Ringkasan Jawaban
Ya. Sustainability Report dapat digabungkan dengan Annual Report, sepanjang perusahaan memenuhi ketentuan mengenai isi dan penyajian laporan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. POJK 51/POJK.03/2017 mengatur bahwa Laporan Keberlanjutan dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan.
Dengan demikian, perusahaan tidak wajib menerbitkan Sustainability Report sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Apabila laporan keberlanjutan ditempatkan sebagai bagian dari Annual Report, perusahaan tetap harus memastikan seluruh informasi yang diwajibkan dalam Laporan Keberlanjutan tersedia dan dapat diidentifikasi dengan jelas. Penggabungan dokumen juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan isi Laporan Tahunan sebagaimana diatur dalam SEOJK 16/SEOJK.04/2021.
Pembahasan Lengkap
Pertanyaan mengenai apakah Sustainability Report dapat digabungkan dengan Annual Report muncul karena perusahaan pada dasarnya memiliki dua kebutuhan pelaporan yang berbeda. Annual Report memberikan gambaran mengenai kondisi, kinerja, tata kelola, serta perkembangan perusahaan dalam satu periode, sedangkan Sustainability Report menyajikan informasi mengenai kinerja dan penerapan aspek keberlanjutan.
Bagi perusahaan yang diwajibkan menyusun kedua laporan tersebut, penerbitan dokumen secara terpisah dapat menimbulkan pekerjaan administratif tambahan. Perusahaan perlu mengelola proses penyusunan, desain, publikasi, dan distribusi untuk 2 dokumen. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kedua laporan tersebut dapat disatukan dalam satu dokumen. Jawabannya dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan.
Ketentuan utama mengenai Sustainability Report bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik terdapat dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Juli 2017.
POJK 51/2017 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan. Dalam Lampiran II POJK tersebut ditegaskan bahwa Laporan Keberlanjutan dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan.
Ketentuan tersebut memberikan pilihan kepada perusahaan. Jika perusahaan memilih menerbitkan Sustainability Report secara terpisah, pilihan tersebut diperbolehkan. Sebaliknya, apabila perusahaan ingin mengintegrasikan Sustainability Report ke dalam Annual Report, pilihan tersebut juga diperbolehkan sepanjang persyaratan pelaporan tetap dipenuhi.
Dengan demikian, penggabungan kedua laporan bukan merupakan bentuk pengecualian atau dispensasi. Pilihan tersebut memang telah disediakan dalam ketentuan OJK.
Frasa โmenjadi bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunanโ perlu dipahami dengan tepat. Penggabungan Sustainability Report dengan Annual Report bukan berarti perusahaan dapat menghilangkan informasi keberlanjutan karena sebagian informasinya sudah disebutkan dalam bagian lain dari Annual Report.
Perusahaan tetap perlu menyajikan informasi yang diwajibkan dalam Laporan Keberlanjutan. Artinya, ketika Sustainability Report menjadi bagian dari Annual Report, bagian tersebut tetap harus dapat dikenali dan memenuhi ketentuan mengenai isi Laporan Keberlanjutan.
Hal ini penting karena Annual Report dan Sustainability Report memiliki fokus informasi yang berbeda. Annual Report mencakup informasi mengenai profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola, laporan keuangan, serta informasi lain yang dipersyaratkan. Sementara itu, Sustainability Report memberikan informasi mengenai aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial serta penerapan keuangan berkelanjutan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak sekadar menggabungkan kedua dokumen secara teknis. Struktur dokumen perlu dirancang agar pembaca dapat menemukan informasi Annual Report dan Sustainability Report dengan mudah.
Ketentuan Penyajian dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Selain POJK 51/2017, perusahaan juga perlu memperhatikan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. SEOJK tersebut berlaku sejak 29 Juni 2021 dan menjadi pedoman bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menyusun Laporan Tahunan.
OJK juga menjelaskan bahwa SEOJK 16/2021 mengatur penyajian Laporan Keberlanjutan sebagai bagian dari Laporan Tahunan. Dalam penjelasan OJK, informasi dalam Laporan Keberlanjutan juga dapat diperluas sesuai kebutuhan, termasuk dengan mengacu pada standar internasional.
Ketentuan tersebut semakin memperjelas bahwa penggabungan kedua laporan dapat dilakukan. Perusahaan dapat merancang satu dokumen Annual Report yang di dalamnya terdapat bagian khusus mengenai keberlanjutan.
Sebagai contoh, struktur dokumen dapat dibuat dengan urutan seperti berikut:
- Ikhtisar perusahaan
- Laporan Dewan Komisaris
- Laporan Direksi
- Profil perusahaan
- Analisis dan pembahasan manajemen
- Tata kelola perusahaan
- Laporan keberlanjutan
- Laporan keuangan yang telah diaudit
- Informasi pendukung lainnya
Urutan tersebut hanya merupakan ilustrasi. Perusahaan tetap perlu menyesuaikan struktur final dengan ketentuan yang berlaku serta karakteristik perusahaan.
Jika perusahaan memilih menggabungkan Sustainability Report dengan Annual Report, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kelengkapan informasi. Penggabungan laporan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyediakan informasi yang dipersyaratkan dalam Laporan Keberlanjutan.
Kedua, keterbacaan dokumen. Bagian Sustainability Report sebaiknya memiliki struktur, penanda, atau daftar isi yang jelas agar pembaca dapat menemukan informasi yang diperlukan.
Ketiga, konsistensi data. Jika informasi yang sama muncul dalam Annual Report dan Sustainability Report, perusahaan perlu memastikan angka dan periode pelaporannya konsisten.
Keempat, koordinasi antarbagian. Penyusunan laporan biasanya melibatkan berbagai unit kerja, sehingga koordinasi diperlukan agar informasi yang disajikan memiliki format dan narasi yang selaras.
Kelima, kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan. Perusahaan perlu memastikan bahwa penggabungan dokumen tidak menyebabkan adanya informasi wajib yang terlewat.
Pilihan Format dan Kesimpulan
Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa laporan yang digabungkan pasti lebih baik daripada laporan yang diterbitkan secara terpisah. Pilihan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan pembacanya.
Jika perusahaan memiliki informasi keberlanjutan yang cukup kompleks, menerbitkan Sustainability Report secara terpisah dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk menjelaskan strategi, target, indikator, dan kinerja keberlanjutan. Sebaliknya, apabila perusahaan ingin memberikan gambaran yang lebih terintegrasi mengenai kinerja bisnis dan keberlanjutan, penggabungan dengan Annual Report dapat menjadi pilihan yang lebih praktis.
Berdasarkan POJK 51/POJK.03/2017, Sustainability Report dapat disusun secara terpisah dari Annual Report atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Annual Report. Pilihan tersebut juga sejalan dengan pengaturan penyajian Laporan Keberlanjutan dalam kerangka Laporan Tahunan berdasarkan SEOJK 16/SEOJK.04/2021.
Dengan demikian, perusahaan yang ingin menggabungkan kedua laporan diperbolehkan melakukannya. Namun, penggabungan tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan kelengkapan informasi, struktur penyajian, konsistensi data, serta pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, satu dokumen yang memuat Annual Report dan Sustainability Report dapat memberikan pengalaman membaca yang lebih terintegrasi. Namun, kualitas laporan tetap ditentukan oleh kemampuan perusahaan dalam menyajikan informasi yang relevan, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.









