Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
1 September 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
124 9
A A
0
Kuasa
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang cukup penting bagi perusahaan dan karyawan yang selama ini menangani administrasi perpajakan. Salah satu perubahan yang perlu mendapat perhatian adalah hilangnya kategori karyawan Wajib Pajak sebagai kelompok tersendiri yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Sebelum perubahan tersebut, perusahaan relatif mudah menunjuk karyawan tetap untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui Surat Kuasa Khusus. Kondisi tersebut berubah setelah PMK 44/2026 menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Dalam aturan baru, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa terdiri atas Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan yang cukup relevan. Jika seorang staf perusahaan telah memiliki Brevet A dan B, apakah ia masih dapat mewakili perusahaan? Apakah setiap karyawan yang menangani administrasi pajak harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT)?

Jawabannya perlu dilihat dengan membedakan fungsi karyawan dalam administrasi perpajakan dan kedudukan seseorang sebagai kuasa Wajib Pajak.

Dari Karyawan Menjadi Pihak Lain

PMK 44/2026 diterbitkan dengan latar belakang bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur secara memadai persyaratan kompetensi kuasa Wajib Pajak serta pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Karena itu, regulasi baru mencoba membangun kerangka yang lebih berbasis kompetensi.

Perubahan tersebut sekaligus menghapus kategori karyawan Wajib Pajak sebagai kelompok tersendiri. Dalam PMK 229/2014, kuasa Wajib Pajak dapat berasal dari konsultan pajak atau karyawan tetap Wajib Pajak. Sementara itu, PMK 44/2026 memperluas kategorinya menjadi Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Sekilas, perubahan tersebut dapat dipahami sebagai pembatasan bagi karyawan perusahaan. Namun, apabila dilihat lebih jauh, persoalannya bukan semata-mata mengenai apakah seseorang berstatus karyawan atau tidak. Fokus regulasi baru justru bergeser pada kompetensi dan kedudukan formal seseorang saat bertindak sebagai kuasa.

Pergeseran tersebut penting karena seorang karyawan dapat menjalankan pekerjaan perpajakan tanpa harus berkedudukan sebagai kuasa. Misalnya, staf pajak dapat mengerjakan administrasi perpajakan perusahaan berdasarkan tugas dan kewenangan internal yang diberikan oleh perusahaan.

Dalam kondisi seperti itu, karyawan menjalankan fungsi internal perusahaan. Ia tidak otomatis berubah menjadi kuasa Wajib Pajak hanya karena mengakses sistem administrasi perpajakan atau mengerjakan dokumen perpajakan.

Sebaliknya, apabila perusahaan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada seorang karyawan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama perusahaan, kedudukannya perlu dianalisis berdasarkan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak.

Perbedaan tersebut menjadi semakin penting dalam ekosistem administrasi perpajakan berbasis Coretax. Kewenangan internal dalam sistem dan kewenangan sebagai kuasa Wajib Pajak merupakan dua hal yang perlu dipisahkan.

Dengan demikian, anggapan bahwa setiap staf pajak perusahaan harus memiliki SKT merupakan kesimpulan yang terlalu luas. SKT menjadi relevan ketika seseorang menjalankan fungsi sebagai Pihak Lain yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.

Brevet A dan B Masih Relevan

Perubahan regulasi menjadi lebih menarik ketika dikaitkan dengan karyawan yang telah memiliki sertifikat Brevet A dan B.

PMK 44/2026 memberikan ketentuan peralihan. Berdasarkan Pasal 16, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sekurang-kurangnya Diploma III dari perguruan tinggi yang berstatus akreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Artinya, pemegang Brevet A dan B belum kehilangan seluruh relevansinya sejak berlakunya PMK 44/2026. Regulasi memberikan ruang transisi agar perubahan sistem penunjukan kuasa tidak langsung menghapus kemampuan pihak yang sebelumnya dapat menjalankan fungsi tersebut. Namun, kesempatan tersebut bersifat sementara.

Wajib Pajak yang menunjuk seseorang berdasarkan ketentuan transisi tersebut harus membuat Surat Kuasa Khusus dalam bentuk kertas dan melampirkan fotokopi sertifikat brevet. Surat Kuasa Khusus tersebut kemudian disampaikan secara langsung kepada DJP melalui KPP atau KP2KP untuk diadministrasikan dalam sistem administrasi DJP.

Dengan demikian, Brevet A dan B dalam konteks PMK 44/2026 lebih tepat dipahami sebagai instrumen transisi, bukan sebagai pengganti permanen SKT.

Hal ini menjadi penting bagi perusahaan yang selama ini mengandalkan staf internal untuk mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan. Jika seorang karyawan masih perlu menjalankan fungsi kuasa setelah 31 Desember 2026, perusahaan perlu menyiapkan alternatif sejak sekarang.

Setelah masa transisi berakhir, PMK 44/2026 mengarahkan Pihak Lain pada mekanisme yang berbeda. Pihak Lain merupakan orang selain Konsultan Pajak dan Keluarga yang memiliki kompetensi teknis di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan SKT yang masih berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah pada dasarnya ingin memberikan kepastian bahwa seseorang yang menerima kuasa memiliki kompetensi perpajakan yang dapat dibuktikan secara administratif.

DJP menjelaskan bahwa untuk Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan melalui izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara itu, bagi Pihak Lain, kompetensi dibuktikan dengan SKT yang masih berlaku dan pihak tersebut harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Perubahan ini menunjukkan pergeseran pendekatan. Regulasi sebelumnya lebih menekankan hubungan seseorang dengan Wajib Pajak, misalnya melalui status sebagai karyawan tetap. Regulasi baru memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kompetensi teknis perpajakan.

Jika seorang karyawan memiliki kemampuan perpajakan yang memadai, persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah ia bekerja pada perusahaan tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah ia akan bertindak sebagai karyawan dalam kapasitas internal atau sebagai Pihak Lain yang menerima kuasa.

Perbedaan ini penting untuk menghindari beban administratif yang sebenarnya tidak diperlukan. Seorang staf pajak yang hanya menjalankan tugas internal perusahaan tidak otomatis harus mengurus SKT. Sebaliknya, karyawan yang akan bertindak sebagai kuasa berdasarkan ketentuan Pihak Lain perlu mempersiapkan persyaratan yang ditentukan regulasi.

Perubahan Ini Mendorong Profesionalisasi Fungsi Pajak Internal

Jika dilihat dari perspektif perusahaan, perubahan tersebut memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar kewajiban memiliki dokumen tertentu.

Selama ini, perusahaan dapat mengandalkan staf pajak internal untuk menjalankan berbagai urusan perpajakan. Dalam praktik, seorang staf dapat melakukan pelaporan, membuat dokumen perpajakan, berkomunikasi dengan DJP, hingga membantu perusahaan ketika menghadapi proses administrasi tertentu.

Setelah PMK 44/2026, perusahaan perlu lebih cermat membedakan fungsi administrasi internal dan fungsi representasi sebagai kuasa.

Misalnya, perusahaan memberikan akses kepada seorang staf untuk mengelola administrasi perpajakan melalui sistem DJP. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan internal. Namun, apabila staf tersebut ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan dalam kapasitas sebagai kuasa, maka ketentuan PMK 44/2026 menjadi relevan.

Dari sisi tata kelola, perusahaan sebaiknya mulai membuat pemetaan kewenangan. Siapa yang hanya memiliki akses administratif? Siapa yang memiliki kewenangan menandatangani atau menyampaikan dokumen? Siapa yang dapat mewakili perusahaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan?

Pemetaan tersebut semakin penting karena kesalahan dalam menentukan kapasitas seseorang dapat menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Pada saat yang sama, perubahan ini dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk meningkatkan profesionalisasi fungsi pajaknya. Staf pajak yang selama ini memiliki Brevet A dan B dapat memanfaatkan masa transisi sampai 31 Desember 2026 untuk mempersiapkan diri terhadap rezim baru.

Persiapan tersebut dapat dilakukan dengan memahami mekanisme SKT, mengikuti perkembangan ketentuan teknis mengenai Pihak Lain, serta memastikan kompetensi perpajakan yang dimiliki dapat memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan.

Apa yang Berubah bagi Pemegang Brevet?

Jika diringkas, perubahan PMK 44/2026 dapat dipahami melalui tiga tahap. Pertama, sebelum PMK 44/2026 berlaku, karyawan tetap Wajib Pajak merupakan salah satu kategori yang dapat ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan PMK 229/2014.

Kedua, selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet masih dapat ditunjuk sebagai kuasa. Penunjukan tersebut harus memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 16 PMK 44/2026.

Ketiga, setelah masa transisi berakhir, seseorang yang ingin bertindak sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain harus memenuhi ketentuan kompetensi, termasuk memiliki SKT yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa pemegang Brevet A dan B perlu membedakan antara sertifikat brevet dan SKT. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam kerangka PMK 44/2026.

Brevet dapat menjadi dasar penggunaan ketentuan transisi hingga akhir 2026. Sementara itu, SKT menjadi bukti kompetensi bagi Pihak Lain dalam rezim penunjukan kuasa setelah masa transisi.

PMK 44/2026 membawa perubahan mendasar dalam cara melihat kuasa Wajib Pajak. Status sebagai karyawan tidak lagi menjadi kategori tersendiri untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa sebagaimana diatur dalam PMK 229/2014. Sebagai gantinya, regulasi baru menggunakan tiga kategori, yaitu Konsultan Pajak, Pihak Lain, dan Keluarga.

Namun, perubahan tersebut tidak berarti bahwa karyawan dilarang mengurus administrasi perpajakan perusahaan. Karyawan tetap dapat menjalankan fungsi internal sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perusahaan. Persoalan berbeda muncul apabila karyawan tersebut secara formal ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak.

Bagi pemegang Brevet A dan B, terdapat masa transisi hingga 31 Desember 2026. Masa tersebut memberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.

Karena itu, perusahaan dan staf pajak sebaiknya mulai memetakan kewenangan masing-masing. Jika seorang karyawan hanya menjalankan administrasi perpajakan internal, kepemilikan SKT tidak otomatis menjadi persyaratan. Namun, jika ia akan menjalankan fungsi sebagai kuasa dalam kategori Pihak Lain, persyaratan SKT perlu dipersiapkan.

Pada akhirnya, perubahan ini menunjukkan bahwa arah regulasi kuasa Wajib Pajak semakin menekankan kompetensi, kepastian hukum, dan kejelasan kewenangan. Bagi perusahaan, perubahan tersebut menjadi alasan untuk menata kembali siapa yang menjalankan administrasi pajak dan siapa yang secara formal berwenang mewakili perusahaan di hadapan DJP.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kuasa Wajib PajakPMK 44/2026
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.