Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
  • EN
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Boleh Mengajukan Keberatan atau Banding atas STP?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
268
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami mendapatkan SP2DK dari kantor pajak. Setelah melalui pembahasan, kami dapat Surat Tagihan Pajak (STP). Kami tidak setuju dengan beberapa poin STP tersebut. Apakah atas STP tersebut dapat diajukan keberatan atau banding?

Terima kasih

  • Nur Sugiharto โ€“ Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban :

Sesuai Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak (WP) tidak dapat mengajukan keberatan atas STP yang diterima karena tidak termasuk dalam suatu surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan. Solusi alternatifnya, WP dapat mengajukan permohonan pembatalan STP, jika WP menilai penerbitan STP โ€œtidak benarโ€ sesuai Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Lebih lanjut, jika Dirjen Pajak menolak permohonan pembatalan STP, WP dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai pasal 23 UU KUP.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Pak Nur atas pertanyaan yang diberikan. Berdasarkan pertanyaan yang diberikan, terdapat beberapa poin dalam STP yang disetujui dan bertanya perihal bisa atau tidak mengajukan keberatan atau banding atas penerbitan STP tersebut. Ketentuan mengenai STP, keberatan dan banding diatur dalam UU KUP, oleh karena itu kami akan menjawab pertanyaan Bapak sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas STP yang diterima karenaย  tidak termasuk dalam suatu surat ketetapan yang dapat diajukan keberatan. Penjelasan ketentuan mengenai pengajuan keberatan diatur sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: ***)

    1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    5. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

– Pasal 25 ayat (1) UU KUP

Sesuai dengan penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan apabila menilai jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, keberatan yang diajukan Wajib Pajak adalah materi atau isi dari suatu ketetapan pajak. Sedangkan STP merupakan surat yang diterbitkan Dirjen Pajak dengan tujuan menagih utang pajak yang kurang atau belum dibayarkan oleh Wajib Pajak. Adapun permohonan banding hanya dapat diajukan atas Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai berikut :

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

– Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan keberatan dan/atau banding atas STP dikarenakan perbedaan substansi yang diatur dalam STP dan Surat Ketetapan. Meskipun demikian, sebagai solusi alternatif Wajib Pajak dapat mengajukan pembatalan atas STP yang telah diterima kepada Dirjen Pajak.

Dengan catatan, Wajib Pajak merasa STP yang diterbitkan โ€œtidak benarโ€ serta dapat memberikan bukti bahwa terdapat ketidaktelitian petugas pajak dalam penerbitan STP. Ketentuan mengenai pembatalan STP diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP, sebagai berikut :

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: ***)

KontenTerkait

PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026
Annual Report

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

27 Juli 2026
    1. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    2. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
    3. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
    4. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

– Pasal 36 ayat (1) UU KUP

Sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Dirjen Pajak secara jabatanya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan STP yang telah diterbitkan jika terdapat ketidaktelitian petugas pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan STP kepada Dirjen Pajak. Ketentuan mengenai pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK-8/2013

(1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan suratย  permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. dengan cara lain.

– Pasal 3 ayat (1) PMK-8/2013

Wajib Pajak perlu memperhatikan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan permohonan pembatalan STP yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 18 ayat (5) PMK-8/2013, sebagai berikut :

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
    2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
    3. mengemukakan jumlah tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
    4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
    5. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

– Pasal 18 ayat (5) PMK-8/2013

Dirjen Pajak akan memberikan jawaban atas permohonan pengajuan pembatalan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pembatalan diterima. Selanjutnya, jika Dirjen Pajak tidak mengabulkan permohonan pembatalan STP, maka Dirjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar penolakan permohonan pembatalan STP.

Alternatif terakhir yang dapat ditempuh Wajib Pajak adalah dengan mengajukan gugatan atas pengajuan permohonan pembatalan STP yang ditolak kepada Pengadilan Pajak. Sesuai dengan Pasal 23 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain permohonan keberatan dan banding.

Dengan demikian, Pak Nur tidak dapat mengajukan keberatan dan/atau banding atas penerbitan STP meskipun terdapat beberapa poin yang tidak disetujui dalam STP tersebut. Sebagai solusi alternatif, Pak Nur dapat mengajukan pembatalan STP jika dnilai tidak benar. Selanjutnya, jika pengajuan pembatalan STP tidak diterima, maka Pak Nur dapat mengajukan gugatan sesuai Pasal 23 UU KUP. Semoga jawaban kami dapat membantu.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: BandingGugatanKeberatanSurat Tagihan PajakUU KUP
268
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Laporan SPT Badan Belum Siap, Berikut Cara Perpanjangannya

Next Post

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
pajak laba usaha dan keuntungan modal (capital gain)

Aspek Pajak atas Laba Usaha dan Keuntungan Modal (Capital Gain)

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.