Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Sejarah Lahirnya Aturan Pajak di Indonesia

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
14 Juli 2024
in Artikel, Infografik
Reading Time: 3 mins read
141 9
A A
0
Hari Pajak Nasional 14 Juli dan sejarah aturan pajak di Indonesia
172
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompleksitas aturan pajak Indonesia saat ini bermula dari serangkaian momentum menjelang kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat, momentum tersebut diawali dari sebuah usul yang disampaikan pascaperistiwa pidato Ir. Soekarno, 1 Juni 1945. Usul itu berbunyi “Pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Sejarawan J.J. Rizal dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Museum Kebangkitan Nasional pada 26 Oktober 2022 menyebut bahwa usulan itu disampaikan dalam sidang panitia kecil BPUPK. Usulan tersebut lantas mendorong Mohammad Hatta untuk memikirkan aturan pajak secara serius. Pada akhirnya, pajak disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23.

Situs Media Keuangan (mediakeuangan.kemenkeu.go.id) mengisahkan selaras J.J. Rizal. Usulan yang meminta pajak agar diatur melalui hukum diterima, sehingga pada 14 Juli 1945 kata “pajak” muncul dalam draf kedua Undang-Undang Dasar. Butir kedua pada Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan menyebut “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Hari pajak 14 Juli dan sejarah pajak di Indonesia
Infografik Hari Pajak Nasional 14 Juli oleh Umar Hanif Al Faruqy

Kronologi Pembahasan Usulan Pajak

Sejarawan J.J. Rizal menguraikan bahwa kata pajak pertama kali disinggung pada masa reses sidang BPUPK. Masa reses tersebut terjadi antara 2 Juni sampai dengan 9 Juli 1945. Selama masa reses tersebut, tercatat ada sembilan butir urusan yang dibahas termasuk urusan keuangan.

Pembahasan mengenai pajak kemudian berlanjut pada masa sidang kedua BPUPK 10 Juli–17 Juli 1945. Di antara masa sidang kedua itu, yakni pada 12 Juli 1945, terdapat sebuah panitia sidang kecil yang mengagendakan 3 bahasan, yaitu soal panitia perancang Undang-Undang Dasar, rapat Bunkakai (kelompok kecil) Keuangan dan Ekonomi, dan rapat Bunkakai Pembelaan. Pada rapat Bunkakai Keuangan dan Ekonomi itulah perpajakan Indonesia dibahas.

Sebagai hasil rapat, pajak tertulis pada rancangan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua dan disampaikan pada 14 Juli 1945. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sejak 14 Juli 1945, pajak secara resmi diatur dalam Undang-Undang.  Dua hari setelahnya, yakni pada 16 Juli 1945, pajak bahkan dibahas secara khusus sebagai isu utama sidang.

Serangkaian peristiwa tersebut tercatat pada risalah sidang BPUPK. Risalah pembahasan pajak pada sidang BPUPK itu bisa ditelusuri dari dokumen BPUPK-PPK koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai Gunseikan (pemerintahan militer Jepang) yang bertugas mengawal sidang BPUPK. Dokumen-dokumen tersebut pernah dirampas Belanda pada 1946 dan telah dibuka secara terbatas oleh Arsip Nasional RI pada September 2017.

14 Juli dan Lahirnya Aturan Pajak sebagai Penopang Negara

Momentum pencantuman kata pajak dalam rancangan Undang-Undang Dasar pada 14 Juli 1945 menjadi pondasi awal aturan perpajakan Indonesia. Tanggal 14 Juli kemudian resmi diputuskan sebagai Hari Pajak Nasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tertanggal 22 Desember 2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. Dalam surat Keputusan tersebut, konsiderans poin 1 menyebutkan bahwa penetapan hari pajak adalah dalam rangka memeringati momentum perjuangan dalam menopang kehidupan bangsa Indonesia.

“14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia”.

Pemilihan tanggal 14 Juli dibanding dengan momentum-momentum yang berkaitan dengan sejarah pajak Indonesia tentu bukan tanpa alasan. J.J. Rizal adalah sejarawan yang turut mengusulkan tanggal tersebut. Ia menyampaikan dalam historiografi Indonesia, momentum 14 Juli berada dalam periodisasi “Masa Pembentukan Negara Republik Indonesia”, yakni antara 30 Mei 1945 sampai dengan 18 Agustus 1945.

Pajak sebagai salah satu penopang kehidupan suatu negara tentu bukan barang baru. Selama berabad-abad, pajak selalu menjadi instrumen jitu sebuah pemerintahan dalam membiayai peradabannya. Megahnya piramida di Giza dan hegemoni Kekaisaran Romawi adalah bukti keberhasilan pajak menumpu sebuah peradaban. Indonesia tentu tidak lepas dari pengecualian. J.J. Rizal menyebut, pemilihan pajak sebagai isu utama sidang BPUPK pada 16 Juli adalah karena pajak memang telah dirinci sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara.


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy (Pratama Institute for Fiscal Policy and Governance Studies)

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share69Tweet43Send
Previous Post

Terlambat Melaporkan PPN DTP, Bagaimana Sanksinya?

Next Post

Sejarah Perang karena Aturan Pajak: Perang Kamang 1908

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Perang Blasting di Kamang 1908

Sejarah Perang karena Aturan Pajak: Perang Kamang 1908

Alarm Ekonomi RI Menyala, Pakar Pajak-Ekonom Beri Warning

Alarm Ekonomi RI Menyala, Pakar Pajak-Ekonom Beri Warning

Negara Rugi Akibat Kantong Warga RI Kering, Pemerintah Harus Apa?

Negara Rugi Akibat Kantong Warga RI Kering, Pemerintah Harus Apa?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.