Ekonomi digital Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Marketplace telah menjadi salah satu kanal perdagangan yang banyak dimanfaatkan oleh berbagai pelaku usaha, mulai dari usaha mikro dan rumahan hingga perusahaan dengan skala yang lebih besar. Perubahan pola transaksi tersebut membawa implikasi terhadap sistem perpajakan yang perlu terus menyesuaikan diri dengan perkembangan model bisnis dan karakteristik ekonomi digital.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjual melalui marketplace yang akan berlaku pada 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data dan teknologi digital. Marketplace memiliki karakteristik yang mendukung proses pemungutan pajak, mengingat platform tersebut memiliki data transaksi, sistem pembayaran elektronik, serta infrastruktur administrasi yang dapat membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Meski demikian, implementasi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace perlu memperhatikan keberagaman karakteristik pelaku usaha digital. Tantangan utamanya bukan semata-mata mengenai penerapan pajak terhadap aktivitas perdagangan daring, melainkan bagaimana desain kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif dengan tetap mempertimbangkan kapasitas dan kondisi usaha yang berbeda-beda.
Memperluas Basis Pajak di Era Perdagangan Digital
Perdagangan melalui platform digital telah menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi Indonesia. Marketplace berkembang dari sekadar sarana pemasaran menjadi ekosistem yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam skala yang lebih luas. Perubahan ini menjadikan aktivitas perdagangan digital sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi yang perlu diakomodasi dalam sistem administrasi perpajakan.
Dari perspektif kebijakan fiskal, perluasan basis pajak merupakan salah satu strategi untuk membangun sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan. Semakin banyak aktivitas ekonomi yang tercatat dalam sistem perpajakan, semakin besar peluang terciptanya perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara konvensional maupun melalui platform digital.
Dalam konteks tersebut, pemanfaatan marketplace sebagai pihak yang membantu proses pemungutan pajak dapat menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Ketersediaan data transaksi, identitas penjual, dan sistem pembayaran digital memungkinkan proses pemungutan dilakukan secara lebih terstruktur dibandingkan mekanisme yang sepenuhnya bergantung pada pelaporan mandiri.
Namun, perluasan basis pajak tetap perlu berjalan beriringan dengan prinsip kemudahan administrasi. Desain kebijakan yang efektif bukan hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga memastikan bahwa mekanisme yang diterapkan dapat dipahami dan dijalankan oleh pelaku usaha dengan tingkat kemampuan administrasi yang beragam.
Tantangan dalam Desain Kebijakan Pemungutan PPh Marketplace
Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan ini adalah desain tarif pemungutan. Pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace memiliki karakteristik yang sangat beragam, baik dari sisi skala usaha, tingkat omzet, margin keuntungan, maupun kemampuan administrasi.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang seragam perlu dikaji secara hati-hati. Setiap sektor usaha memiliki struktur biaya dan tingkat keuntungan yang berbeda. Penjual produk makanan, fesyen, elektronik, maupun kerajinan tangan, misalnya, dapat memiliki pola usaha dan kemampuan finansial yang tidak sama meskipun menggunakan platform digital yang serupa.
Oleh karena itu, desain tarif perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan penerimaan negara dan keberlanjutan usaha. Mekanisme yang terlalu kompleks dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi sebagian pelaku usaha, khususnya mereka yang masih berada pada tahap awal pengembangan bisnis.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa administrasi perpajakan digital semakin banyak mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance). Melalui pendekatan ini, otoritas dapat menyesuaikan tingkat pengawasan dan kewajiban administrasi berdasarkan karakteristik serta tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak. Sementara itu, pelaku usaha dengan skala lebih kecil dapat memperoleh prosedur yang lebih sederhana agar proses formaliasi berjalan secara bertahap.
Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merancang pemungutan pajak ekonomi digital di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara efektivitas administrasi perpajakan dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Menuju Pemungutan Pajak Digital Berbasis Risiko
Sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan, pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan Pemungutan Pajak Digital Berbasis Risiko. Pendekatan ini menempatkan pemungutan pajak sebagai instrumen untuk membangun kepatuhan jangka panjang melalui sistem yang lebih adaptif terhadap karakteristik pelaku usaha.
Pertama, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan ambang batas omzet (threshold) dalam menentukan perlakuan perpajakan. Dengan adanya batasan yang jelas, pelaku usaha mikro yang masih berada dalam tahap awal pertumbuhan dapat memperoleh ruang untuk mengembangkan bisnis sebelum memasuki kewajiban administrasi yang lebih besar.
Kedua, proses administrasi perlu diarahkan menuju sistem yang semakin otomatis melalui integrasi dengan Coretax. Data transaksi, bukti pungut, serta kredit pajak dapat tercatat secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan pelaku usaha melakukan proses administrasi secara berulang.
Ketiga, implementasi kebijakan dapat dilengkapi dengan masa transisi dan edukasi bagi penjual baru. Pendekatan bertahap akan membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menjalankan administrasi secara mandiri.
Keempat, marketplace dapat dikembangkan sebagai mitra dalam membangun kepatuhan perpajakan. Selain menjalankan fungsi pemungutan, platform digital dapat menyediakan informasi perpajakan, simulasi kewajiban, serta fitur pendukung yang membantu penjual memahami kewajiban mereka.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pemungutan PPh melalui marketplace tidak semata-mata diukur dari jumlah penerimaan yang diperoleh pada tahap awal implementasi. Keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan kebijakan tersebut dalam menciptakan sistem perpajakan yang mudah dipahami, proporsional, dan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha masuk ke dalam sektor formal.
Dengan pendekatan yang seimbang antara kepentingan fiskal dan perkembangan dunia usaha, pemungutan pajak atas aktivitas perdagangan digital dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih tertib, inklusif, dan berkelanjutan.










