Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
14 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 6
A A
0
Proses Pemeriksaan Pajak

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah memahami pengertian, tujuan, jenis, dan tahapan pemeriksaan pajak pada artikel sebelumnya, pertanyaan berikutnya adalah berapa lama proses pemeriksaan pajak berlangsung dan bagaimana pemeriksaan diselesaikan.

Ketentuan mengenai jangka waktu dan penyelesaian pemeriksaan saat ini diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Dalam ketentuan tersebut, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terdiri atas jangka waktu pengujian serta jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Berapa Lama Pemeriksaan Pajak Berlangsung?

Jangka waktu pemeriksaan bergantung pada tipe pemeriksaan yang dilakukan. PMK 15 Tahun 2025 membagi pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

Tipe Pemeriksaan Jangka Waktu Pengujian
Pemeriksaan Lengkap Paling lama 5 bulan
Pemeriksaan Terfokus Paling lama 3 bulan
Pemeriksaan Spesifik Paling lama 1 bulan

Jangka waktu tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga Wajib Pajak yang telah dewasa sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Dengan demikian, jangka waktu satu, tiga, atau lima bulan tersebut merupakan jangka waktu pengujian, bukan keseluruhan proses pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Setelah SPHP disampaikan, masih terdapat tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. Tahap tersebut paling lama 30 hari kerja sejak SPHP disampaikan sampai dengan tanggal LHP.

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengujian juga dapat diperpanjang. Salah satunya apabila pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak dalam satu grup dan/atau terdapat indikasi transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang mengandung rekayasa transaksi keuangan. Perpanjangan tersebut paling lama empat bulan sesuai dengan ketentuan PMK 15 Tahun 2025.

Sementara itu, pemeriksaan untuk tujuan lain memiliki jangka waktu paling lama empat bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal LHP.

Bagaimana Hasil Pemeriksaan Disampaikan?

Setelah proses pengujian selesai, Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak. SPHP tersebut dilengkapi dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.

SPHP menjadi tahap penting karena hasil pengujian yang dilakukan Pemeriksa Pajak mulai disampaikan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan tanggapan. Dalam tahap ini, Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan.

Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, tanggapan tersebut disampaikan paling lama lima hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP.

Setelah tanggapan disampaikan, pemeriksaan memasuki tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk hadir dalam pembahasan tersebut. Forum ini menjadi sarana bagi Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk membahas hasil pemeriksaan sebelum pemeriksaan diselesaikan.

Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam risalah pembahasan dan, sesuai dengan kondisi pemeriksaan, dokumen lain sebagaimana diatur dalam PMK 15 Tahun 2025.

Tahap akhir pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan dan memuat pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, serta usulan Pemeriksa Pajak.

Untuk pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, LHP menjadi dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak tidak berhenti ketika Pemeriksa Pajak selesai menguji data dan dokumen. Masih terdapat tahapan penyampaian SPHP, pemberian tanggapan, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, hingga penyusunan LHP

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pemeriksaan PajakPMK 15 Tahun 2025Proses Pemeriksaan PajakTax Audit
Share61Tweet38Send
Previous Post

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Basis Pajak
Analisis

National Asset Registry untuk Perluasan Basis Pajak

12 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.