Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak

Ketentuan di PMK No. 32/PMK.010/2019

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
A A
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya. Jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan konsultasi ke luar negeri via saluran elektronik (zoom), apakah PPN-nya terutang 0% atas ekspor? Jika ya, bagaimana penerbitan Faktur Pajak-nya? Terima kasih.

 

  • Alifia, Jakarta.
Picture of Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penyerahan jasa konsultansi oleh Perusahaan Ibu terutang PPN 0% sepanjang memenuhi persyaratan di PMK No. 32/PMK.010/2019. Sesuai PMK-32/2019, jasa konsultansi yang diserahkan melalui saluran elektronik termasuk ke dalam kegiatan ekspor JKP yang tarif PPN-nya 0%.

Sesuai Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PMK-32/2019, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice).

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Alifia atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU PPN (UU No. 8/1983 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas ekspor JKP dengan tarif 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut terkait pengenaan PPN ekspor JKP diatur di Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019 (PMK-32/2019).
PMK-32/2019 mengatur tentang batasan kegiatan dan jenis JKP yang ekspornya dikenai PPN 0%. Kegiatan ekspor JKP merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Jenis Kegiatan Ekspor JKP

Tabel di bawah ini menguraikan jenis-jenis kegiatan pelayanan yang termasuk ke dalam kegiatan ekspor JKP sesuai PMK-32/2019.

No.

KontenTerkait

PPh Final

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

12 Agustus 2026
Annual Report

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

27 Juli 2026
Jenis JKP

Ketentuan Lanjutan

1. Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean
a. Jasa maklon;
  1. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak;
  2. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak;
  3. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
  4. pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang
b. jasa perbaikan dan perawatan; dan –
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. –
2. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean. jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean
3. Kegiatan lain yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara:
1. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau
2. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean,
berdasarkan permintaan Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak.
a. Jasa teknologi dan informasi;
  1. layanan analisis sistem komputer, antara lain pemecahan masalah yang membutuhkan dukungan teknologi informasi;
  2. layanan perancangan sistem komputer, antara lain spesifikasi piranti keras (Hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer yang dibutuhkan;
  3. layanan pembuatan sistem komputer dan/atau situs web menggunakan bahasa pemrograman, antara lain layanan pembuatan aplikasi;
  4. layanan keamanan teknologi informasi (IT security), antara lain perlindungan informasi pada saat informasi diproses, ditransmisikan, dan/atau disimpan;
  5. layanan pusat kontak (contact center), antara lain pemberian jawaban dan/atau tindak lanjut atas pertanyaan dan/atau pernyataan yang disampaikan kepada pusat kontak;
  6. layanan dukungan teknik, antara lain layanan penanganan masalah pelanggan (client) dalam penerapan, pemakaian, pemrosesan data (data Processing), dan konfigurasi piranti keras (hardware), piranti lunak (software), dan/atau jaringan komputer;
  7. layanan komputasi awan (cloud computing) dan web hosting, antara lain data hosting atau data storage sepanjang server berada di dalam Daerah Pabean dan penerima layanan data hosting atau data storage merupakan penyedia layanan cloud computing atau web hosting; dan
  8. layanan pembuatan konten dengan menggunakan bantuan teknologi informasi, antara lain pembuatan games, animasi, dan desain grafis.
b. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

–

c. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

–

d. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering Services), jasa konsultansi pemasaran (marketing Services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

–

e. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; dan

–

f. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.
  1. layanan interkoneksi panggilan dan/atau pesan singkat internasional yang dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi dalam negeri kepada penyelenggara telekomunikasi luar negeri;
  2. layanan transmitter and responder (transponder) satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri, sepanjang stasiun bumi yang digunakan oleh penerima layanan berada di luar Daerah Pabean;
  3. layanan pengendalian satelit yang dilakukan oleh penyelenggara satelit dalam negeri kepada penyelenggara satelit luar negeri, sepanjang stasiun bumi pengendali yang digunakan oleh penyelenggara satelit dalam negeri berada di dalam Daerah Pabean; dan/atau
  4. layanan ketersambungan internet global melalui jaringan publik atau privat yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan dalam negeri kepada penerima layanan di luar negeri.

Syarat Ekspor JKP

Ekspor JKP dikenakan PPN dengan tarif 0% sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan Penerima
    Ekspor Jasa Kena Pajak yang mencantumkan dengan jelas:

    • jenis;
    • rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah
      Pabean oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan
    • nilai penyerahan,
      Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan
  2. Terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari Penerima Ekspor Jasa Kena
    Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a.

Faktur Pajak

Sesuai Pasal 8 PMK-32/2019, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat dilakukannya ekspor JKP. Faktur Pajak tersebut berbentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice).

Demikian uraian kami terkait Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Semoga membantu.

author avatar
Dhanika Purnasari
Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: EJKPEksporFaktur PajakJasa Kena PajakPajak Pertambahan NilaiPemberitahuan Ekspor Jasa Kena PajakPPN
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengajukan Restitusi Pendahuluan Lebih Bayar PPh Badan, Bagaimana Risikonya?

Next Post

Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Diprediksi Meningkat pada 2023

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sustainability Report

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Please login to join discussion
Picture of Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
SPT Pajak

Tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Diprediksi Meningkat pada 2023

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.