Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Paradoks Ekonomi Hijau

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
10 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
129 4
A A
0
Ilustrasi Ekonomi hijau

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di jalan-jalan kota besar, kendaraan listrik semakin mudah dijumpai. Pemerintah memberikan berbagai insentif, mulai dari pembebasan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik, hingga mendorong investasi industri baterai. Di tingkat global, berbagai negara berlomba-lomba mencapai target net zero emission melalui transisi menuju energi yang lebih bersih. Sekilas, arah pembangunan ini tampak tidak menyisakan ruang untuk diperdebatkan. Siapa yang akan menolak upaya menyelamatkan bumi dari krisis iklim? ekonomi hijau

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan yang layak diajukan, apakah ekonomi hijau benar-benar mengurangi eksploitasi alam, atau justru hanya mengubah objek yang dieksploitasi?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika kita melihat berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia. Di satu sisi, kendaraan listrik dipromosikan sebagai solusi masa depan karena tidak menghasilkan emisi gas buang saat digunakan. Di sisi lain, permintaan global terhadap nikel sebagai bahan baku baterai melonjak tajam, mendorong ekspansi pertambangan di berbagai wilayah seperti Maluku Utara dan Sulawesi.

Berbagai laporan juga menunjukkan adanya konflik sosial, pembukaan hutan, sedimentasi pesisir, hingga dugaan pencemaran laut di sekitar kawasan pertambangan yang masih menjadi perdebatan dan memerlukan pengawasan yang ketat. Demikian pula proyek pembangkit listrik panas bumi (geothermal) di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, yang menuai penolakan dari sebagian masyarakat karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ruang hidup mereka.

Ekonomi Hijau sebagai Paradoks Baru Transisi Energi

Konsep ekonomi hijau terlahir dari berbagai kesepakatan internasional, termasuk Paris Agreement dan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam kerangka tersebut, transisi menuju energi terbarukan dipandang sebagai langkah penting untuk menekan emisi gas rumah kaca yang menjadi penyebab utama perubahan iklim.

Masalahnya, transisi energi bukanlah proses yang bebas dari konsekuensi ekologis. Kendaraan listrik memang mengurangi emisi karbon di jalan raya, tetapi produksi baterainya membutuhkan mineral kritis seperti nikel, kobalt, litium, dan mangan. Indonesia, yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia dengan estimasi sekitar 5,3 hingga 5,9 miliar ton menjadikan Indoneia sebagi pemain utama dalam rantai pasok industri baterai dunia.

Ironisnya, semakin besar permintaan terhadap kendaraan listrik, semakin besar pula kebutuhan terhadap aktivitas pertambangan. Hilirisasi nikel yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah telah berhasil menarik investasi bernilai US$44,54 miliar (Rp690 triliun). Namun, keberhasilan ekonomi tersebut juga diiringi berbagai persoalan lingkungan. Sejumlah organisasi lingkungan melaporkan meningkatnya deforestasi di sekitar kawasan pertambangan, perubahan bentang alam, sedimentasi pesisir, hingga dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tambang dan pengolahan nikel di beberapa wilayah Maluku Utara dan Sulawesi.

Paradoks serupa juga terlihat pada pengembangan energi panas bumi. Geothermal sering disebut sebagai salah satu sumber energi paling bersih karena emisi karbonnya jauh lebih rendah dibandingkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Indonesia bahkan memiliki potensi panas bumi sekitar 27—29 GW (mencapai 40% potensi global) dan termasuk yang terbesar di dunia.

Namun, pembangunan fasilitas panas bumi tetap membutuhkan pembukaan akses jalan, pengeboran, pembangunan infrastruktur, serta penggunaan lahan yang tidak sedikit. Penolakan sebagian masyarakat di Poco Leok menjadi contoh bahwa transisi menuju energi bersih tidak selalu dipersepsikan sebagai sesuatu yang membawa manfaat bagi semua pihak. Bagi masyarakat lokal, isu yang dipersoalkan bukan semata-mata emisi karbon, melainkan keberlangsungan ruang hidup, hak atas tanah, sumber air, dan kelestarian lingkungan sekitar.

Paradoks lainnya muncul pada pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Energi surya sering dipandang sebagai simbol energi masa depan karena tidak menghasilkan emisi saat beroperasi. Akan tetapi, panel surya memerlukan silikon, aluminium, tembaga, perak, dan berbagai mineral lain dalam proses produksinya. Selain itu, sistem PLTS skala besar umumnya memerlukan baterai penyimpanan energi yang kembali meningkatkan kebutuhan terhadap nikel dan mineral kritis lainnya.

Persoalan tidak berhenti di situ. Panel surya memiliki umur pakai sekitar 25 tahun sebelum akhirnya menjadi limbah elektronik. Baterai kendaraan listrik juga memiliki masa pakai terbatas sekitar 10 hingga 20 tahun bergantung pada pola penggunaan. Pertanyaannya, apakah Indonesia telah memiliki sistem daur ulang yang memadai untuk mengelola jutaan panel surya dan baterai bekas pada masa mendatang? Jika tidak, teknologi yang hari ini disebut sebagai solusi lingkungan berpotensi menjadi sumber persoalan lingkungan baru beberapa dekade ke depan.

Yang lebih ironis lagi, sebagian besar industri pengolahan nikel di Indonesia masih memperoleh pasokan listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara. Artinya, proses produksi baterai yang nantinya digunakan pada kendaraan listrik masih menghasilkan jejak karbon yang signifikan. Dalam kondisi seperti ini, emisi memang dapat berkurang di sektor transportasi, tetapi sebagian emisi tersebut pada dasarnya hanya berpindah ke sektor industri dan pertambangan.

Wajah Baru Ekonomi Ekstraktif?

Berbagai paradoks tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa ekonomi hijau adalah konsep yang keliru. Yang justru perlu dipertanyakan adalah apakah implementasi ekonomi hijau telah benar-benar mengubah cara kita memandang pembangunan, atau hanya mengganti komoditas yang dieksploitasi.

Selama beberapa dekade, pembangunan ekonomi Indonesia bertumpu pada eksploitasi minyak bumi, gas alam, batu bara, dan kayu. Kini, ketika dunia bergerak menuju dekarbonisasi, komoditas yang menjadi primadona berubah menjadi nikel, litium, tembaga, panas bumi, dan berbagai mineral kritis lainnya. Logika pembangunan yang mendasarinya tampaknya masih sama: mempercepat investasi, meningkatkan produksi, memperbesar ekspor, dan mengejar pertumbuhan ekonomi. Yang berubah hanyalah jenis sumber daya yang dieksploitasi.

Dalam perspektif ekonomi politik lingkungan, kondisi ini sering disebut sebagai ecological unequal exchange, yaitu ketika negara-negara berkembang menanggung sebagian besar biaya ekologis untuk memenuhi kebutuhan transisi energi negara-negara maju. Emisi global memang dapat menurun, tetapi kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan konflik sosial justru terkonsentrasi di wilayah penghasil bahan baku.

Karena itu, ukuran keberhasilan ekonomi hijau tidak seharusnya berhenti pada jumlah kendaraan listrik yang terjual, besarnya investasi hilirisasi, atau peningkatan kapasitas energi terbarukan. Keberhasilannya juga harus diukur dari seberapa besar hutan yang berhasil dipertahankan, kualitas air dan laut yang tetap terjaga, keberhasilan reklamasi kawasan tambang, perlindungan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal, serta kemampuan negara membangun ekonomi sirkular melalui daur ulang baterai dan panel surya.

Ekonomi hijau tidak boleh sekadar menjadi proyek mengganti bahan bakar fosil dengan mineral kritis. Jika transisi energi hanya memindahkan lokasi kerusakan lingkungan dari jalan raya ke kawasan tambang, atau dari cerobong kendaraan ke kawasan industri pengolahan mineral, maka yang sedang terjadi bukanlah transformasi menuju pembangunan berkelanjutan, melainkan perpindahan bentuk eksploitasi.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang ekonomi hijau bukan lagi sekadar bagaimana mengurangi emisi karbon. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan bahwa upaya menyelamatkan iklim tidak dilakukan dengan mengorbankan ekosistem lain dan masyarakat yang hidup di dalamnya. Sebab, pembangunan tidak dapat disebut hijau hanya karena menghasilkan energi yang lebih bersih. lama yang tetap bergantung pada eksploitasi sumber daya alam, hanya dengan komoditas yang berbeda.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: Ekonomi hijau
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menata Pajak Marketplace untuk Pertumbuhan UMKM Digital

Next Post

Latar Belakang PPh Final bagi UMKM

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
UMKM

Latar Belakang PPh Final bagi UMKM

Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

Perbedaan Antara Pajak, Retribusi, dan PNBP

PPh 22

PPh 22 Marketplace Ditunda, Apa Dampaknya bagi Seller?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.