Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah WP Dapat Melakukan Pembetulan SPT Setelah Terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan ?

Dani MilleanobyDani Milleano
A A
184
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, apabila kantor pajak sudah menerbitkan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), apakah kami sebagai Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan? Terima kasih.

  • Enggar, Bekasi
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP, yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak (WP), wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP. Dengan demikian, jika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) / kantor pajak sudah menerbitkan SP2 kepada WP, WP tersebut sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Enggar atas pertanyaan yang diajukan. Pertanyaan Ibu Enggar dapat kami jawab berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 8 ayat (1) s.d (2) UU KUP memberikan ruang bagi WP untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan.  Merujuk pada ketentuan tersebut, WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikannya dengan menyampaikan pernyataan tertulis, namun dengan syarat dengan syarat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Jika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan kerugian atau lebih bayar, pembetulan tersebut harus disampaikan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa daluwarsa penetapan pajak. Sementara itu, apabila wajib pajak secara mandiri membetulkan SPT yang mengakibatkan jumlah utang pajak menjadi lebih besar, mereka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi ini berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Perhitungan bunga dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran dilakukan, dengan bagian dari bulan tetap dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh

Berdasarkan pasal 8 ayat (1) s.d (2) UU KUP yang telah dijelaskan diatas, adapun kalimat yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) Pajak disampaikan kepada WP, wakil kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari WP.

Dengan demikian, jika DJP / kantor pajak sudah menerbitkan SP2 kepada WP, maka WP tersebut sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT. Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh WP adalah melakukan pengungkapan ketidakbenaran dalam laporan tersendiri pada saat dilakukan proses pemeriksaan, namun dengan syarat belum terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu.

author avatar
Dani Milleano
Junior Tax Consultant
See Full Bio
Tags: Pembetulan SPTPPh BadanSP2
184
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Insentif Fiskal untuk Masa Depan Keanekaragaman Hayati

Next Post

Kebaikan Pemerintah dalam Menaikkan Tarif PPN

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post

Kebaikan Pemerintah dalam Menaikkan Tarif PPN

Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.