Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Wajib Pajak yang Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela Tetap Akan Diperiksa?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
192
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah dalam UU HPP ini terdapat kalimat bahwa WP yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela tidak akan dilakukan pemeriksaan?

  • Elvian, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Dalam UU HPP disebutkan bahwa terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan diterbitkan surat ketetapan pajak. Dengan kata lain, terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan dilakukan pemeriksaan dikemudian hari atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020. Namun, apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, otomatis nilai harta bersih itu nanti akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022.

 

Pembahasan Lengkap

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang telah mengikuti program Tax Amnesty (TA) pada tahun 2016 lalu, berhak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). WPOP yang pernah mengikuti program TA dapat memilih untuk mengikuti PPS Skema I maupun PPS Skema II. Sementara, WPOP yang sebelumnya tidak mengikuti program TA, hanya dapat mengikuti PPS Skema II.

Terhadap WPOP yang mengikuti PPS Skema II tidak akan dilakukan pemeriksaan. Hal ini secara implisit dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) UU HPP.

“(1) Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang telah memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), berlaku ketentuan:

a. tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan Tahun Pajak 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta;” (Pasal 11 ayat (1) huruf a UU HPP)

Penerbitan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas merujuk pada Pasal 13 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d UU HPP.

“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan…..” (Pasal 13 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP)

Tidak diterbitkannya ketetapan pajak maka artinya tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Dengan demikian, WPOP yang menjalankan PPS Skema II tidak akan dilakukan pemeriksaan dikemudian hari atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020. Namun, apabila ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta, otomatis nilai harta bersih itu nanti akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022. Kemudian, atas harta bersih tersebut akan diterbitkan SKPKB dan dikenakan PPh final dengan tarif 30% serta sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP.  Hal ini diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU HPP sbb.:

“(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:

a. nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan

b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a:

1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen); dan

2. dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya,

melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap WPOP yang melakukan PPS ini hanya berlaku bagi WPOP yang mengikuti PPS Skema II. Bagi WPOP yang mengikuti PPS Skema I tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa tidak akan terjadi pemeriksaan. Namun sesuai ketentuan perpajakan, pemeriksaan tidak bisa lagi dilakukan karena telah melampaui daluwarsa pemeriksaan, yaitu 5 tahun. Hal ini dikarenakan PPS Skema I hanya berlaku bagi harta yang diperoleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sehingga batas daluwarsa pemeriksaan pajaknya jatuh pada tanggal 31 Desember 2020.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PemeriksaanProgram Pengungkapan SukarelaSurat Ketetapan PajakTax AmnestyUU HPPUU KUPWajib Pajak Orang Pribadi
192
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

Next Post

Hadiah Undian Dikenakan PPN?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

Imbalan Bunga dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Siapa Saja yang Dapat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Hadiah Undian Dikenakan PPN?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.