Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

[Infografik] Mulai Gunakan NIK untuk Layanan Amdinistrasi

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
4 Oktober 2024
in Analisis, Artikel, Infografik
Reading Time: 2 mins read
128 9
A A
0
Wajib pajak mulai harus menggunakan nik sebagai npwp, npwp 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi tertentu
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 9 September 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menerbitkan surat Pengumuman No. PENG-26/PJ.09/2024 (PENG 26/2024). Surat ini merupakan pengumuman dari ketentuan PMK 112/2022 s.t.d.t.d. PMK 136/2023, PER 6/2024, dan PENG-4/PJ.09/2024. Pengumuman ini mengatur ketentuan teknis terkait petunjuk penggunaan NPWP dan NITKU bagi Wajib Pajak (WP). Layanan adminstrasi yang dapat menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dapat dilihat dalam infografik berikut.

NIK sudah mulai harus digunakan sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU untuk layanan administrasi

Terhadap WP yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, selain menerbitkan NPWP 16 Digit dan NITKU, DJP akan tetap menerbitkan NPWP 15 Digit termasuk NPWP cabang.

Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud. Jika layanan administrasi Pihak Lain tersebut belum siap untuk menggunakan NIK dan NPWP 16 digit, Pihak Lain dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai 31 Desember 2024.

Penyesuaian terkait PER 6/2024 terhadap PENG 4/2024 sbb.:

  1. PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024 tidak dilakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024.
  2. Pemberlakuan pemusatan tempat PPN secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan ditentukan lebih lanjut oleh DJP.
  3. Pada saat pengumuman ini diterbitkan, PKP yang belum menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang, menggunakan NPWP Pusat bagi WP pusat yang berstatus PKP dan NPWP Cabang bagi WP Cabang yang berstatus PKP sesuai ketentuan PER 6/2024.
  4. PKP yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang tetap diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan sesuai PER 11/2020.
author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: NIKNIK-NPWPNPWP
Share63Tweet39Send
Previous Post

4 Langkah Membuat NPWP Orang Pribadi

Next Post

Bagaimana Perlakuan Pajak atas Piutang Tak Tertagih?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post

Bagaimana Perlakuan Pajak atas Piutang Tak Tertagih?

e-Meterai dan Mengapa Kehadirannya Begitu Penting

Menimbang Untung Rugi Ide Badan Penerimaan Negara Ala Prabowo

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.