Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Batas Waktu Unggah Faktur Pajak berdasarkan PER-03/PJ/2022

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
317
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya merupakan tim Accounting PT XYZ. Saya ingin menanyakan 2 hal terkait ketentuan batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak tanggal 15 bulan berikutnya yang diatur dalam PER-03/PJ/2022. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut:

  1. Kami merasa terkendala oleh peraturan ini terutama rekanan, karena pemerintah membayar ke rekanan tidak mungkin membayar dalam jangka waktu 1-3 bulan bahkan bisa sampai 4 bulan. Jika kondisi seperti ini, bagaimana solusinya?
  2. Apabila kami merevisi Faktur Pajak (membuat Faktur Pajak Pengganti) tanggal 15 bulan berikutnya, apakah Faktur Pajak Pengganti tersebut tidak berlaku atau sudah tidak bisa membuat Faktur Pajak Pengganti?
  • Zara, Medan
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Faktur Pajak elektronik wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah tanggal pembuatan e-Faktur). Apabila penyerahan lebih dahulu dari pembayaran, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan. Sementara itu, pembuatan Faktur Pajak Pengganti (pembetulan) dapat dilakukan sebelum atau setelah batas waktu unggah e-faktur atau tanggal 15 bulan berikutnya (setelah bulan terbitnya Faktur Pajak normal). Tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti menentukan pelaporan Faktur Pajak tersebut, apakah akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Ibu Zara atas pertanyaannya. Berikut jawaban kami atas masing-masing pertanyaan Ibu sehubungan dengan batas waktu unggah Faktur Pajak merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 (“PER-03/2022”). Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PER-03/2022, Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP wajib berbentuk elektronik (e-Faktur).

E-Faktur wajib diunggah ke sistem DJP menggunakan aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (setelah tanggal pembuatan e-Faktur) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022:

“e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.” 

Terkait pertanyaan pertama, apabila penyerahan barang dan/atau jasa terjadi lebih dahulu dari pembayaran, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM. Oleh karena itu, Anda harus melihat kapan tanggal penyerahan barang dan/atau jasa karena penyerahan ini akan menimbulkan “saat pembuatan Faktur Pajak”.

Jika penyerahan barang dan/atau jasa telah terjadi lebih dahulu, kewajiban membuat Faktur Pajak timbul ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa. Dalam hal ini, keterlambatan pembayaran oleh pemerintah kepada rekanan tidak terkait dengan waktu penerbitan Faktur Pajak. Dengan demikian, saat pembuatan Faktur Pajak tetap pada saat penyerahan barang dan/atau jasa.

KontenTerkait

Sustainability Reporting

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

31 Agustus 2026
PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026

Sementara itu, terkait pertanyaan kedua, pembuatan Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya sepanjang SPT Masa PPN dalam Masa Pajak, yang melaporkan Faktur Pajak yang diganti, masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) PER-03/2022. Tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak sesuai dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal) atau melalui SPT Masa PPN (Pembetulan).

  • Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal)
    Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Normal) apabila tanggal Faktur Pajak Pengganti masih dalam tenggat waktu unggah e-faktur masa pajak tersebut. Sebagai contoh, apabila Faktur Pajak Normal dibuat tanggal 28 Maret 2022, Faktur Pajak Pengganti dibuat tanggal 14 April 2022, dan Faktur Pajak Pengganti diunggah paling lambat tanggal 15 April 2022, maka Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN Maret 2022 (Normal).
  • Faktur Pajak Pengganti dilaporkan pada SPT Masa PPN (Pembetulan)
    Tenggat waktu untuk mengunggah Faktur Pajak tetap tersedia, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak Pengganti dibuat. Apabila Faktur Pajak Pengganti dibuat tanggal 20 April 2022 atas Faktur Pajak tanggal 28 Maret 2022 maka Faktur Pajak Pengganti tersebut wajib diunggah paling lambat tanggal 15 Mei 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022. Faktur Pajak Pengganti tersebut wajib dilaporkan di dalam Pembetulan SPT PPN Masa Maret 2022.

Dengan demikian, Faktur Pajak Pengganti tetap dapat dibuat setelah tanggal 15 bulan berikutnya (setelah bulan terbitnya Faktur Pajak normal). Tanggal pembuatan Faktur Pajak Pengganti menentukan pelaporan Faktur Pajak tersebut, apakah akan dilaporkan pada SPT Masa PPN Normal atau Pembetulan. Demikian penjelasan dari kami mengenai ketentuan batas waktu unggah (upload) Faktur Pajak tanggal 15 bulan berikutnya yang diatur dalam PER-03/2020.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: e-FakturFaktur PajakFaktur Pajak PenggantiPER-03/2022PPN
317
SHARES
4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Afiliasi dan Benturan Kepentingan di BUMN

Next Post

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Related Posts

Sustainability Reporting
Konsultasi

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

22 jam ago
PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago

BACA JUGA

ilustrasi pernikahan

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

1 September 2026
Person typing on a keyboard with translucent holographic documents and checkmark icons floating above the desk.

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

1 September 2026

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
Consultation and conference of Male lawyers and professional businesswoman working and discussion having at law firm in office. Concepts of law, Judge gavel with scales of justice.

Jalan Menghindari Pemidanaan BUMN

Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.