Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Renovasi Kantor: Langsung Memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Saat Pembayaran Uang Muka?

Annisa SakdiahbyAnnisa Sakdiah
A A
281
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo. Saya Kinan mau bertanya, perusahaan kami akan melakukan renovasi kantor. Pekerjaan ini dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang memiliki SBUJK. Perusahaan kami mau melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) sebesar 50% dari total kontrak. Apakah atas pembayaran uang muka tersebut, kami langsung memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atau nanti saat seluruh pembayaran telah lunas?

Terima kasih

  • Kinan - Jakarta Selatan
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Pada saat Perusahaan Ibu membayar uang muka sebesar 50% kepada penyedia jasa konstruksi, perusahaan Ibu memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas jumlah uang muka. Adapun Besaran nilai PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran dikalikan tarif PPh yang merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi tidak termasuk PPN.

Pembahasan Lengkap :

Terima kasih Ibu Kinan atas pertanyaan yang diberikan mengenai pemotongan PPh saat pembayaran DP. Berdasarkan pertanyaan Ibu, perusahaan ibu telah memberikan pembayaran uang muka kepada BUJK. Berikut jawaban kami atas pertanyaan Ibu sehubungan dengan pembayaran uang muka/down payment (“DP”) pelaksanaan renovasi kantor oleh lawan transaksi yang merupakan BUJK dan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (“SBUJK”).

Pengaturan mengenai perlakuan pajak atas pembayaran jasa konstruksi dapat merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 (“PP 51/2008“), sebagaimana dikutip sebagai berikut:

“Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” [Pasal 2 PP-51/2008]

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak. [Pasal 5 ayat (1) PP-51/2008]

Berdasarkan penjelasan pada Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) PP-51/2008, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) yang bersifat final. Selanjutnya, perusahaan Ibu Kinan sebagai pengguna jasa melakukan pemotongan PPh final atas pembayaran jasa kepada BUJK.

Pengaturan mengenai tarif PPh final yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh BUJK dapat merujuk pada Pasal 3 PP 51/2008 sebagai berikut:

  1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

Adapun besaran nilai PPh yang dipotong oleh pengguna jasa diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3), dikutip sebagai berikut :

“Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

b. ….” [Pasal 5 ayat (2) PP-51/2008]

KontenTerkait

PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026
Annual Report

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

27 Juli 2026

“Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. “[Pasal 5 ayat (3) PP-51/2008]

Adapun besaran nilai PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran dikalikan tarif PPh yang merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Dengan demikian, pada saat Perusahaan Ibu membayar uang muka sebesar 50% kepada penyedia jasa konstruksi, perusahaan Ibu memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas jumlah uang muka.

author avatar
Annisa Sakdiah
Senior Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: Jasa KonstruksiPajak Jasa KonstruksiPajak PenghasilanPPh FinalPPh Pasal 4 ayat (2)Usaha Jasa KonstruksiUU PPh
281
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kupas Tuntas PP-35/2023 tentang Ketentuan Terbaru Pajak Daerah & Retribusi Daerah (PDRD)

Next Post

Menggunakan 2 Metode Pemeriksaan

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Annisa Sakdiah

Annisa Sakdiah

Senior Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
pemeriksaan

Menggunakan 2 Metode Pemeriksaan

Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.