Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan kami merupakan perusahaan terbuka yang wajib menyusun Annual Report dan Sustainability Report. Selama ini kedua laporan tersebut disusun secara terpisah. Kami berencana menggabungkannya menjadi satu dokumen agar informasi perusahaan lebih terintegrasi dan proses penyusunan serta publikasinya lebih efisien.

Apakah Sustainability Report dapat digabung dengan Annual Report? Jika diperbolehkan, apakah ada ketentuan khusus terkait penyajiannya?

  • Bapak Cucu
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Ya. Sustainability Report dapat digabungkan dengan Annual Report, sepanjang perusahaan memenuhi ketentuan mengenai isi dan penyajian laporan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. POJK 51/POJK.03/2017 mengatur bahwa Laporan Keberlanjutan dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan.

Dengan demikian, perusahaan tidak wajib menerbitkan Sustainability Report sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Apabila laporan keberlanjutan ditempatkan sebagai bagian dari Annual Report, perusahaan tetap harus memastikan seluruh informasi yang diwajibkan dalam Laporan Keberlanjutan tersedia dan dapat diidentifikasi dengan jelas. Penggabungan dokumen juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai bentuk dan isi Laporan Tahunan sebagaimana diatur dalam SEOJK 16/SEOJK.04/2021.

Pembahasan Lengkap

Pertanyaan mengenai apakah Sustainability Report dapat digabungkan dengan Annual Report muncul karena perusahaan pada dasarnya memiliki dua kebutuhan pelaporan yang berbeda. Annual Report memberikan gambaran mengenai kondisi, kinerja, tata kelola, serta perkembangan perusahaan dalam satu periode, sedangkan Sustainability Report menyajikan informasi mengenai kinerja dan penerapan aspek keberlanjutan.

Bagi perusahaan yang diwajibkan menyusun kedua laporan tersebut, penerbitan dokumen secara terpisah dapat menimbulkan pekerjaan administratif tambahan. Perusahaan perlu mengelola proses penyusunan, desain, publikasi, dan distribusi untuk 2 dokumen. Karena itu, muncul pertanyaan apakah kedua laporan tersebut dapat disatukan dalam satu dokumen. Jawabannya dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan.

Ketentuan utama mengenai Sustainability Report bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik terdapat dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan tersebut berlaku sejak 27 Juli 2017.

POJK 51/2017 mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan. Dalam Lampiran II POJK tersebut ditegaskan bahwa Laporan Keberlanjutan dapat disusun secara terpisah dari laporan tahunan atau sebagai bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunan.

Ketentuan tersebut memberikan pilihan kepada perusahaan. Jika perusahaan memilih menerbitkan Sustainability Report secara terpisah, pilihan tersebut diperbolehkan. Sebaliknya, apabila perusahaan ingin mengintegrasikan Sustainability Report ke dalam Annual Report, pilihan tersebut juga diperbolehkan sepanjang persyaratan pelaporan tetap dipenuhi.

Dengan demikian, penggabungan kedua laporan bukan merupakan bentuk pengecualian atau dispensasi. Pilihan tersebut memang telah disediakan dalam ketentuan OJK.

Frasa โ€œmenjadi bagian yang tidak terpisah dari laporan tahunanโ€ perlu dipahami dengan tepat. Penggabungan Sustainability Report dengan Annual Report bukan berarti perusahaan dapat menghilangkan informasi keberlanjutan karena sebagian informasinya sudah disebutkan dalam bagian lain dari Annual Report.

Perusahaan tetap perlu menyajikan informasi yang diwajibkan dalam Laporan Keberlanjutan. Artinya, ketika Sustainability Report menjadi bagian dari Annual Report, bagian tersebut tetap harus dapat dikenali dan memenuhi ketentuan mengenai isi Laporan Keberlanjutan.

Hal ini penting karena Annual Report dan Sustainability Report memiliki fokus informasi yang berbeda. Annual Report mencakup informasi mengenai profil perusahaan, analisis dan pembahasan manajemen, tata kelola, laporan keuangan, serta informasi lain yang dipersyaratkan. Sementara itu, Sustainability Report memberikan informasi mengenai aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial serta penerapan keuangan berkelanjutan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak sekadar menggabungkan kedua dokumen secara teknis. Struktur dokumen perlu dirancang agar pembaca dapat menemukan informasi Annual Report dan Sustainability Report dengan mudah.

Ketentuan Penyajian dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Selain POJK 51/2017, perusahaan juga perlu memperhatikan SEOJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. SEOJK tersebut berlaku sejak 29 Juni 2021 dan menjadi pedoman bagi Emiten atau Perusahaan Publik dalam menyusun Laporan Tahunan.

OJK juga menjelaskan bahwa SEOJK 16/2021 mengatur penyajian Laporan Keberlanjutan sebagai bagian dari Laporan Tahunan. Dalam penjelasan OJK, informasi dalam Laporan Keberlanjutan juga dapat diperluas sesuai kebutuhan, termasuk dengan mengacu pada standar internasional.

Ketentuan tersebut semakin memperjelas bahwa penggabungan kedua laporan dapat dilakukan. Perusahaan dapat merancang satu dokumen Annual Report yang di dalamnya terdapat bagian khusus mengenai keberlanjutan.

Sebagai contoh, struktur dokumen dapat dibuat dengan urutan seperti berikut:

  1. Ikhtisar perusahaan
  2. Laporan Dewan Komisaris
  3. Laporan Direksi
  4. Profil perusahaan
  5. Analisis dan pembahasan manajemen
  6. Tata kelola perusahaan
  7. Laporan keberlanjutan
  8. Laporan keuangan yang telah diaudit
  9. Informasi pendukung lainnya

Urutan tersebut hanya merupakan ilustrasi. Perusahaan tetap perlu menyesuaikan struktur final dengan ketentuan yang berlaku serta karakteristik perusahaan.

Jika perusahaan memilih menggabungkan Sustainability Report dengan Annual Report, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, kelengkapan informasi. Penggabungan laporan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk menyediakan informasi yang dipersyaratkan dalam Laporan Keberlanjutan.

Kedua, keterbacaan dokumen. Bagian Sustainability Report sebaiknya memiliki struktur, penanda, atau daftar isi yang jelas agar pembaca dapat menemukan informasi yang diperlukan.

Ketiga, konsistensi data. Jika informasi yang sama muncul dalam Annual Report dan Sustainability Report, perusahaan perlu memastikan angka dan periode pelaporannya konsisten.

Keempat, koordinasi antarbagian. Penyusunan laporan biasanya melibatkan berbagai unit kerja, sehingga koordinasi diperlukan agar informasi yang disajikan memiliki format dan narasi yang selaras.

Kelima, kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan. Perusahaan perlu memastikan bahwa penggabungan dokumen tidak menyebabkan adanya informasi wajib yang terlewat.

Pilihan Format dan Kesimpulan

Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa laporan yang digabungkan pasti lebih baik daripada laporan yang diterbitkan secara terpisah. Pilihan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan pembacanya.

Jika perusahaan memiliki informasi keberlanjutan yang cukup kompleks, menerbitkan Sustainability Report secara terpisah dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk menjelaskan strategi, target, indikator, dan kinerja keberlanjutan. Sebaliknya, apabila perusahaan ingin memberikan gambaran yang lebih terintegrasi mengenai kinerja bisnis dan keberlanjutan, penggabungan dengan Annual Report dapat menjadi pilihan yang lebih praktis.

Berdasarkan POJK 51/POJK.03/2017, Sustainability Report dapat disusun secara terpisah dari Annual Report atau menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Annual Report. Pilihan tersebut juga sejalan dengan pengaturan penyajian Laporan Keberlanjutan dalam kerangka Laporan Tahunan berdasarkan SEOJK 16/SEOJK.04/2021.

Dengan demikian, perusahaan yang ingin menggabungkan kedua laporan diperbolehkan melakukannya. Namun, penggabungan tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan kelengkapan informasi, struktur penyajian, konsistensi data, serta pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, satu dokumen yang memuat Annual Report dan Sustainability Report dapat memberikan pengalaman membaca yang lebih terintegrasi. Namun, kualitas laporan tetap ditentukan oleh kemampuan perusahaan dalam menyajikan informasi yang relevan, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Annual ReportPOJK 51/2017Sustainability Report
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

Next Post

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi Menabung

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Reporting

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

31 Agustus 2026

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
Ilustrasi Menabung

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.