Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Diperiksa Berarti Wajib Pajak Bermasalah?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
16 Agustus 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
Pemeriksaan Wajib Pajak

Sumber : Freepik

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menerima pemberitahuan pemeriksaan pajak dapat menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak. Sebagian mungkin langsung menganggap pemeriksaan sebagai tanda bahwa terdapat kesalahan dalam pelaporan atau pembayaran pajak. Padahal, pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme administrasi perpajakan dan dapat dilakukan berdasarkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan.

Lalu, apakah Wajib Pajak yang diperiksa dapat langsung dianggap bermasalah? Belum tentu. Untuk memahami hal tersebut, penting untuk membedakan antara pemeriksaan sebagai proses pengujian dengan kesimpulan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pelanggaran.

Berdasarkan PMK 15 Tahun 2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Artinya, pemeriksaan pada dasarnya merupakan proses untuk memperoleh dan menguji data, keterangan, serta bukti yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Pemeriksa juga diwajibkan mendasarkan temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keberadaan pemeriksaan belum menunjukkan hasil akhir mengenai apakah Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak atau melakukan ketidakpatuhan. Kesimpulan tersebut baru dapat diketahui setelah proses pemeriksaan selesai dan hasilnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Mengapa Wajib Pajak yang Patuh Tetap Bisa Diperiksa?

Bayangkan seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT dengan posisi lebih bayar. Wajib Pajak tersebut mungkin telah menghitung dan melaporkan pajaknya berdasarkan pembukuan yang dimiliki. Namun, kondisi lebih bayar tetap dapat menjadi salah satu kriteria pemeriksaan sesuai ketentuan.

Hal serupa dapat terjadi pada Wajib Pajak yang terpilih berdasarkan risiko kepatuhan. Pemilihan berdasarkan risiko menunjukkan bahwa pemeriksaan dapat menjadi bagian dari strategi pengawasan administrasi perpajakan, sehingga pemeriksaan tidak selalu diawali oleh kesimpulan bahwa Wajib Pajak telah melakukan kesalahan. PMK 15 Tahun 2025 sendiri memasukkan Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan sebagai salah satu kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.

Oleh karena itu, dipilih untuk diperiksa dan terbukti tidak patuh merupakan dua hal yang berbeda. Pemeriksaan menjadi proses untuk menguji apakah terdapat ketidaksesuaian berdasarkan data dan bukti yang diperoleh. Pengujian tersebut dilakukan berdasarkan ruang lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Dalam pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa dapat menguji satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak.

Pengujian tersebut dapat mencakup buku, catatan, dokumen, data elektronik, serta informasi lain yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksa juga wajib melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan serta mendasarkan hasil temuannya pada bukti yang kuat dan berkaitan.

Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan pada dasarnya berfungsi untuk mencocokkan kondisi yang dilaporkan dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya. Jika data dan dokumen yang tersedia mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan, hal tersebut menjadi bagian dari proses pengujian pemeriksa.

Kapan Pemeriksaan Menunjukkan Adanya Masalah?

Meskipun pemeriksaan tidak otomatis berarti Wajib Pajak bermasalah, proses pemeriksaan tetap dapat menemukan ketidaksesuaian. Misalnya, pemeriksa menemukan bahwa terdapat penghasilan yang belum dilaporkan, biaya yang tidak dapat dibuktikan sesuai ketentuan, atau perhitungan pajak yang berbeda dengan hasil pengujian.

Namun, temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang harus dibuktikan dan dibahas. PMK 15 Tahun 2025 mengatur bahwa hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan. Wajib Pajak kemudian diberikan kesempatan memberikan tanggapan tertulis dan menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengetahui temuan pemeriksa dan memberikan tanggapan sebelum hasil pemeriksaan ditindaklanjuti. Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan pada dasarnya merupakan proses pengujian, bukan vonis atas kepatuhan Wajib Pajak. Seorang Wajib Pajak dapat masuk dalam pemeriksaan karena memenuhi kriteria tertentu, termasuk karena mengajukan restitusi atau terpilih berdasarkan risiko kepatuhan, tanpa berarti telah terbukti melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, Wajib Pajak juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti dalam tahapan pemeriksaan yang telah ditentukan.

Dengan memahami posisi tersebut, Wajib Pajak dapat menghadapi pemeriksaan secara lebih proporsional. Pemeriksaan bukan akhir dari proses, melainkan mekanisme untuk menguji apakah kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Setelah memahami mengapa pemeriksaan dapat terjadi dan apa arti pemeriksaan bagi Wajib Pajak, pertanyaan berikutnya menjadi lebih praktis, apa yang perlu disiapkan ketika pemeriksaan benar-benar dilakukan? Hal tersebut akan dibahas dalam artikel ketiga dari seri ini.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Alasan Pemeriksaan PajakPemeriksaan PajakPMK 15 Tahun 2025Wajib Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa Wajib Pajak Mendapatkan Pemeriksaan Pajak?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi NJOP
Analisis

Mengapa NJOP Berbeda dengan Harga Pasar?

14 Agustus 2026
Hak Wajib Pajak
Analisis

Apa Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Saat Diperiksa?

14 Agustus 2026
Proses Pemeriksaan Pajak
Analisis

Berapa Lama Proses Pemeriksaan Pajak?

14 Agustus 2026
Ilustrasi pedagang UMKM
Analisis

Kapan UMKM Harus Menjadi PKP?

13 Agustus 2026
Pemeriksaan Pajak
Analisis

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

13 Agustus 2026
Ilustrasi jastip
Analisis

Apakah Penghasilan Jastip (Jasa Titip) Dikenai Pajak?

13 Agustus 2026

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.