Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Des Qinthara S TurfabyDes Qinthara S Turfa
25 Juni 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Jasa titip
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dulu, satu koper penuh titipan dari Singapura atau Jepang dapat menghasilkan keuntungan jutaan rupiah hanya dalam beberapa hari perjalanan. Kini, model bisnis yang sama justru menghadapi tekanan dari pelemahan rupiah dan pengawasan bea cukai yang semakin ketat. Usaha sampingan yang mengandalkan kepercayaan ini tengah terjepit oleh guncangan dua arah yang menyulitkan. Laporan perkembangan moneter dari Bank Indonesia mencatat bahwa para pelaku jastip harus menghadapi lonjakan modal belanja akibat fluktuasi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap mata uang asing. Kondisi tersebut kian diperparah oleh pengetatan pengawasan barang bawaan komersial oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di pintu kedatangan bandara internasional.

Berdasarkan data Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia, nilai tukar rupiah pada paruh pertama Juni 2026 berada pada kisaran Rp17.863 hingga Rp18.171 per dolar Amerika Serikat. Pergerakan ini menunjukkan adanya fluktuasi dan tekanan terhadap nilai tukar rupiah yang berdampak pada meningkatnya biaya transaksi dalam mata uang asing bagi pelaku usaha yang bergantung pada impor maupun pembelian barang dari luar negeri. Kondisi pelemahan makro tersebut turut berkontribusi pada pembengkakan modal belanja riil di luar negeri akibat selisih kurs. Selain itu, berdasarkan proyeksi Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), harga tiket pesawat internasional diperkirakan masih berada pada level tinggi sepanjang 2026 seiring meningkatnya biaya operasional maskapai, termasuk kenaikan harga avtur yang dipengaruhi oleh gangguan pasokan minyak global serta ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kombinasi antara tingginya harga tiket dan pelemahan nilai tukar menyebabkan margin keuntungan jastip semakin menyempit, karena sebagian besar pendapatan tambahan tidak lagi mampu menutupi kenaikan biaya transportasi.

Pengetatan Pengawasan

Praktik menghindari pengawasan dengan menyamarkan barang dagangan sebagai barang pribadi atau menyamar sebagai penumpang biasa yang kerap diandalkan pelaku jastip kini tidak lagi mempan di bandara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara tegas memperketat pengawasan barang bawaan penumpang internasional untuk membendung arus barang impor ilegal dan melindungi industri ritel dalam negeri. Pengawasan terhadap barang bawaan penumpang saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Regulasi tersebut menetapkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB USD 500 per orang setiap kedatangan. Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihan nilai dikenakan bea masuk sebesar 10 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, barang yang dibawa dalam jumlah tertentu dan terindikasi untuk tujuan komersial dapat diklasifikasikan sebagai barang non-pribadi, sehingga dikenakan ketentuan kepabeanan dan perpajakan impor yang berlaku.

Tekanan fiskal yang semakin berat tersebut pada akhirnya memaksa pelaku jastip untuk melakukan kalkulasi ulang terhadap model bisnis yang selama ini dijalankan. Di tengah risiko penyitaan barang, sanksi administratif, dan beban pajak yang terus meningkat, mempertahankan praktik impor melalui jalur barang bawaan penumpang bukan lagi pilihan yang ekonomis. Situasi ini mendorong sebagian pelaku usaha untuk beradaptasi dengan memanfaatkan jalur perdagangan yang lebih formal dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat

Tips Agar Barang Bawaan Luar Negeri Tidak Terkendala Bea Cukai

Sebelum membawa barang dari luar negeri ke Indonesia, penumpang perlu memastikan seluruh barang bawaan telah dilaporkan secara lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya melalui formulir Electronic Customs Declaration (e-CD). Pengisian formulir ini dapat dilakukan melalui situs web maupun aplikasi resmi Bea Cukai. Penyampaian informasi yang akurat dan jujur akan membantu memperlancar proses pemeriksaan di bandara sehingga pengeluaran barang dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mengurangi potensi kendala saat pemeriksaan kepabeanan.

Selain itu, masyarakat juga perlu memahami ketentuan yang mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Regulasi tersebut tercantum dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut. Dengan memahami batasan, kategori, dan kewajiban yang berlaku, penumpang dapat menghindari pelanggaran kepabeanan serta meminimalkan risiko dikenakannya bea masuk maupun pajak tambahan atas barang bawaan mereka.

 

 

author avatar
Des Qinthara S Turfa
See Full Bio
Tags: Bea CukaiEksporImporJastip
Share61Tweet38Send
Previous Post

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Next Post

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Des Qinthara S Turfa

Des Qinthara S Turfa

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Metabo Law

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

PPh Pasal 21

Input Data Pajak Gaji Salah, Apa Risikonya?

Blue house cutout on floor plans with coins, a key, pencil, and ruler—evoking home financing or real estate budgeting.

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.