PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak tertentu atas transaksi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 yang menggunakan mekanisme pemotongan, PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak yang ditunjuk pemerintah pada saat terjadi transaksi tertentu.
Dasar hukum penunjukan pemungut tersebut terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22 beserta objek, tarif, dan tata cara pemungutannya.
Secara umum, pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi kelompok berikut.
- Bendahara Pemerintah
Kelompok ini meliputi bendahara pada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun pejabat lain yang melakukan pembayaran atas pengadaan barang yang bersumber dari anggaran pemerintah.
- Badan Usaha Tertentu
Pemerintah juga menunjuk badan usaha tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22, antara lain importir, badan usaha yang melakukan kegiatan impor, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan pada sektor industri tertentu seperti industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, dan sektor lain yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.
- Wajib Pajak Badan Tertentu
Kelompok ini mencakup badan usaha yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, seperti rumah mewah, apartemen mewah, kendaraan bermotor premium, kapal pesiar (yacht), dan barang mewah lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Penunjukan pihak pemungut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efektivitas administrasi perpajakan dan kemudahan pengawasan. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memperoleh penerimaan pajak sejak transaksi berlangsung tanpa menghambat kelancaran arus barang maupun kegiatan usaha.
Dalam mekanisme PPh Pasal 22, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki peran penting. Apabila pihak yang dipungut tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan NPWP pada saat transaksi,
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan dapat menjadi lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang pungutan tersebut bersifat tidak final.
Pada umumnya, PPh Pasal 22 merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikenai PPh Pasal 22 bersifat final, seperti penjualan bahan bakar minyak kepada agen atau penyalur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan PPh Pasal 22 Dipungut?
Selain memahami siapa yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, Wajib Pajak juga perlu mengetahui saat pemungutannya. Penentuan waktu pemungutan sangat penting karena menjadi dasar timbulnya kewajiban perpajakan sekaligus menentukan kapan pajak harus dipungut dan disetorkan ke kas negara.
Secara umum, waktu pemungutan PPh Pasal 22 menyesuaikan karakteristik masing-masing transaksi. Pada kegiatan impor, misalnya, pajak dipungut ketika proses kepabeanan berlangsung.
Sementara itu, pada transaksi dalam negeri, pemungutan umumnya dilakukan pada saat pembayaran, penjualan, atau pembelian barang sesuai dengan jenis transaksi yang terjadi.
Ketentuan mengenai saat pemungutan PPh Pasal 22 saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025. Ringkasan waktu pemungutan untuk masing-masing objek dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel Saat Pemungutan PPh Pasal 22

Perbedaan waktu pemungutan tersebut menunjukkan bahwa PPh Pasal 22 tidak menggunakan satu titik pemungutan yang seragam. Setiap jenis transaksi memiliki saat pemungutan yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha dan proses bisnis yang mendasarinya.
Oleh karena itu, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut perlu memahami ketentuan yang berlaku agar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 dapat dilakukan secara tepat waktu.










