Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Prinsip Lex Specialis dalam Penerapan P3B

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
20 Juli 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
124 9
A A
0
P3B

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam transaksi lintas negara, sering kali muncul perbedaan antara ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Perbedaan tersebut dapat menyangkut tarif pemotongan pajak, pembagian hak pemajakan, hingga penentuan negara yang berwenang mengenakan pajak atas suatu penghasilan.

Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan yang kerap dihadapi oleh praktisi perpajakan maupun pelaku usaha, yaitu aturan mana yang harus diterapkan ketika ketentuan dalam P3B berbeda dengan hukum pajak domestik. Untuk menjawabnya, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan P3B dalam sistem hukum Indonesia.

P3B sebagai Aturan Khusus dalam Hukum Pajak

Di Indonesia, kedudukan P3B didasarkan pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum sepanjang mengatur materi yang sama. Dalam konteks perpajakan, P3B dipandang sebagai aturan khusus yang mengatur hubungan perpajakan antarnegara, sedangkan UU PPh merupakan aturan umum yang berlaku secara nasional.

Prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku secara khusus untuk mengatur pembagian hak pemajakan antarnegara, memberikan kepastian hukum, menghindari pengenaan pajak berganda, sekaligus mencegah pengelakan pajak.

Konsekuensinya, apabila terdapat perbedaan pengaturan antara UU PPh dan P3B mengenai substansi yang sama, maka ketentuan dalam P3B yang menjadi acuan. Sebagai ilustrasi, UU PPh mengatur tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri. Namun, apabila P3B antara Indonesia dengan negara domisili penerima penghasilan menetapkan tarif maksimum sebesar 10%, maka tarif yang digunakan adalah 10% sesuai ketentuan dalam P3B.

Prinsip tersebut memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha internasional karena hak pemajakan telah disepakati bersama oleh kedua negara sebelum transaksi dilakukan.

Mengapa Hukum Domestik Tidak Dapat Mengesampingkan P3B?

Kedudukan P3B sebagai aturan khusus juga didukung oleh prinsip hukum internasional yang dikenal sebagai treaty override. Dalam literatur perpajakan internasional, Roy Rohatgi (2005) menjelaskan bahwa suatu negara pada prinsipnya tidak dapat menggunakan hukum domestiknya untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian internasional yang sah.

Prinsip tersebut sejalan dengan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (Konvensi Wina 1969) yang menjadi pedoman umum mengenai pelaksanaan perjanjian internasional. Dua ketentuan dalam konvensi tersebut memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan P3B.

Pertama, Pasal 26 memuat prinsip pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian internasional yang telah berlaku wajib dilaksanakan dengan itikad baik oleh negara-negara yang menjadi pihak di dalamnya. Kedua, Pasal 27 menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat menjadikan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk menghindari kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian internasional.

Bagi Indonesia, kedua prinsip tersebut memperkuat posisi P3B sebagai instrumen yang harus dihormati setelah diratifikasi. Dengan demikian, perubahan atau perbedaan ketentuan dalam peraturan domestik tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama dalam tax treaty.

P3B Membatasi Hak Pemajakan, Bukan Menciptakan Pajak Baru

Walaupun memiliki kedudukan yang lebih spesifik dibandingkan hukum domestik, P3B bukanlah instrumen yang dapat menciptakan kewajiban pajak baru. Fungsi utama P3B adalah membatasi atau mengalokasikan hak pemajakan antarnegara, bukan memperluas objek pajak yang telah ditentukan dalam undang-undang domestik.

Pandangan tersebut ditegaskan dalam OECD Model Tax Convention Commentary (2017) yang menyatakan bahwa hak suatu negara untuk mengenakan pajak harus terlebih dahulu berasal dari hukum domestiknya. P3B hanya mengatur sejauh mana hak tersebut dapat dijalankan ketika melibatkan transaksi lintas negara. Apabila suatu jenis penghasilan menurut ketentuan domestik bukan merupakan objek pajak, maka P3B tidak dapat dijadikan dasar untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Roy Rohatgi (2005). Menurutnya, tujuan utama tax treaty adalah membagi hak pemajakan di antara negara-negara yang bersepakat sekaligus mengurangi potensi pajak berganda. Perjanjian tersebut tidak dirancang untuk memperluas basis pemajakan (tax base) suatu negara.

Karena itu, banyak akademisi mengibaratkan P3B sebagai perisai (shield), bukan pedang (sword). Sebagai perisai, P3B berfungsi melindungi Wajib Pajak dari pengenaan pajak berganda dengan cara membatasi hak pemajakan suatu negara. Sebaliknya, P3B tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang sejak awal memang tidak dikenai pajak berdasarkan hukum domestik.

Sebagai contoh, suatu P3B mungkin memberikan hak kepada Indonesia untuk mengenakan pajak atas jenis penghasilan tertentu. Namun, apabila UU PPh secara tegas menetapkan bahwa penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak, otoritas pajak Indonesia tetap tidak memiliki dasar hukum untuk memungut pajak. Hal ini menunjukkan bahwa P3B berfungsi sebagai instrumen pembatas hak pemajakan, sedangkan sumber kewenangan pemajakan tetap berasal dari ketentuan perpajakan domestik.

Dengan memahami hubungan tersebut, Wajib Pajak maupun praktisi perpajakan dapat menerapkan P3B secara tepat. Tax treaty bukanlah pengganti hukum domestik, melainkan instrumen yang memastikan pembagian hak pemajakan antarnegara berlangsung secara adil, memberikan kepastian hukum, dan menghindarkan penghasilan yang sama dari pengenaan pajak berganda.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Hak PemajakanOECD Model Tax ConventionP3B
Share61Tweet38Send
Previous Post

Memahami Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Next Post

Menghitung Tarif PPN dengan Dasar Penghitungan Pajak (DPP)

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pengkreditan pajak masukan
Analisis

Mekanisme dan Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan

4 Agustus 2026
Business professional pointing to colorful charts on a clipboard beside a laptop, reviewing data.
Artikel

Permenkum 49 Tahun 2025: Wajah Baru Annual Report Perseroan

4 Agustus 2026
PPh atas Jasa Konstruksi
Analisis

Dinamika Ketentuan PPh Final atas Jasa Konstruksi

4 Agustus 2026
PPh Final Sewa Properti
Analisis

Tarif dan Mekanisme Pemotongan PPh Final Persewaan Properti

3 Agustus 2026
Ilustrasi penghasilan jualan onlien kena pajak
Analisis

Apakah Jualan Online Harus Bayar Pajak? Ini Aturan dan Objeknya

3 Agustus 2026
Objek PPh Final
Analisis

Objek PPh Final Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

3 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi mengitung PPN

Menghitung Tarif PPN dengan Dasar Penghitungan Pajak (DPP)

Laporan Tahunan

Langkah Praktis Menyusun Laporan Tahunan Perusahaan

Ilustrasi PPh

Mengapa Gaji Kita Dipotong Pajak Penghasilan (PPh 21)?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.