Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
A A
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya berencana membangun sendiri sebuah rumah tinggal di akhir tahun 2025 di atas tanah dengan luas lebih dari 200 m². Total biaya pembangunan melalui jasa borongan (termasuk material) sekitar Rp1,2 miliar dan diperkirakan selesai dalam 3 bulan. Bagaimana kewajiban pajak yang harus saya penuhi atas kegiatan membangun sendiri ini sesuai ketentuan yang berlaku? Apakah pajak tersebut harus dibayar setiap bulan selama proses pembangunan? Jika saya tidak melaporkannya, bagaimana mekanisme kantor pajak dapat mengetahui kegiatan pembangunan ini? Mohon penjelasannya, terima kasih.

 

  • Dewi T, Tangerang.
Picture of Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Jawaban singkat:

Terima kasih Ibu Dewi atas pertanyaannya. Berdasarkan ketentuan terbaru, kegiatan membangun sendiri (KMS) rumah tinggal di atas tanah di atas atau sama dengan 200 m² terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS. Besaran PPN KMS yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 adalah sebesar 2,4% dari total biaya membangun (tidak termasuk tanah), sesuai PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 53/2025. PPN ini dibayar setiap masa pajak (bulanan) sampai bangunan selesai, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kantor pajak dapat mendeteksi kegiatan membangun melalui data perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengajuan sertifikat tanah, laporan dari kontraktor/penyedia jasa, maupun hasil pengawasan lapangan.

 

Jawaban lengkap:

Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan objek PPN yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri, bukan untuk kegiatan usaha. Ketentuan ini diatur dalam PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP, kemudian diubah dengan PMK 11/2025, dan terakhir disesuaikan melalui PMK 53/2025 yang berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Adapun ketentuannya adalah sbb.:

  1. Subjek Pajak: orang pribadi atau badan yang melakukan KMS.
  2. Objek Pajak: pembangunan rumah atau bangunan permanen/semi permanen dengan luas minimal 200 m².
  3. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk pembangunan bangunan setiap masa pajak sampai bangunan selesai, tidak termasuk harga tanah.
  4. Besaran tertentu PPN KMS (PMK 53/2025 Pasal 324): 20% x 11/12 x Tarif PPN (12%) x DPP, atau setara dengan 2,4% × DPP.

Berikut merupakan simulasi perhitungan pajak terutang KMS:
Jika biaya membangun rumah = Rp1.200.000.000 (tidak termasuk tanah), maka:
PPN KMS = 2,4% × Rp1.200.000.000 = Rp28.800.000.

Waktu pembayaran:

Adapun waktu pembayaran PPN KMS yaitu dibayar setiap bulan (masa pajak) selama proses pembangunan berlangsung, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 324 ayat (1) dan ayat (2) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 53/2025, dengan dasar pengenaan pajak sesuai ayat (3). PPN tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya sesuai ketentuan umum pelaporan PPN.

Apabila Ibu tidak memenuhi kewajiban tersebut, kantor pajak tetap dapat mendeteksi kegiatan KMS melalui beberapa data yang terkait dengan proses pembangunan rumah itu sendiri. Misalnya melalui data perizinan PBG (pengganti IMB), pengajuan sertifikat tanah, laporan dari kontraktor/penyedia jasa, maupun hasil pengawasan lapangan.

Dengan demikian, atas rencana membangun rumah senilai Rp1,2 miliar, estimasi PPN KMS yang akan terutang adalah sebesar Rp28,8 juta (2,4% × Rp1,2 miliar). Pajak ini bukan dibayar sekaligus di awal, melainkan disetor bertahap setiap masa pajak (bulanan) sesuai dengan biaya pembangunan yang benar-benar dikeluarkan pada bulan tersebut, sampai bangunan selesai. Sebagai ilustrasi, jika biaya dikeluarkan sebesar Rp400 juta per bulan selama 3 bulan, maka PPN KMS yang dibayar tiap bulan adalah Rp9,6 juta. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 324 ayat (1)–(3) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 53/2025. Demikian jawaban kami, semoga membantu.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: KMSPPNPPN Membangun Sendiri
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Next Post

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sustainability Report

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Please login to join discussion
Picture of Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
#image_title

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

#image_title

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

#image_title

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.