Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami melakukan penyerahan alat kesehatan yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19 kepada rumah sakit. Rumah sakit sebagai pemungut PPN memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Apakah pemanfaatan fasilitas tersebut dinilai sudah sesuai dengan peraturan perpajakan? Kemudian, kami sebagai PKP lupa untuk menyampaikan laporan realisasi PPN DTP tersebut. Adakah sanksi yang dikenakan atas keterlambatan penyampaian realisasi PPN DTP tersebut?

  • Ikhsan M.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pengusaha Kena Pajak (PKP)ย  yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Pihak tertentu yang dimaksud adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Atas penyerahan ini, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN Ditanggung Pemerintah. PKP yang telah melaporkan faktur pajak ke dalam SPT Masa PPN, dianggap telah menyampaikan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah. Tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP sepanjang faktur pajak telah dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Ikhsan atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 143/PMK.03/2020 s.t.d.t.d. PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (โ€œPMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021โ€), Pengusaha Kena Pajak (โ€œPKPโ€) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (โ€œBKPโ€) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 kepada Pihak Tertentu, dapat memanfaatkan fasilitas PPN.

โ€œ (1) Insentif PPN diberikan kepada:

a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;

b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan

c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,

yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.โ€

– Pasal 2 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Sementara itu, yang dimaksud sebagai pihak tertentu dalam ketentuan tesebut adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain.

Fasilitas PPN yang diberikan atas penyerahan BKP dalam rangka penanganan COVID-19 oleh PKP kepada rumah sakit adalah PPN Ditanggung Pemerintah (โ€œPPN DTPโ€). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021 sbb.:

โ€œ(5)PPN yang terutang atas:

b. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;โ€

– Pasal 2 ayat (5) huruf b PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Berdasarkan ketentuan di atas, pemanfaatan fasilitas PPN DTP oleh rumah sakit dalam rangka perolehan alat kesehatan dari PKP untuk penanganan pandemi COVID-19 dinilai sudah tepat. Akan tetapi, PKP memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan laporan realisasi atas PPN DTP tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

โ€œ(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:

a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.โ€

– Pasal 3 ayat (1) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Faktur Pajak harus memuat keterangan โ€œPPN DITANGGUNG PEMERINTAHย EKSEKUSIย PMKย NOMOR …/PMK.03/2021โ€. Faktur Pajak yang dilaporkan oleh PKP pada SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

โ€œ(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.โ€

– Pasal 3 ayat (3) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

Dengan kata lain, sepanjang PKP telah membuat faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, laporan realisasi PPN DTP dianggap telah disampaikan, sehingga tidak ada istilah terlambat dalam penyampaian realisasi PPN DTP.

Akan tetapi, apabila faktur pajak tersebut tidak dibuat sesuai ketentuan atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak, Wajib Pajak dianggap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021.

โ€œ(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:

a. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau

b. tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.โ€

– Pasal 3 ayat (4) PMK-143/2020 s.t.d.t.d. PMK-226/2021

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Alat KesehatanBarang Kena PajakCOVID-19Pengusaha Kena PajakPPN Ditanggung Pemerintah
166
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Gawat! Kas Negara Seret Gara-Gara Warga RI ‘Kurang Jajan’

Next Post

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Related Posts

Sustainability Reporting
Konsultasi

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

10 jam ago
PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi Menabung

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Reporting

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

31 Agustus 2026

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
Hari Pajak Nasional 14 Juli dan sejarah aturan pajak di Indonesia

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.