Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Kredit PPh Pasal 24 Tetap Berlaku untuk Negara yang Tidak Memiliki P3B dengan Indonesia?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Untuk penghasilan misalnya penghasilan bunga dari perusahaan yang terdaftar di negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia, apakah Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan bunga yang sudah dikenakan di negara tersebut bisa menjadi kredit pajak (PPh Pasal 24) dalam perhitungan PPh badan di Indonesia?

  • Denny A., Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda, Indonesia memiliki kebijakan kredit pajak luar negeri yang diatur dalam Pasal 24 UU PPh.  Ketentuan di dalam Pasal 24 memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengkreditkan PPh yang telah dipotong di luar negeri untuk mengurangi beban pajak yang dibayarkan di Indonesia. Seluruh penghasilan yang berasal dari luar negeri dan telah dipotong pajaknya di luar negeri tetap dapat dikreditkan di Indonesia tanpa melihat ada atau tidaknya tax treaty antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

 

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Denny atas pertanyaannya. Sistem perpajakan Indonesia menganut konsep worldwide income, artinya penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Atas pengasilan dari luar Indonesia tersebut, sangat dimungkinkan terjadi pemajakan berganda, misalnya ketika penghasilan tersebut telah dipotong pajak juga di negara sumber. Untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda, Indonesia memiliki kebijakan kredit pajak luar negeri yang diatur dalam Pasal 24 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”)

Pasal 24 ayat (1) UU PPh sebagaimana dikutip di bawah ini.

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama” (Pasal 24 ayat (1) UU PPh)

Lebih lanjut, ketentuan kredit pajak luar negeri diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 (“PMK-192/2018”). Ketentuan di dalam Pasal 24 tersebut memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengkreditkan PPh yang telah dipotong di luar negeri untuk mengurangi beban pajak yang dibayarkan di Indonesia dengan syarat PPh luar negeri tersebut dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan dari dalam negeri dan penghasilan luar negeri itu sendiri.

Baik ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh maupun ketentuan dalam PMK-192/2018, keduanya tidak mengatur lebih detil penghasilan dari negara mana saja yang boleh dikreditkan di Indonesia. Dengan demikian, seluruh penghasilan yang berasal dari luar negeri dan telah dipotong pajaknya di luar negeri tetap dapat dikreditkan di Indonesia tanpa melihat ada atau tidaknya tax treaty antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan. 

Namun, dalam Pasal 6 ayat (4) PMK-192/2018 ditentukan bahwa:

“Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

a. Jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif

b. Jumlah PPh Luar Negeri

c. Jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang terutang tersebut.”

(Pasal 6 ayat (4) PMK-192/2018)

PPh yang telah dipotong di luar negeri tidak dapat dikreditkan seluruhnya, melainkan ada batasan terhadap jumlah PPh yang dapat dikreditkan dalam perhitungan PPh yang terutang di Indonesia.

Dengan demikian, selama memenuhi ketentuan Pasal 24 UU PPh dan PMK-192/2018, PPh yang telah dipotong di luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia tanpa melihat ada atau tidaknya tax treaty antara Indonesia dengan negara yang telah memotong PPh luar negeri.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: BungaKredit PajakPajak PenghasilanPPh Pasal 24Tax Treaty
164
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Faktur Pajak Fiktif, Apa Konsekuensinya?

Next Post

Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Sewa Gedung?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post

Bagaimana Perlakuan PPN atas Jasa Sewa Gedung?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.