PPh Pasal 22 merupakan salah satu mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas transaksi tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pihak yang bertugas sebagai pemungut pajak, objek yang dikenai PPh Pasal 22, dasar pengenaan pajak, tarif, serta tata cara pemungutannya.
Berbeda dengan PPh yang dipungut atas penghasilan secara umum, PPh Pasal 22 berfungsi sebagai mekanisme pemungutan di muka (prepaid income tax) atas kegiatan ekonomi tertentu. Pajak dipungut ketika transaksi berlangsung sehingga dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan PPh Tahunan, kecuali untuk transaksi tertentu yang berdasarkan ketentuan bersifat final.
Objek PPh Pasal 22 mencakup berbagai kegiatan usaha yang memiliki nilai transaksi relatif besar atau melibatkan pihak tertentu sebagai pemungut pajak. Ruang lingkupnya meliputi kegiatan impor, ekspor komoditas tertentu, pembelian barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha milik negara, penjualan hasil produksi industri tertentu, pembelian komoditas hasil pertanian dan pertambangan, penjualan bahan bakar minyak (BBM), gas, pelumas, hingga penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22
Besarnya tarif PPh Pasal 22 berbeda untuk setiap jenis transaksi. Perbedaan tersebut mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha, jenis barang yang diperdagangkan, serta pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu, identifikasi objek pajak menjadi langkah penting sebelum menentukan tarif yang berlaku.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) juga bervariasi sesuai dengan jenis transaksi. Pada kegiatan impor, misalnya, DPP menggunakan Nilai Impor, yaitu nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (Cost, Insurance, and Freight atau CIF) yang ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan kepabeanan lainnya. Sementara itu, pada transaksi dalam negeri, DPP umumnya menggunakan harga pembelian, harga jual, nilai ekspor, atau Dasar Pengenaan Pajak PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Ringkasan objek, pihak pemungut, tarif, dan dasar pengenaan PPh Pasal 22 dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel Ringkasan Objek dan Tarif PPh Pasal 22

Ketentuan PPh Pasal 22 menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan pajak di Indonesia tidak hanya diterapkan pada saat penghasilan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui pemungutan pada saat transaksi berlangsung, pemerintah memperoleh penerimaan pajak lebih awal sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan pada sektor-sektor yang memiliki volume transaksi tinggi.
Penerapan PPh Pasal 22 pada berbagai jenis transaksi bukan tanpa alasan. Sebagian besar objek PPh Pasal 22 merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki nilai transaksi relatif besar, frekuensi transaksi yang tinggi, atau melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan administratif untuk memungut pajak. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah dapat mengamankan penerimaan pajak sejak awal transaksi sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22, pajak tersebut pada umumnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, kecuali apabila ketentuan yang berlaku menetapkan bahwa pungutan tersebut bersifat final.










