Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek Perpajakan Cashback

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
195
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo, saya Rika.

Saya ingin bertanya, perusahaan kami berencana untuk memberikan cashbackย kepadaย customer yang melakukan pembelian dengan jumlah tertentu. Pemberian cashback akan diberikan dengan cara:

  1. Melakukan transfer uang kepadaย customer;ย atau
  2. Memberikan barang

Mohon informasinya terkait bagaimana aspek pajak yang akan dikenakan atas pemberianย cashbackย tersebut?

Terima kasih

  • Rika - Bogor
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Terdapat beberapa skenario perlakuan pajak atas pemberian cashback kepada pelanggan, sebagai berikut :

  1. apabila ย penerima penghargaan adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terutang PPh 23 atas penghargaan;
  2. apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi terutang PPh 21 atas penghargaan;
  3. apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, terutang PPh 26 atas penghargaan dalam perhitungan DPP, pemotong dapat menggunakan harga pasar dari barang; dan
  4. kegiatan pemberian hadiah berupa penghargaan dikenakan PPN.

Terdapat perbedaan jenis pemotongan tergantung pada status penerima penghargaan.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih atas pertanyaan Bu Rika. Berdasarkan pertanyaan Ibu, terdapat kegiatan pemberian cashback dalam 2 bentuk yaitu dalam bentuk uang dan barang.ย Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2015 (“PER-11/2015”), penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018 (“SE-24/2018”)

Berdasarkan SE-24/2018, imbalan yang diterima/diperoleh Pembeli sehubungan dengan pencapaian syarat tertentu (pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu, dan/atau pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu) berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban merupakan penghargaan. Termasuk dalam pengertian penghargaan yaitu bonus yang diberikan Penjual kepada Pembeli sehubungan pencapaian syarat tertentu. Dengan demikian, kegiatan pemberian cashback termasuk dalam pemberian penghargaan.

Adapun perlakuan PPh atas kegiatan pemberian cashbackย dapat merujuk pada Pasal 3 huruf d SE-24/2018, sebagaimana dikutip sebagai berikut:

KontenTerkait

Sustainability Reporting

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

31 Agustus 2026
PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026

” a. Penghargaan yang diterima / diperoleh Pembeli merupakan objek PPh, dan atas penghargaan tersebut, Penjual wajib melakukan pemotongan:

1) PPh Pasal 21 jika penerima penghargaan adalah WP orang pribadi dalam negeri;

2) PPh Pasal 23 jika penerima penghargaan adalah:

    • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri;
    • Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) atau WP luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai BUT di Indonesia; atau
    • Kantor pusat suatu BUT, dalam hal penghargaan yang diperoleh merupakan penghasilan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh.

3). PPh Pasal 26 jika penerima penghargaan adalah:

    • Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia; atau
    • Kantor pusat suatu BUT, dalam hal penghargaan yang diperoleh bukan merupakan penghasilan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh.

dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)/tax treaty. ”ย 

b. Dalam hal penghargaan diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar. [Pasal 3 huruf d SE-24/2018]

Sebagai informasi tambahan, SE-24/2018 juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan PPN atas pemberian cashback, sebagaimana berikut:

” a. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian Barang Kena Pajak (BKP) oleh Penjual kepada Pembeli:

1) Dalam Penjual dan Pembeli berada di dalam Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan:

    • Penjual yang sesuai ketentuan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP; dan
    • DPP atas penyerahan BKP berupa nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.

2) Dalam hal Penjual berada di dalam Daerah Pabean dan Pembeli berada di luar Daerah Pabean, atas pemberian BKP tersebut merupakan ekspor BKP Berwujud yang dikenai PPN, dan berlaku ketentuan yang mengatur tentang ekspor BKP.

b. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.”ย [Pasal 3 huruf d SE-24/2018]

Ibu Rika dapat memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d SE-24/2018 mengenai perlakuan PPh atas pemberian cashbackย kepada pelanggan. Dengan demikian, terdapat beberapa skenario perlakuan pajak atas pemberian cashback kepada pelanggan. Akan tetapi, terdapat perbedaan jenis pemotongan tergantung pada status penerima penghargaan, sebagai berikut:

  1. pada ย apabila ย penerima penghargaan adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, terutang PPh 23 atas penghargaan;
  2. Apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi terutang PPh 21 atas penghargaan;
  3. Apabila penerima penghargaan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, terutang PPh 26 atas penghargaan dalam perhitungan DPP, pemotong dapat menggunakan harga pasar dari barang; dan
  4. kegiatan pemberian hadiah berupa penghargaan dikenakan PPN.
author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: CashbackPajak PenghasilanPajak Pertambahan NilaiPemotongan PPh 23PPh 21PPh 26SE-24/PJ/2018
195
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Urgensi Pengaturan Kembali Natura dan/atau Kenikmatan

Next Post

Pajak โ€Crazy Richโ€: Saatnya Berkontribusi secara Proporsional

Related Posts

Sustainability Reporting
Konsultasi

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

10 jam ago
PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi Menabung

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Reporting

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

31 Agustus 2026

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
Crazy Rich

Pajak โ€Crazy Richโ€: Saatnya Berkontribusi secara Proporsional

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.