Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

Muhamad Akbar AditamaIsmailbyMuhamad Akbar AditamaandIsmail
A A
168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, perusahaan saya terbiasa menyusun SR dengan standar GRI. Dengan akan berlakunya IFRS S1 dan S2, apa yang perlu kami persiapkan untuk menghadapi perkembangan tersebut?

 

  • Ferjie – Palembang
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Perusahaan yang selama ini menggunakan standar GRI perlu memahami bahwa IFRS S1 dan S2 mengusung pendekatan berbeda, yakni konsen dengan aspek terkait bagaimana isu keberlanjutan berdampak terhadap posisi keuangan dan bisnis perusahaan (financial materiality). Hal ini berbeda dengan GRI yang orientasinya adalah inside-out, yaitu bagaimana aktivitas perusahaan berdampak terhadap ekonomi, lingkungan dan masyarakat. Untuk menyesuaikan diri, perusahaan bisa mengadopsi pendekatan double materiality yang menggabungkan kedua perspektif tersebut. Persiapan yang diperlukan mencakup pemetaan kesenjangan antar standar, penguatan sistem data ESG, peningkatan pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan, serta pengembangan kapasitas SDM keberlanjutan perusahaan.

Pembahasan Lengkap

Dalam menyongsong implementasi IFRS S1 dan IFRS S2 yang saat ini sedang dalam proses adopsi menjadi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) oleh Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), perusahaan yang selama ini merujuk pada GRI Standards perlu kiranya memahami perbedaan pendekatan antara kedua standar tersebut. Sebagai informasi, GRI dan ISSB (IFRS S1 & S2) masing-masing mengusung dua perspektif materialitas:

  • GRI Standards menekankan pada materialitas dampak (Impact Materiality), yaitu bagaimana aktivitas perusahaan berdampak terhadap masyarakat, ekonomi, dan lingkungan hidup, termasuk pelanggaran atau perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan ini sering digambarkan sebagai inside-out, yaitu dari dalam perusahaan ke luar: bagaimana aktivitas bisnis memengaruhi dunia luar.
  • IFRS S1 dan S2 menekankan pada materialitas keuangan (Financial Materiality), yaitu bagaimana isu keberlanjutan dapat menimbulkan risiko atau peluang yang berdampak terhadap prospek keuangan perusahaan. Pendekatan ini sering diasosiasikan dengan outside-in, meskipun menurut IFRS sendiri, penyebutan ini tidak sepenuhnya akurat. IFRS juga memperhitungkan dampak aktivitas perusahaan terhadap sumber daya dan hubungan (termasuk manusia dan lingkungan), selama hal itu memengaruhi kelangsungan ekonomi entitas.

Dengan demikian, daripada mempertentangkan kedua standar tersebut, perusahaan disarankan untuk mulai yakni menggabungkan kedua sudut pandang tersebut. Langkah ini memungkinkan pelaporan menjadi lebih holistik dan relevan, baik bagi investor maupun masyarakat luas. Lalu, untuk mengikuti perkembangan tersebut, apa yang perlu dipersiapkan perusahaan?

Pertama, pemetaan dan harmonisasi standar. Perusahaan Bapak perlu mengidentifikasi bagian-bagian laporan GRI yang sudah sesuai dengan elemen dalam IFRS S1 dan S2, serta petakan gap pengungkapan, khususnya terkait risiko keuangan, strategi iklim, dan target yang terukur.

Kedua, penyesuaian struktur laporan. Implementasi IFRS S1 & S2 nantinya akan menuntut perusahaan agar menerapkan struktur pelaporan yang mengacu pada empat elemen TCFD: Governance, Strategy, Risk Management, dan Metrics and Targets. Perusahaan perlu menyesuaikan struktur pelaporan keberlanjutannya agar memuat narasi berbasis dampak (GRI) maupun informasi yang relevan untuk analisis risiko dan prospek (ISSB).

 

Standar GRI 2021 IFRS
Standar Universal – Tata Kelola

•    Pengungkapan 2-9: Struktur dan komposisi tata kelola

•    Pengungkapan 2-12: Peran badan tata kelola tertinggi dalam mengawasi manajemen dampak

•    Pengungkapan 2-17: Pengetahuan kolektif badan tata kelola tertinggi

•    Pengungkapan 2-18: Evaluasi kinerja badan tata kelola tertinggi                              

IFRS S1 Tata Kelola

•    Badan tata kelola untuk keberlanjutan

•    Tanggung jawab badan tata kelola terkait keberlanjutan

•    Kemampuan dan kompetensi terkait keberlanjutan

•    Capaian target dan bagaimana pencapaian target terhubung dengan remunerasi

Standar Universal – Strategi, Kebijakan, dan Praktik

•    Pengungkapan 2-22: Pernyataan tentang strategi pembangunan berkelanjutan

•    Pengungkapan 2-23: Komitmen kebijakan

•    Pengungkapan 2-24: Menanamkan komitmen kebijakan

•    Pengungkapan 2-25: Proses untuk memperbaiki dampak negatif

IFRS S1 Strategi

•    Strategi dan pengambilan keputusan terkait keberlanjutan

•    Dampak keberlanjutan terhadap model bisnis, rantai nilai, posisi keuangan, kinerja keuangan, arus kas untuk saat ini dan masa mendatang (antisipasi) dalam jangka pendek, menengah, dan panjang

•    Kemampuan untuk menyesuaikan diri terhadap ketidakpastian (resilience)

Standar Universal – Topik Material

•    Pengungkapan 3-1: Proses untuk menentukan topik material

•    Pengungkapan 3-2: Daftar topik material

•    Pengungkapan 3-3: Manajemen topik material

IFRS S1 Manajemen Risiko

•    Proses manajemen risiko terkait risiko dan peluang keberlanjutan yang terintegrasi dalam proses manajemen risiko secara keseluruhan

•    Analisis skenario (resilience assessment)

•    Potensi dan skala risiko keberlanjutan

•    Proses untuk mengidentifikasi, mengukur, melakukan prioritisasi, dan mengawasi risiko keberlanjutan

GRI 305 – Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

•    Pengungkapan 305-1: Emisi GRK (Cakupan 1) langsung

•    Pengungkapan 305-2: Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung

•    Pengungkapan 305-3: Emisi GRK (Cakupan 3) tidak langsung lainnya

•    Pengungkapan 305-4: Intensitas emisi GRK

•    Pengungkapan 305-5: Pengurangan emisi GRK

•    Pengungkapan 305-6: Emisi zat perusak ozon (ODS)

•    Pengungkapan 305-7: Nitrogen oksida (NOx), belerang oksida (SOx), dan emisi udara signifikan lainnya

IFRS S2 Metrik dan Target

•    Metrik terkait emisi GRK yang disyaratkan oleh IFRS (misalnya, dalam IFRS S2 yang terkait iklim)

Sumber : PWC 2023

Ketiga, penguatan sistem dan data ESG. Untuk memastikan keandalan data yang akan diungkap dalam laporan, perlu ada sistem manajemen data ESG yang terintegrasi, terotomatisasi, dan siap diverifikasi.

Keempat, peningkatan kapasitas SDM. Perusahaan perlu memberikan pelatihan teknis yang diperlukan kepada tim pelaporan, manajemen risiko, serta keuangan agar mereka memahami konten dan logika pelaporan berbasis IFRS.

Demikian penjelasan dari kami. Semoga dapat memberikan pemahaman bagi Bapak Ferjie dalam mempersiapkan perusahaan Bapak sehubungan dengan implementasi IFRS S1 & S2 di Indonesia.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: ESGIFRS S1 S2Standar GRI
168
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

Next Post

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Ilustrasi nongkrong

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

SP2Dk

Setelah Lapor SPT, Terbitlah SP2DK

uji coba perdagangan karbon difokuskan pada sektor energi, terutama pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Efektivitas Kebijakan KRE-T Jakarta dalam Transisi Lingkungan Berkeadilan

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.