Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Freelancer?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
269
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Perusahaan kami mempekerjakan beberapa freelancer untuk pembuatan website perusahaan. Apakah kami wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada freelancer tersebut? Bagaimana ketentuan PPh Pasal 21 untuk freelancer?

  • Aisah, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Freelancer merupakan orang yang melakukan pekerjaan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga masuk dalam kategori bukan pegawai. Penghasilan bukan pegawai terbagi menjadi dua, yaitu imbalan yang bersifat berkesinambungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi persyaratan didasarkan pada 50% dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP per bulan. Sementara, PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan tetapi tidak memenuhi persyaratan dan imbalan yang bersifat tidak bekesinambungan didasarkan pada 50% dari penghasilan bruto tanpa dikurangi degan PTKP.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Aisah atas pertanyaan yang disampaikan. Freelancer atau pekerja lepas pada dasarnya merupakan orang yang melakukan pekerjaan tanpa terikat oleh suatu hubungan kerja. Freelancer hanya berkerja berdasarkan perjanjian terkait jumlah honor dan pekerjaan yang diselesaikan tanpa adanya keterikatan hubungan kerja dengan perusahaan sehingga masuk dalam kategori bukan pegawai.

Berdasarkan Pasal 3 huduf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, bukan pegawai meliputi:

  1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  3. olahragawan;
  4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. agen iklan;
  8. pengawas atau pengelola proyek;
  9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. petugas penjaja barang dagangan;
  11. petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

Baik freelancer maupun pegawai tetap perusahaan memiliki kewajiban pajak yang sama, yaitu PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

Penghasilan yang diterima oleh freelancer terbagi menjadi 2 jenis, yaitu imbalan yang bersifat berkesinambungan dan imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan. Perlakuan pajak untuk kedua jenis penghasilan ini pun berbeda sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

1) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat berkesinambungan

Imbalan yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Jika freelancer hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan memiliki NPWP, perhitungan pajaknya dilakukan dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50% yang kemudian dikurangi dengan PTKP per bulan. Sedangkan, untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi freelancer yang memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan lebih dari satu Pemotong PPh Pasal 21, penghasilan bruto dikalikan dengan 50% tanpa dikurangi dengan PTKP.

Misalnya, Bapak Adi (TK/0) menerima imbalan dari PT X setiap bulannya selama satu tahun sebesar Rp 45.000.000/bulan atas jasa pembuatan website. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT X untuk satu bulan adalah sbb:

2) Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan

Imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan adalah imbalan yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender. PPh Pasal 21 untuk imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk freelancer yang mendapat imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan 50%. Misalnya, Bapak Adi menerima imbalan dari PT X Rp 450.000.000 atas jasa pembuatan website yang permbayarannya hanya dilakukan dalam satu kali. Pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh PT X adalah sbb:

Bagi freelancer yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap freelancer yang memiliki NPWP. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Ibu Aisah, PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh perusahaan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Sementara menentukan dasar pengenaan pajaknya, penghasilan bruto dikalikan dengan 50%. Freelancer yang memperoleh imbalan yang bersifat berkesinambungan dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 serta memiliki NPWP akan mendapat pengurangan PTKP.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Bukan PegawaiFreelancerPPh Pasal 21Tenaga Kerja Lepas
269
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Warisan yang Belum Terbagi Masih Harus Dilaporkan di dalam SPT?

Next Post

Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

Kapan Wajib Pajak Berhak Menerima Imbalan Bunga?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.