Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?
Ringkasan Jawaban Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang...
Ringkasan Jawaban Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan yang...
Ringkasan Jawaban Tidak. Pada umumnya, yang wajib diaudit oleh auditor independen adalah laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang...
Ringkasan Jawaban Ya, Annual Report pada prinsipnya perlu diperbaiki apabila setelah dipublikasikan ditemukan kesalahan yang bersifat material atau berpotensi memengaruhi...
Ringkasan Jawaban Bagi emiten dan perusahaan publik, Annual Report merupakan salah satu kewajiban pelaporan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan...
Ringkasan Jawaban Piutang yang telah lama tidak tertagih namun masih dicatat dalam pembukuan mencerminkan ketidakpastian nilai realisasi aset dan menimbulkan...
\Ketika membeli makanan di restoran, berbelanja pakaian, membeli ponsel, atau membayar jasa tertentu, kita sering
Bekerja melebihi jam kerja normal tentu memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja. Tambahan tersebut biasanya dibayarkan
Pertanyaan “apakah semua orang harus membayar pajak?” terdengar sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana ya atau
Menerima pemberitahuan pemeriksaan pajak dapat menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak. Sebagian mungkin langsung menganggap pemeriksaan
\Ketika membeli makanan di restoran, berbelanja pakaian, membeli ponsel, atau membayar jasa tertentu, kita sering menemukan tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam tagihan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan sederhana: jika...
Bekerja melebihi jam kerja normal tentu memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja. Tambahan tersebut biasanya dibayarkan dalam bentuk uang lembur (overtime). Karena muncul sebagai pembayaran tambahan di luar gaji pokok, tidak...
| SANKSI ADMINISTRASI (UU KUP)* | |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasaln 19 ayat (13) | 0,54% |
| Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,95% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,37% |
| Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,79% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,20% |
| IMBALAN BUNGA (UU KUP)* | |
| Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4), dan PAsal 27B ayat (4) | 0,54% |
| *UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.td. UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan | |
| TATA CARA PERHITUNGAN TARIF BUNGA | |
| SANKSI ADMINISTRASI | |
| Pajak Kurang Bayar x Tarif Bunga per Bulan X Jumlah Bulan (Maks. 24 Bulan) | |
| IMBALAN BUNGA | |
| Pajak Lebih Bayar x Tarif Bunga per Bulan x Jumlah Bulan (Makx. 24 Bulan) |
© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.