Transformasi digital di bidang perpajakan telah mengubah secara signifikan pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan pajak yang sebelumnya banyak bergantung pada klarifikasi manual dan sampling dokumen, kini berkembang menjadi pemeriksaan pajak berbasis data (data-driven tax audit). Perubahan ini menuntut Wajib Pajak untuk memahami pola baru pemeriksaan serta mengantisipasi risiko sejak awal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksaan pajak berbasis data konkret sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf l (PMK 15/2025), pada dasarnya memanfaatkan integrasi data internal dan eksternal yang dimiliki DJP. Data tersebut antara lain berasal dari SPT, e-Faktur, e-Bupot, laporan pihak ketiga, data perbankan, hingga pertukaran informasi lintas negara. Melalui analisis data dan risk profiling, DJP dapat mengidentifikasi ketidakwajaran secara lebih cepat dan terukur sebelum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
Salah satu implikasi utama dari pendekatan ini adalah menyempitnya ruang klarifikasi bagi Wajib Pajak. Koreksi yang diajukan pemeriksa umumnya telah didukung oleh data pembanding yang kuat, sehingga pembelaan Wajib Pajak tidak lagi cukup hanya mengandalkan penjelasan normatif, tetapi harus disertai bukti dokumen yang konsisten dan dapat ditelusuri (traceable).
Walaupun pemeriksaan berbasis data didukung oleh bukti yang ada, namun tidak berarti pemeriksaan berbasis data tidak dapat dibantah, beberapa kelemahan teknis pemeriksaan berbasis data sering dijumpai dalam pembelaan Wajib Pajak baik dalam rangka pemeriksaan maupun sengketa di pengadilan
- Data Bersifat Indikatif, Bukan Bukti Definitif
Data Coretax pada umumnya merupakan data pemicu risiko (risk trigger), bukan bukti hukum final. Sistem hanya mengidentifikasi anomali numerik, seperti selisih omzet atau margin, tanpa memahami konteks bisnis.
- Ketergantungan pada Data Pihak Ketiga yang Tidak Selalu Akurat
Data pihak ketiga yang bersumber dari lawan transaksi, instansi lain, maupun dari sistem internal DJP sendiri, sering kali merupakan data yang belum final, kesalahan klasifikasi, atau terkadang merupakan data yang berupa pengulangan sehingga tak jarang terjadi kekeliruan temuan DJP.
- Tidak Memperhitungkan Perbedaan Akuntansi dan Fiskal
Sistem Coretax yang hanya membaca data secara agregat, sementara pembukuan Wajib Pajak menggunakan basis pencatatan akrual, estimasi maupun provisi, sehingga menimbulkan perbedaan dengan basis data yang digunakan pemeriksa, selisih perbedaan tidak otomoatis berarti kurang bayar, pemeriksa wajib mempelajari pencatatan, metode pembukuan serta pelaporan fiskal mengenai koreksi temporer maupun koreksi permanen Wajib Pajak.
Untuk mengantisipasi kelemahan-kelemahan koreksi kurang bayar oleh DJP, hal penting pertama yang perlu diantisipasi Wajib Pajak adalah konsistensi data pelaporan. Perbedaan antara SPT PPN, SPT PPh Badan, laporan keuangan, dan data transaksi elektronik menjadi salah satu pemicu utama pemeriksaan. Ketidaksinkronan tersebut sering kali ditafsirkan sebagai indikasi risiko ketidakpatuhan, meskipun secara substansi transaksi telah benar.
Kedua, Wajib Pajak perlu memperhatikan substansi ekonomi transaksi. Dalam pemeriksaan berbasis data, sesuai Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah PP-55/2022, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa karena kepemilikan/penyertaan usaha, penguasaan maupun karena hubungan keluarga wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dokumentasi berupa laporan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Pajak) atau dokumentasi terkait TP Documentation yang tidak tersedia, berpotensi menjadi titik lemah saat pemeriksaan.
Ketiga, kesiapan dokumentasi pajak menjadi faktor krusial. Dokumen pendukung tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai alat utama pembelaan. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dokumen sering kali memperlemah posisi Wajib Pajak dan meningkatkan risiko koreksi yang signifikan.
Dalam konteks ini, peran manajemen pajak dan konsultan pajak menjadi semakin strategis. Pemeriksaan pajak berbasis data seharusnya tidak disikapi secara reaktif, melainkan melalui pendekatan manajemen risiko pajak yang proaktif, termasuk self-review, rekonsiliasi data berkala, dan penguatan dokumentasi sejak awal










