Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan pajak tentu dapat menimbulkan pertanyaan bagi Wajib Pajak. Apakah pemeriksaan berarti terdapat kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan? Jawabannya belum tentu. Pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan yang digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak maupun memenuhi tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Lantas, dalam kondisi apa seorang Wajib Pajak dapat diperiksa? Memahami dasar pemeriksaan menjadi penting agar Wajib Pajak dapat melihat pemeriksaan secara lebih proporsional dan memahami mengapa dirinya termasuk dalam cakupan pemeriksaan.
Secara umum, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, pemeriksaan dilakukan untuk dua tujuan, yaitu menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan demikian, pemeriksaan merupakan salah satu instrumen yang digunakan otoritas pajak untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak dan dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak.
Pembagian tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak selalu muncul karena adanya dugaan pelanggaran. Ada kondisi tertentu yang secara khusus menjadi kriteria pemeriksaan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Kapan Wajib Pajak Dapat Diperiksa?
Jika seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan posisi tertentu atau melakukan perubahan dalam kegiatan perpajakannya, apakah otomatis akan diperiksa? Tidak selalu. Namun, beberapa kondisi memang telah ditetapkan dalam PMK 15 Tahun 2025 sebagai kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
Kriteria tersebut pada dasarnya mencakup beberapa keadaan berikut.
1. Mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Salah satu kondisi yang dapat menyebabkan pemeriksaan adalah ketika Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan dalam kondisi tersebut diperlukan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pengembalian kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan.
Dengan kata lain, permohonan restitusi dapat menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan otoritas untuk memastikan terlebih dahulu apakah jumlah kelebihan pembayaran yang dimohonkan memang sesuai dengan kondisi perpajakan Wajib Pajak.
2. Menyampaikan SPT dengan Status Lebih Bayar atau Rugi
Pemeriksaan juga dapat dilakukan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Selain itu, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dengan status rugi juga termasuk dalam kriteria pemeriksaan yang diatur dalam PMK 15 Tahun 2025.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi SPT tertentu dapat menjadi salah satu dasar bagi otoritas untuk melakukan pengujian lebih lanjut. Namun, keberadaan kriteria tersebut tetap perlu dipahami dalam konteks ketentuan pemeriksaan secara keseluruhan.
3. Mengalami Perubahan dalam Pembukuan atau Kegiatan Korporasi
Perubahan tertentu dalam kondisi Wajib Pajak juga dapat menjadi kriteria pemeriksaan. PMK 15 Tahun 2025 mencakup antara lain perubahan tahun buku, perubahan metode pembukuan, dan penilaian kembali aktiva tetap.
Selain perubahan tersebut, pemeriksaan juga dapat dilakukan ketika Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Karakteristik perubahan tersebut membuat aspek perpajakan tertentu perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Terpilih Berdasarkan Risiko Kepatuhan
Salah satu kriteria yang penting diperhatikan adalah ketika Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak. Artinya, pemeriksaan dapat menjadi bagian dari pendekatan pengawasan berbasis risiko yang digunakan otoritas pajak.
Pendekatan ini membuat pemeriksaan tidak semata-mata bergantung pada satu indikator tertentu. Data dan informasi yang tersedia dalam administrasi perpajakan dapat digunakan untuk menentukan Wajib Pajak yang perlu mendapatkan pengujian lebih lanjut berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya.
5. Kondisi Tertentu Lainnya
PMK 15 Tahun 2025 juga mengatur kriteria pemeriksaan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP serta ekspor BKP dan/atau JKP, tetapi telah memperoleh pengembalian atau mengkreditkan Pajak Masukan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan. Selain itu, terdapat kondisi ketika pihak lain tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, alasan seorang Wajib Pajak masuk dalam pemeriksaan dapat berasal dari berbagai kondisi. Tidak semuanya berkaitan dengan adanya kesalahan yang telah terbukti.
Selain untuk menguji kepatuhan, Direktur Jenderal Pajak juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PMK 15 Tahun 2025 menyebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Artinya, cakupan pemeriksaan sebenarnya lebih luas daripada sekadar mencari apakah terdapat kekurangan pembayaran pajak. Pemeriksaan juga dapat menjadi bagian dari proses administrasi tertentu yang membutuhkan pengujian, pencocokan, atau pengumpulan informasi.
Jadi, Mengapa Wajib Pajak Bisa Diperiksa?
Dari berbagai kriteria tersebut, dapat dilihat bahwa pemeriksaan memiliki beberapa pintu masuk. Wajib Pajak dapat diperiksa karena mengajukan restitusi, menyampaikan SPT dengan posisi tertentu, melakukan perubahan dalam pembukuan atau aksi korporasi tertentu, terpilih berdasarkan risiko kepatuhan, maupun memenuhi kondisi lain yang ditetapkan dalam ketentuan.
Karena itu, surat pemeriksaan sebaiknya tidak langsung dipersepsikan sebagai tanda bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran. Pada tahap pemeriksaan, otoritas pajak pada dasarnya sedang melakukan proses pengujian berdasarkan tujuan dan kriteria yang telah ditetapkan.
Pemahaman mengenai alasan pemeriksaan menjadi langkah awal bagi Wajib Pajak untuk menghadapi proses tersebut secara tepat. Namun, apakah pemeriksaan berarti Wajib Pajak sedang bermasalah? Pertanyaan tersebut perlu dibedakan dari alasan seseorang masuk dalam pemeriksaan dan akan menjadi pembahasan pada artikel berikutnya







