Ketika seseorang mulai bekerja, membuka usaha, atau memperoleh penghasilan, salah satu istilah yang hampir pasti akan ditemui adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa setiap orang yang memiliki KTP otomatis wajib memiliki NPWP dan membayar pajak. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam sistem perpajakan Indonesia, kewajiban memiliki NPWP tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan identitas kependudukan, tetapi berkaitan dengan terpenuhinya persyaratan seseorang sebagai Wajib Pajak. Hal ini menjadi semakin relevan setelah pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia.
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?
Untuk memahami siapa yang wajib memiliki NPWP, terlebih dahulu perlu dipahami siapa yang disebut sebagai Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 1 angka 6 UU KUP mendefinisikan NPWP sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Namun, memiliki identitas kependudukan tidak serta-merta membuat seseorang menjadi Wajib Pajak. Pasal 2 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Persyaratan subjektif pada dasarnya berkaitan dengan terpenuhinya ketentuan mengenai subjek pajak, sedangkan persyaratan objektif berkaitan dengan keadaan yang menyebabkan seseorang memiliki kewajiban perpajakan, misalnya memperoleh penghasilan atau melakukan kegiatan yang menimbulkan kewajiban perpajakan. Karena itu, seseorang yang belum memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap melanggar hanya karena belum memiliki NPWP.
Ketentuan ini penting untuk dipahami karena penggunaan NIK sebagai NPWP sering menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah memang telah mengintegrasikan NIK dengan NPWP dalam rangka menyederhanakan administrasi perpajakan. Berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk Indonesia. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti bahwa setiap orang yang memiliki NIK otomatis menjadi Wajib Pajak atau harus membayar pajak. NIK merupakan identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan, sedangkan kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, seseorang yang baru berusia 18 tahun dan telah memiliki KTP tetapi belum memiliki penghasilan atau kegiatan yang menyebabkan timbulnya kewajiban perpajakan tidak otomatis harus membayar pajak hanya karena NIK-nya telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Sebaliknya, seseorang yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan, atau seseorang yang menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas, dapat memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Tidak Memiliki NPWP Berarti Kena Denda?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah seseorang yang tidak memiliki NPWP otomatis dikenai denda. Jawabannya adalah tidak. Yang menjadi persoalan dalam hukum perpajakan bukan sekadar ada atau tidaknya kartu atau nomor NPWP, melainkan apakah seseorang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak tetapi tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Dalam kondisi ketika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak mendaftarkan diri, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara jabatan. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan tidak dapat dihindari hanya dengan tidak melakukan pendaftaran secara sukarela. Apabila berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak seseorang telah memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak, administrasi perpajakannya tetap dapat ditetapkan oleh DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, perlu dibedakan antara tidak memiliki NPWP karena memang belum memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dengan tidak mendaftarkan diri meskipun telah memenuhi persyaratan tersebut. Kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, pernyataan bahwa “tidak punya NPWP pasti kena denda” merupakan penyederhanaan yang tidak sepenuhnya tepat.
UU KUP memang memberikan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan tertentu. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat masuk ke ranah pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU KUP. Namun, sanksi pidana tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang belum memiliki NPWP. Harus terdapat perbuatan dan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan pidana dalam undang-undang.
Hal ini juga menunjukkan bahwa NPWP pada dasarnya bukanlah “izin untuk membayar pajak”, melainkan identitas administrasi perpajakan. Memiliki NPWP tidak otomatis berarti seseorang pasti memiliki pajak yang harus dibayar setiap bulan. Besarnya pajak tetap bergantung pada jenis pajak, objek pajak, penghasilan, tarif, serta ketentuan lain yang berlaku. Sebaliknya, tidak memiliki NPWP juga tidak membuat seseorang terbebas dari kewajiban pajak apabila sebenarnya telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak.
Siapa yang Umumnya Wajib Terdaftar?
Dalam praktiknya, kelompok yang paling mudah dikenali sebagai pihak yang wajib terdaftar adalah orang pribadi yang telah memperoleh penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Seorang karyawan yang menerima penghasilan dari pekerjaan, misalnya, pada prinsipnya dapat memiliki kewajiban pendaftaran apabila telah memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak. Demikian pula freelancer, dokter, konsultan, pedagang, pengusaha, dan profesi lainnya yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Untuk orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan juga menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban pendaftaran. Ketentuan administrasi perpajakan mengatur bahwa orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk dalam kelompok yang memenuhi ketentuan untuk terdaftar sebagai Wajib Pajak. Namun, keberadaan NPWP tetap harus dipahami sebagai bagian dari administrasi perpajakan, bukan sebagai dasar tunggal untuk menentukan apakah seseorang harus membayar pajak.
Pada akhirnya, pertanyaan “apakah saya wajib memiliki NPWP?” tidak cukup dijawab dengan melihat apakah seseorang telah memiliki KTP atau NIK. Pertanyaan yang lebih tepat adalah apakah orang tersebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Jika persyaratan tersebut telah terpenuhi, Pasal 2 UU KUP mewajibkan orang tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, administrasi tersebut kini menggunakan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, tidak memiliki NPWP bukan berarti seseorang otomatis terkena denda. Konsekuensi hukum muncul ketika seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Sebaliknya, orang yang memang belum memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak tidak dapat dianggap melanggar hanya karena belum memiliki NPWP. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menyamakan antara kepemilikan NIK, kepemilikan NPWP, status sebagai Wajib Pajak, dan kewajiban membayar pajak, karena keempat hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.










