Ringkasan Jawaban
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat ketentuan khusus berupa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh. Artinya, apabila peredaran bruto dalam satu tahun mencapai Rp700 juta, PPh Final 0,5% tidak langsung dikenakan atas seluruh omzet tersebut.
Dalam contoh tersebut, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, yaitu Rp200 juta. Dengan demikian, PPh Final yang terutang adalah Rp1 juta. Meski demikian, penerapan tarif 0,5% tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang berlaku, termasuk batas peredaran bruto tertentu dan status wajib pajak.
Pembahasan Lengkap
PPh Final dengan tarif 0,5% merupakan salah satu mekanisme perpajakan yang ditujukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Berbeda dengan mekanisme umum yang menghitung PPh berdasarkan penghasilan neto, skema ini menggunakan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan pajak.
Mekanisme tersebut membuat penghitungan PPh menjadi lebih sederhana bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Wajib pajak tidak perlu terlebih dahulu menghitung laba usaha untuk menentukan PPh Final yang terutang. Namun, kemudahan tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.
Ketentuan mengenai PPh Final atas peredaran bruto tertentu saat ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah batas peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun, angka Rp4,8 miliar bukan berarti seluruh wajib pajak dengan omzet di bawah jumlah tersebut secara otomatis dikenai PPh Final 0,5%. Wajib pajak juga perlu memperhatikan bentuk dan status wajib pajak serta persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan.
Dalam kasus Bapak Andi, status sebagai wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah skema PPh Final 0,5% dapat digunakan.
Bagaimana Menghitung PPh Final atas Omzet Rp700 Juta?
Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, terdapat ketentuan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh.
Ketentuan tersebut membuat penghitungan PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi berbeda dari sekadar mengalikan seluruh omzet dengan tarif 0,5%.
Sebagai ilustrasi, Bapak Andi memiliki peredaran bruto sebesar Rp700 juta dalam satu tahun pajak. Dari jumlah tersebut, bagian sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. Dengan demikian, PPh Final 0,5% dihitung atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut.
Peredaran bruto
Rp700.000.000
Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh
Rp500.000.000
Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Final
Rp200.000.000
PPh Final terutang
Rp200.000.000 × 0,5% = Rp1.000.000
Dengan demikian, berdasarkan ilustrasi tersebut, PPh Final yang terutang adalah Rp1 juta. Penghitungan tersebut juga menunjukkan bahwa batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar memiliki fungsi yang berbeda dalam menentukan kewajiban PPh Final.
Batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar memiliki fungsi yang berbeda sehingga keduanya perlu dipahami secara terpisah. Batas Rp500 juta berkaitan dengan bagian peredaran bruto wajib pajak orang pribadi yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh dalam satu tahun pajak. Sementara itu, batas Rp4,8 miliar berkaitan dengan kriteria peredaran bruto tertentu dalam penggunaan skema PPh Final.
Karena itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet Rp700 juta tidak dapat langsung menghitung PPh dengan cara Rp700 juta dikalikan 0,5%. Bagian Rp500 juta terlebih dahulu diperhitungkan sebagai bagian yang tidak dikenai PPh, kemudian tarif 0,5% diterapkan atas bagian omzet yang memenuhi ketentuan sebagai dasar pengenaan pajak.
Bagaimana Jika Memiliki Beberapa Usaha?
Perhitungan peredaran bruto juga perlu memperhatikan keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Hal ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko, menjalankan beberapa jenis usaha, atau memperoleh penghasilan usaha melalui beberapa platform.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak memiliki toko fisik dan toko online. Omzet dari kedua kegiatan tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah peredaran bruto yang relevan untuk keperluan perpajakan.
Dengan demikian, batas peredaran bruto tidak selalu dapat dilihat hanya berdasarkan omzet dari satu toko atau satu platform. Pencatatan transaksi secara teratur diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto secara tepat.
Meskipun mekanisme penghitungan PPh Final 0,5% relatif sederhana, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa penghasilan yang diterima memang termasuk penghasilan yang dapat dikenai skema tersebut.
Hal ini penting karena terdapat jenis penghasilan tertentu yang memiliki ketentuan PPh tersendiri. Penghasilan tersebut tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Final berdasarkan peredaran bruto.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu melihat jenis kegiatan usaha, karakteristik penghasilan, status wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku sebelum menentukan PPh yang harus dibayar.
Perhatikan Perubahan Ketentuan pada 2026
Wajib pajak juga perlu memperhatikan perkembangan ketentuan setelah diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% serta jangka waktu pemanfaatan skema tersebut. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak hanya melihat besarnya tarif, tetapi juga memastikan apakah dirinya masih memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh Final.
Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Kesalahan yang paling sederhana sekalipun, seperti mengalikan seluruh omzet dengan tarif 0,5% tanpa memperhitungkan fasilitas Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi, dapat menyebabkan penghitungan PPh menjadi tidak tepat.
Dalam kasus Bapak Andi, apabila seluruh persyaratan penggunaan PPh Final terpenuhi dan peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebesar Rp700 juta, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. Selanjutnya, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas bagian omzet sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, PPh Final yang terutang berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp1 juta.
Namun, penghitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan informasi yang diberikan. Dalam praktiknya, penentuan kewajiban PPh perlu mempertimbangkan status wajib pajak, keseluruhan kegiatan usaha, jenis penghasilan, jumlah peredaran bruto, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Butuh Bantuan Menghitung PPh Final UMKM?
Ketentuan PPh Final 0,5% terlihat sederhana, tetapi penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha. Kesalahan dalam menentukan peredaran bruto, jenis penghasilan, atau status wajib pajak dapat menyebabkan penghitungan pajak menjadi kurang tepat.
Jika Anda ingin memastikan apakah usaha Anda memenuhi ketentuan PPh Final 0,5% atau membutuhkan bantuan menghitung kewajiban pajaknya, konsultasikan kondisi usaha Anda dengan kami.










