Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 20 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Uang Lembur Kena Pajak?

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
20 Agustus 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
126 7
A A
0
Ilustrasi dari penghasilan lembur yang dipotong pajak

Sumber: Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekerja melebihi jam kerja normal tentu memberikan tambahan penghasilan bagi pekerja. Tambahan tersebut biasanya dibayarkan dalam bentuk uang lembur (overtime). Karena muncul sebagai pembayaran tambahan di luar gaji pokok, tidak sedikit pekerja yang bertanya apakah uang lembur juga dikenakan pajak.

Jawabannya ya, uang lembur termasuk penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini bukan berarti uang lembur memiliki tarif pajak khusus. Uang lembur pada dasarnya digabungkan dengan penghasilan pegawai lainnya dalam penghitungan PPh Pasal 21 sesuai mekanisme yang berlaku. Ketentuan tersebut secara eksplisit tercantum dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang menjadi pedoman pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21.

Mengapa Uang Lembur Dikenai PPh 21?

Dasarnya cukup sederhana. PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, termasuk gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

PMK 168 Tahun 2023 kemudian memberikan penjelasan yang lebih spesifik mengenai penghasilan pegawai tetap. Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 168/2023 menyebut bahwa penghasilan pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, dapat berupa seluruh gaji, berbagai jenis tunjangan, dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya.

Dengan demikian, uang lembur bukan penghasilan yang berdiri sendiri dan memiliki rezim pajak khusus. Ketika perusahaan membayarkan uang lembur kepada karyawan, pembayaran tersebut menjadi bagian dari penghasilan bruto yang diperhitungkan dalam PPh Pasal 21.

Misalnya, seorang karyawan memperoleh gaji dan tunjangan sebesar Rp8 juta dalam satu bulan. Pada bulan tertentu, ia bekerja lembur dan memperoleh tambahan uang lembur Rp1 juta. Maka, secara prinsip, uang lembur tersebut ikut menjadi bagian dari penghasilan yang diperhitungkan dalam PPh Pasal 21. Penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp9 juta sebelum memperhitungkan komponen pengurang dan mekanisme penghitungan PPh 21 yang berlaku.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bukan berarti uang lembur Rp1 juta tersebut langsung dipotong pajak dengan tarif tertentu, misalnya 5% atau 10%. Besarnya PPh 21 tidak dihitung dengan cara menerapkan satu tarif khusus terhadap uang lembur. Uang lembur masuk terlebih dahulu ke dalam keseluruhan penghasilan pegawai dan kemudian dihitung berdasarkan mekanisme PPh Pasal 21.

Bagaimana Pengaruh Uang Lembur terhadap Potongan Pajak?

Sejak berlakunya PMK 168 Tahun 2023, mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap menggunakan tarif efektif untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan kembali berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh. PMK tersebut secara khusus mengatur bahwa penghasilan pegawai tetap mencakup penghasilan teratur dan tidak teratur, termasuk lembur, bonus, THR, dan penghasilan lainnya.

Karena itu, ketika seorang pekerja menerima uang lembur dalam suatu bulan, jumlah PPh 21 yang dipotong pada bulan tersebut dapat menjadi lebih besar dibandingkan bulan ketika ia hanya menerima gaji dan tunjangan rutin. Hal ini terjadi karena tambahan uang lembur meningkatkan jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan.

Sebagai ilustrasi sederhana, seorang pegawai menerima penghasilan rutin Rp8 juta per bulan. Pada Januari ia tidak memperoleh lembur, sedangkan pada Februari ia memperoleh tambahan lembur Rp2 juta. Secara prinsip, penghasilan Februari yang diperhitungkan dalam PPh 21 menjadi lebih besar karena terdapat tambahan Rp2 juta tersebut. Akibatnya, potongan PPh 21 pada Februari dapat berbeda dengan Januari.

Namun, kenaikan potongan tersebut tidak berarti seluruh uang lembur dikenai pajak secara terpisah. Besarnya pajak tetap mengikuti mekanisme penghitungan PPh 21 berdasarkan status pegawai, besarnya penghasilan, kategori PTKP, serta ketentuan tarif efektif yang berlaku.

Hal ini juga berarti bahwa pekerja tidak perlu menghitung dan membayar pajak lemburnya secara terpisah kepada negara. Dalam hubungan kerja, pemberi kerja merupakan pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai sesuai ketentuan. PMK 168 Tahun 2023 mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan tersebut.

Apakah Semua Uang Lembur Pasti Menghasilkan Potongan Pajak?

Tidak selalu dalam arti bahwa setiap rupiah uang lembur pasti menghasilkan tambahan pajak dengan jumlah tertentu. Yang dikenai pajak adalah penghasilan pegawai sesuai ketentuan PPh 21, dan penghitungan akhirnya tetap memperhatikan keseluruhan kondisi perpajakan pegawai.

Misalnya, seseorang memiliki penghasilan yang relatif rendah sehingga setelah memperhitungkan PTKP dan komponen pengurang yang diperbolehkan, PPh terutangnya masih nihil. Dalam kondisi seperti itu, adanya uang lembur tidak otomatis berarti setiap pembayaran lembur langsung dipotong dengan tarif tertentu.

Sebaliknya, bagi pegawai yang memang sudah memiliki penghasilan kena pajak, tambahan uang lembur akan meningkatkan penghasilan yang diperhitungkan sehingga dapat meningkatkan PPh 21 yang harus dipotong.

Inilah alasan mengapa pekerja sebaiknya tidak melihat potongan pajak atas lembur dengan logika “uang lembur dipajaki sekian persen.” Tidak ada tarif khusus PPh 21 untuk uang lembur. Uang lembur merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk dalam mekanisme penghitungan PPh 21.

Sebagai contoh, apabila seorang pegawai menerima gaji Rp10 juta dan uang lembur Rp2 juta, bukan berarti perusahaan cukup mengambil tarif PPh 21 tertentu lalu mengalikannya dengan Rp2 juta. Rp2 juta tersebut digabungkan sebagai bagian dari penghasilan pegawai, kemudian perusahaan menghitung PPh 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, bagi pekerja yang menerima uang lembur, tidak perlu heran apabila jumlah PPh 21 pada slip gaji bulan tertentu lebih tinggi daripada bulan lainnya. Tambahan lembur memang dapat menyebabkan penghasilan bruto meningkat dan pada akhirnya memengaruhi jumlah pajak yang dipotong.

Pada akhirnya, uang lembur kena pajak karena uang tersebut merupakan tambahan penghasilan yang diterima pegawai sehubungan dengan pekerjaan. Dasar hukumnya jelas, yaitu ketentuan PPh Pasal 21 dalam UU Pajak Penghasilan dan pelaksanaannya melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang secara eksplisit memasukkan uang lembur sebagai bagian dari penghasilan pegawai tetap.

Jadi, ketika melihat potongan PPh 21 pada slip gaji setelah menerima uang lembur, yang perlu dipahami bukan bahwa “uang lembur dipotong pajak khusus”, melainkan bahwa uang lembur menambah penghasilan yang menjadi bagian dari penghitungan PPh Pasal 21. Semakin besar penghasilan yang diterima, semakin besar pula potensi PPh 21 yang terutang sesuai mekanisme penghitungan yang berlaku.

author avatar
Lambang Wiji Imantoro
See Full Bio
Tags: LemburPajakPenghasilanPPhPTKP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Apakah Semua Orang Harus Membayar Pajak?

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Apakah Semua Orang Harus Membayar Pajak?

19 Agustus 2026
Pemeriksaan Wajib Pajak
Artikel

Apakah Diperiksa Berarti Wajib Pajak Bermasalah?

16 Agustus 2026
Ilustrasi NJOP
Analisis

Mengapa NJOP Berbeda dengan Harga Pasar?

14 Agustus 2026
Hak Wajib Pajak
Analisis

Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa?

14 Agustus 2026
Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.