Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha perdagangan. Dalam satu tahun, peredaran bruto usaha saya sekitar Rp700 juta. Saya pernah mendengar bahwa pelaku UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Apakah saya masih dapat menggunakan tarif tersebut?

Selain itu, apakah seluruh omzet Rp700 juta dikenai PPh Final 0,5%? Saya juga ingin mengetahui bagaimana ketentuan batas omzet Rp500 juta dan Rp4,8 miliar dalam penghitungan PPh saya.

  • Bapak Budi
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat ketentuan khusus berupa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh. Artinya, apabila peredaran bruto dalam satu tahun mencapai Rp700 juta, PPh Final 0,5% tidak langsung dikenakan atas seluruh omzet tersebut.

Dalam contoh tersebut, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta, yaitu Rp200 juta. Dengan demikian, PPh Final yang terutang adalah Rp1 juta. Meski demikian, penerapan tarif 0,5% tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang berlaku, termasuk batas peredaran bruto tertentu dan status wajib pajak.

Pembahasan Lengkap

PPh Final dengan tarif 0,5% merupakan salah satu mekanisme perpajakan yang ditujukan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Berbeda dengan mekanisme umum yang menghitung PPh berdasarkan penghasilan neto, skema ini menggunakan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan pajak.

Mekanisme tersebut membuat penghitungan PPh menjadi lebih sederhana bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Wajib pajak tidak perlu terlebih dahulu menghitung laba usaha untuk menentukan PPh Final yang terutang. Namun, kemudahan tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan.

Ketentuan mengenai PPh Final atas peredaran bruto tertentu saat ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah batas peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, angka Rp4,8 miliar bukan berarti seluruh wajib pajak dengan omzet di bawah jumlah tersebut secara otomatis dikenai PPh Final 0,5%. Wajib pajak juga perlu memperhatikan bentuk dan status wajib pajak serta persyaratan lain yang ditentukan dalam peraturan.

Dalam kasus Bapak Andi, status sebagai wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah skema PPh Final 0,5% dapat digunakan.

Bagaimana Menghitung PPh Final atas Omzet Rp700 Juta?

Khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, terdapat ketentuan mengenai peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang tidak dikenai PPh.

Ketentuan tersebut membuat penghitungan PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi berbeda dari sekadar mengalikan seluruh omzet dengan tarif 0,5%.

Sebagai ilustrasi, Bapak Andi memiliki peredaran bruto sebesar Rp700 juta dalam satu tahun pajak. Dari jumlah tersebut, bagian sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. Dengan demikian, PPh Final 0,5% dihitung atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut.

Peredaran bruto
Rp700.000.000

Bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh
Rp500.000.000

Peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Final
Rp200.000.000

PPh Final terutang
Rp200.000.000 × 0,5% = Rp1.000.000

Dengan demikian, berdasarkan ilustrasi tersebut, PPh Final yang terutang adalah Rp1 juta. Penghitungan tersebut juga menunjukkan bahwa batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar memiliki fungsi yang berbeda dalam menentukan kewajiban PPh Final.

Batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar memiliki fungsi yang berbeda sehingga keduanya perlu dipahami secara terpisah. Batas Rp500 juta berkaitan dengan bagian peredaran bruto wajib pajak orang pribadi yang memperoleh fasilitas tidak dikenai PPh dalam satu tahun pajak. Sementara itu, batas Rp4,8 miliar berkaitan dengan kriteria peredaran bruto tertentu dalam penggunaan skema PPh Final.

Karena itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet Rp700 juta tidak dapat langsung menghitung PPh dengan cara Rp700 juta dikalikan 0,5%. Bagian Rp500 juta terlebih dahulu diperhitungkan sebagai bagian yang tidak dikenai PPh, kemudian tarif 0,5% diterapkan atas bagian omzet yang memenuhi ketentuan sebagai dasar pengenaan pajak.

Bagaimana Jika Memiliki Beberapa Usaha?

Perhitungan peredaran bruto juga perlu memperhatikan keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Hal ini menjadi penting bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu toko, menjalankan beberapa jenis usaha, atau memperoleh penghasilan usaha melalui beberapa platform.

Sebagai contoh, seorang wajib pajak memiliki toko fisik dan toko online. Omzet dari kedua kegiatan tersebut perlu diperhatikan dalam menentukan jumlah peredaran bruto yang relevan untuk keperluan perpajakan.

Dengan demikian, batas peredaran bruto tidak selalu dapat dilihat hanya berdasarkan omzet dari satu toko atau satu platform. Pencatatan transaksi secara teratur diperlukan agar wajib pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto secara tepat.

Meskipun mekanisme penghitungan PPh Final 0,5% relatif sederhana, wajib pajak tetap perlu memastikan bahwa penghasilan yang diterima memang termasuk penghasilan yang dapat dikenai skema tersebut.

Hal ini penting karena terdapat jenis penghasilan tertentu yang memiliki ketentuan PPh tersendiri. Penghasilan tersebut tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Final berdasarkan peredaran bruto.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu melihat jenis kegiatan usaha, karakteristik penghasilan, status wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku sebelum menentukan PPh yang harus dibayar.

Perhatikan Perubahan Ketentuan pada 2026

Wajib pajak juga perlu memperhatikan perkembangan ketentuan setelah diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% serta jangka waktu pemanfaatan skema tersebut. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak hanya melihat besarnya tarif, tetapi juga memastikan apakah dirinya masih memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema PPh Final.

Dengan memahami ketentuan tersebut, wajib pajak dapat menghindari kesalahan dalam menentukan dasar pengenaan pajak. Kesalahan yang paling sederhana sekalipun, seperti mengalikan seluruh omzet dengan tarif 0,5% tanpa memperhitungkan fasilitas Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi, dapat menyebabkan penghitungan PPh menjadi tidak tepat.

Dalam kasus Bapak Andi, apabila seluruh persyaratan penggunaan PPh Final terpenuhi dan peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebesar Rp700 juta, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh. Selanjutnya, PPh Final sebesar 0,5% dikenakan atas bagian omzet sebesar Rp200 juta. Dengan demikian, PPh Final yang terutang berdasarkan ilustrasi tersebut adalah Rp1 juta.

Namun, penghitungan tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan informasi yang diberikan. Dalam praktiknya, penentuan kewajiban PPh perlu mempertimbangkan status wajib pajak, keseluruhan kegiatan usaha, jenis penghasilan, jumlah peredaran bruto, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.

Butuh Bantuan Menghitung PPh Final UMKM?

Ketentuan PPh Final 0,5% terlihat sederhana, tetapi penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing usaha. Kesalahan dalam menentukan peredaran bruto, jenis penghasilan, atau status wajib pajak dapat menyebabkan penghitungan pajak menjadi kurang tepat.

Jika Anda ingin memastikan apakah usaha Anda memenuhi ketentuan PPh Final 0,5% atau membutuhkan bantuan menghitung kewajiban pajaknya, konsultasikan kondisi usaha Anda dengan kami.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: 5%PP 20/2026PPh FinalTarif 0UMKM
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apa itu PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5%?

Next Post

Apakah Tidak Punya NPWP Kena Denda?

Related Posts

Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

3 minggu ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

3 minggu ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

8 bulan ago

BACA JUGA

Proses Pemeriksaan Pajak

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

National Asset Registry untuk Perluasan Basis Pajak

Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Apakah Tidak Punya NPWP Kena Denda?

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

Apa itu PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5%?

PPh 22 Marketplace Ditunda, Apa Dampaknya bagi Seller?

Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

Latar Belakang PPh Final bagi UMKM

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Next Post
Ilustrasi kartu NPWP

Apakah Tidak Punya NPWP Kena Denda?

Ilustrasi rumah yang dikenai PBB

Siapa yang Wajib Membayar PBB?

Basis Pajak

National Asset Registry untuk Perluasan Basis Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.