Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pihak Pemungut dan Saat Pemungutan PPh Pasal 22

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
7 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
124 9
A A
0
Pemungut PPh Pasal 22

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 22 merupakan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak tertentu atas transaksi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 yang menggunakan mekanisme pemotongan, PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak yang ditunjuk pemerintah pada saat terjadi transaksi tertentu.

Dasar hukum penunjukan pemungut tersebut terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pihak yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22 beserta objek, tarif, dan tata cara pemungutannya.

Secara umum, pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi kelompok berikut.

  1. Bendahara Pemerintah

    Kelompok ini meliputi bendahara pada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun pejabat lain yang melakukan pembayaran atas pengadaan barang yang bersumber dari anggaran pemerintah.

  2. Badan Usaha Tertentu

    Pemerintah juga menunjuk badan usaha tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22, antara lain importir, badan usaha yang melakukan kegiatan impor, badan usaha milik negara (BUMN), serta perusahaan pada sektor industri tertentu seperti industri semen, kertas, baja, otomotif, farmasi, dan sektor lain yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan.

  3. Wajib Pajak Badan Tertentu

    Kelompok ini mencakup badan usaha yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, seperti rumah mewah, apartemen mewah, kendaraan bermotor premium, kapal pesiar (yacht), dan barang mewah lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Penunjukan pihak pemungut dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efektivitas administrasi perpajakan dan kemudahan pengawasan. Melalui mekanisme ini, pemerintah dapat memperoleh penerimaan pajak sejak transaksi berlangsung tanpa menghambat kelancaran arus barang maupun kegiatan usaha.

Dalam mekanisme PPh Pasal 22, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga memiliki peran penting. Apabila pihak yang dipungut tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan NPWP pada saat transaksi,

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan dapat menjadi lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang pungutan tersebut bersifat tidak final.

Pada umumnya, PPh Pasal 22 merupakan pembayaran di muka Pajak Penghasilan sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun demikian, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikenai PPh Pasal 22 bersifat final, seperti penjualan bahan bakar minyak kepada agen atau penyalur tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan PPh Pasal 22 Dipungut?

Selain memahami siapa yang berkewajiban memungut PPh Pasal 22, Wajib Pajak juga perlu mengetahui saat pemungutannya. Penentuan waktu pemungutan sangat penting karena menjadi dasar timbulnya kewajiban perpajakan sekaligus menentukan kapan pajak harus dipungut dan disetorkan ke kas negara.

Secara umum, waktu pemungutan PPh Pasal 22 menyesuaikan karakteristik masing-masing transaksi. Pada kegiatan impor, misalnya, pajak dipungut ketika proses kepabeanan berlangsung.

Sementara itu, pada transaksi dalam negeri, pemungutan umumnya dilakukan pada saat pembayaran, penjualan, atau pembelian barang sesuai dengan jenis transaksi yang terjadi.

Ketentuan mengenai saat pemungutan PPh Pasal 22 saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025. Ringkasan waktu pemungutan untuk masing-masing objek dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel Saat Pemungutan PPh Pasal 22

saat pemungutan PPh Pasal 22
Sumber Peraturan Menkeu No 51 Tahun 2025

Perbedaan waktu pemungutan tersebut menunjukkan bahwa PPh Pasal 22 tidak menggunakan satu titik pemungutan yang seragam. Setiap jenis transaksi memiliki saat pemungutan yang disesuaikan dengan karakteristik kegiatan usaha dan proses bisnis yang mendasarinya.

Oleh karena itu, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut perlu memahami ketentuan yang berlaku agar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 dapat dilakukan secara tepat waktu.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PPh Pasal 22Pemungut PPh Pasal 22PPh Pasal 22Saat Pemungutan PPh Pasal 22
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengenal Non-Objek PPh Pasal 22 dan Ketentuannya

Next Post

Menata Pajak Marketplace untuk Pertumbuhan UMKM Digital

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
Pajak Marketplace

Menata Pajak Marketplace untuk Pertumbuhan UMKM Digital

Ilustrasi Ekonomi hijau

Paradoks Ekonomi Hijau

UMKM

Latar Belakang PPh Final bagi UMKM

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.