Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Latar Belakang PPh Final bagi UMKM

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
10 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
125 8
A A
0
UMKM

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perusahaan berskala besar. Sebagian pelaku UMKM menjalankan usaha dengan sumber daya yang terbatas, termasuk dari sisi tenaga kerja, modal, pengetahuan administrasi, dan kemampuan menyelenggarakan pembukuan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam merancang kebijakan perpajakan yang lebih sederhana bagi wajib pajak dengan skala usaha tertentu.

Dalam sistem Pajak Penghasilan atau PPh, pada dasarnya penghitungan pajak dilakukan berdasarkan penghasilan kena pajak yang diperoleh wajib pajak. Untuk menentukan penghasilan kena pajak, wajib pajak perlu menghitung penghasilan neto dengan memperhitungkan penghasilan bruto dan biaya yang dapat dikurangkan. Mekanisme tersebut membutuhkan pencatatan atau pembukuan yang memadai agar jumlah penghasilan dan biaya dapat dihitung secara tepat.

Bagi sebagian pelaku UMKM, penerapan mekanisme tersebut dapat menimbulkan beban administrasi yang relatif besar. Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme pengenaan PPh yang lebih sederhana bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Mekanisme tersebut dikenal sebagai PPh Final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Mengapa PPh Final Diterapkan bagi UMKM

Pengenaan PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan untuk menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih sederhana dan mudah diterapkan. Melalui skema ini, pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto dengan tarif tertentu sehingga wajib pajak tidak perlu terlebih dahulu menghitung laba atau penghasilan neto untuk menentukan besarnya PPh yang harus dibayar.

Pendekatan tersebut menjadi relevan bagi pelaku usaha yang masih memiliki keterbatasan dalam administrasi keuangan. Sebagai contoh, seorang pedagang dengan omzet Rp50 juta dalam satu bulan dapat menghitung PPh berdasarkan omzet tersebut tanpa harus terlebih dahulu menghitung seluruh biaya usaha, seperti biaya pembelian barang, sewa tempat, listrik, maupun biaya operasional lainnya.

Dari sisi administrasi, mekanisme tersebut dapat mengurangi kompleksitas yang harus dihadapi wajib pajak. Pelaku usaha dapat mengetahui besarnya kewajiban PPh berdasarkan peredaran bruto yang diperoleh dalam periode tertentu. Pemerintah pun memiliki mekanisme pemungutan yang relatif lebih sederhana untuk kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut.

Dengan demikian, kebijakan PPh Final atas peredaran bruto tertentu memiliki setidaknya tiga pertimbangan utama, yaitu kesederhanaan, efisiensi administrasi, dan pemberian ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan.

Pertimbangan pertama berkaitan dengan kebutuhan untuk menyederhanakan penghitungan pajak. Pada mekanisme umum, besarnya PPh sangat bergantung pada penghasilan neto dan tarif pajak yang berlaku. Proses tersebut membutuhkan informasi keuangan yang lebih lengkap dan administrasi yang lebih tertib.

PPh Final dengan tarif tertentu atas peredaran bruto menawarkan mekanisme yang lebih sederhana. Wajib pajak cukup memperhatikan jumlah peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak dan menerapkan tarif yang ditentukan oleh pemerintah.

Kesederhanaan ini diharapkan dapat menurunkan hambatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan tersebut menjadi semakin relevan bagi usaha yang masih berada pada tahap awal pengembangan dan belum memiliki sistem administrasi keuangan yang kompleks.

Mengurangi Beban Administrasi Perpajakan

Selain menyederhanakan penghitungan, skema PPh Final juga berkaitan dengan biaya kepatuhan atau compliance cost. Setiap kewajiban perpajakan pada dasarnya menimbulkan biaya bagi wajib pajak, baik berupa waktu, tenaga, maupun biaya untuk memperoleh bantuan administrasi dan akuntansi.

Bagi usaha dengan skala relatif kecil, beban tersebut dapat terasa lebih besar dibandingkan dengan perusahaan yang telah memiliki tenaga administrasi dan sistem akuntansi yang memadai. Karena itu, penyederhanaan mekanisme perpajakan dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga agar kewajiban pajak tetap dapat dilaksanakan tanpa menciptakan beban administrasi yang terlalu berat.

Dari sisi pemerintah, mekanisme yang sederhana juga dapat membantu mengarahkan sumber daya administrasi perpajakan secara lebih efisien. Pengawasan terhadap wajib pajak dapat dilakukan dengan menggunakan data peredaran bruto dan informasi perpajakan yang tersedia, sementara pelaku usaha memperoleh mekanisme pembayaran pajak yang lebih mudah dipahami.

Pertimbangan berikutnya berkaitan dengan upaya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi formal. Dalam praktiknya, sebagian usaha berskala kecil berkembang secara bertahap dari kegiatan ekonomi yang sederhana. Pada tahap tersebut, pemilik usaha mungkin belum memiliki sistem pencatatan dan administrasi yang tertata.

Pengenaan pajak dengan mekanisme yang lebih sederhana dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkenalkan kewajiban perpajakan kepada kelompok usaha tersebut. Dengan mekanisme yang lebih mudah dipahami, pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan untuk membangun kebiasaan administrasi dan kepatuhan pajak sejak usaha mulai berkembang.

Pendekatan ini terlihat dalam perkembangan kebijakan PPh Final UMKM di Indonesia. Pemerintah sejak awal merancang skema tersebut sebagai instrumen untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal.

Perkembangan Kebijakan PPh Final UMKM

Gagasan mengenai pengenaan PPh berdasarkan peredaran bruto tertentu bukanlah kebijakan yang baru. Perjalanan kebijakan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade dan mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan administrasi perpajakan.

Tahap awalnya ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Ketentuan tersebut memperkenalkan mekanisme PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dengan tarif sebesar 1% dari peredaran bruto.

Seiring dengan evaluasi atas penerapannya, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP 46/2013. Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dan mulai berlaku pada 1 Juli 2018.

Penurunan tarif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyesuaikan beban pajak dengan karakteristik wajib pajak yang menjadi sasaran kebijakan. Selain menurunkan tarif, PP 23/2018 juga memperkenalkan batas waktu penggunaan skema PPh Final. Batas waktu tersebut berbeda berdasarkan bentuk wajib pajak, sehingga skema PPh Final ditempatkan sebagai fasilitas dalam jangka waktu tertentu, bukan sebagai mekanisme yang digunakan tanpa batas.

Perkembangan berikutnya terjadi setelah reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu kemudian diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. PP tersebut mulai berlaku pada 20 Desember 2022 dan sekaligus mencabut PP 23/2018.

Dalam PP 55/2022, tarif PPh Final tetap ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Aturan tersebut juga mempertahankan batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak serta mengatur jangka waktu pemanfaatan skema PPh Final.

Perubahan kembali terjadi pada 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP 55/2022. PP 20/2026 mulai berlaku sejak 22 April 2026 dan merupakan perkembangan terbaru dalam kebijakan PPh Final atas peredaran bruto tertentu.

Arah Kebijakan Setelah PP 20 Tahun 2026

PP 20/2026 menunjukkan adanya penajaman sasaran dalam pemberian fasilitas PPh Final. Pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5% dan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar, namun melakukan penyesuaian terhadap pihak yang dapat memanfaatkan skema tersebut.

Dalam ketentuan terbaru, kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final tersebut pada prinsipnya mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk orang pribadi dan perseroan perorangan, ketentuan terbaru memberikan perubahan penting mengenai jangka waktu pemanfaatan PPh Final. Sementara itu, koperasi tetap memiliki batas waktu tertentu dalam menggunakan skema tersebut.

Penyesuaian tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan pemerintah mulai bergeser dari sekadar memberikan kemudahan menuju pemberian kemudahan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah tetap mempertahankan fasilitas bagi usaha dengan karakteristik tertentu, namun pada saat yang sama memperketat kriteria agar fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh usaha yang secara substansi sudah memiliki kapasitas administrasi dan skala usaha yang lebih besar.

Perubahan tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah praktik pemecahan usaha atau firm splitting. Praktik tersebut dapat terjadi ketika kegiatan usaha yang secara substansi merupakan satu kesatuan dipecah ke dalam beberapa entitas agar masing-masing entitas tetap berada di bawah batas peredaran bruto yang ditentukan. PP 20/2026 kemudian memperkuat pengaturan mengenai perhitungan peredaran bruto dalam kondisi tertentu, termasuk pengaturan terkait hubungan suami istri dan perseroan perorangan.

Dengan demikian, keberadaan PPh Final atas peredaran bruto tertentu perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas. Skema tersebut pada dasarnya dirancang sebagai bentuk penyederhanaan perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu, bukan sebagai pengganti permanen atas sistem penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum bagi seluruh pelaku usaha.

Pada akhirnya, perjalanan kebijakan dari PP 46/2013, PP 23/2018, PP 55/2022, hingga PP 20/2026 menunjukkan bahwa desain PPh Final UMKM terus mengalami penyesuaian. Tarif yang lebih ringan dan mekanisme yang sederhana diberikan untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, sementara kriteria dan batas pemanfaatannya disesuaikan agar fasilitas tersebut tetap berada pada kelompok usaha yang menjadi sasaran kebijakan.

Bagi pelaku UMKM, pemahaman terhadap latar belakang tersebut penting karena PPh Final bukan sekadar persoalan tarif 0,5% dari omzet. Di balik mekanisme yang sederhana terdapat tujuan kebijakan yang berkaitan dengan kemudahan administrasi, kepatuhan pajak, partisipasi dalam ekonomi formal, dan pemberian fasilitas yang lebih tepat sasaran. Karena itu, memahami dasar pemikiran dan perkembangan aturannya dapat membantu pelaku usaha menentukan kewajiban perpajakan secara lebih tepat.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: PP 20 Tahun 2026PPh Final UMKMUMKM
Share61Tweet38Send
Previous Post

Paradoks Ekonomi Hijau

Next Post

Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

PPh 22

PPh 22 Marketplace Ditunda, Apa Dampaknya bagi Seller?

PPh Final

Apa itu PPh Final UMKM dengan Tarif 0,5%?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.