Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 22

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
6 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
125 8
A A
0
Illustration of diverse hands with tax items: a tax form, a calculator, receipts, and a clock to represent tax time.

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PPh Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas transaksi tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pihak yang bertugas sebagai pemungut pajak, objek yang dikenai PPh Pasal 22, dasar pengenaan pajak, tarif, serta tata cara pemungutannya.

Berbeda dengan PPh yang dipungut atas penghasilan secara umum, PPh Pasal 22 berfungsi sebagai mekanisme pemungutan di muka (prepaid income tax) atas kegiatan ekonomi tertentu. Pajak dipungut ketika transaksi berlangsung sehingga dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh Tahunan, kecuali untuk transaksi tertentu yang berdasarkan ketentuan bersifat final.

Objek PPh Pasal 22 mencakup berbagai kegiatan usaha yang memiliki nilai transaksi relatif besar atau melibatkan pihak tertentu sebagai pemungut pajak. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan impor, ekspor komoditas tertentu, pembelian barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara, penjualan hasil produksi industri tertentu, pembelian komoditas hasil pertanian dan pertambangan, penjualan bahan bakar minyak (BBM), gas, pelumas, hingga penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22

Besarnya tarif PPh Pasal 22 berbeda untuk setiap jenis transaksi. Perbedaan tersebut mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha, jenis barang yang diperdagangkan, serta pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, identifikasi objek pajak menjadi langkah penting sebelum menentukan tarif yang berlaku.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) juga bervariasi sesuai dengan jenis transaksi. Pada kegiatan impor, misalnya, DPP menggunakan Nilai Impor, yaitu nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (Cost, Insurance, and Freight atau CIF) yang ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan kepabeanan lainnya. Sementara itu, pada transaksi dalam negeri, DPP umumnya menggunakan harga pembelian, harga jual, nilai ekspor, atau Dasar Pengenaan Pajak PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Ringkasan objek, pihak pemungut, tarif, dan dasar pengenaan PPh Pasal 22 dapat dilihat pada tabel berikut.

Tabel Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 22

PPh Pasal 22
Sumber UU No 7 Tahun 1983 stdtd UU No 7 Tahun 2021 Peraturan Menkeu No 51 Tahun 2025

Ketentuan PPh Pasal 22 menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya diterapkan pada saat penghasilan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui pemungutan pada saat transaksi berlangsung, pemerintah memperoleh penerimaan pajak lebih awal sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan pada sektor-sektor yang memiliki volume transaksi tinggi.

Penerapan PPh Pasal 22 pada berbagai jenis transaksi bukan tanpa alasan. Sebagian besar objek PPh Pasal 22 merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki nilai transaksi relatif besar, frekuensi transaksi yang tinggi, atau melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan administratif untuk memungut pajak. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengamankan penerimaan pajak sejak awal transaksi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22, pajak tersebut pada umumnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, kecuali apabila ketentuan yang berlaku menetapkan bahwa pungutan tersebut bersifat final.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Objek PPh Pasal 22PPh Pasal 22Ringkasan PPh Pasal 22Tarif PPh Pasal 22
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apa Itu Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan?

Next Post

Mengenal Non-Objek PPh Pasal 22 dan Ketentuannya

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026
Calendar page highlighting TAX DAY on the 15th with a circled 15 mark in a yellow page theme.
Analisis

Membaca Arah Baru Pengawasan Pajak dalam SE-8/2026

13 Agustus 2026
PPh Pasal 23
Artikel

Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 23

12 Agustus 2026
Next Post
Sumber : Freepik

Mengenal Non-Objek PPh Pasal 22 dan Ketentuannya

Pemungut PPh Pasal 22

Pihak Pemungut dan Saat Pemungutan PPh Pasal 22

Pajak Marketplace

Menata Pajak Marketplace untuk Pertumbuhan UMKM Digital

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.