Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kapan Penetapan Status Tanggungan Wajib Pajak untuk Perhitungan PTKP?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
283
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Jika ada kasus seorang karyawan dengan tanggungan 2 anak sehingga status PTKP-nya K/2. Di pertengahan tahun 2021 anak ketiganya lahir, apakah status karyawan tersebut berubah atau tetap K/2 untuk perhitungan PPh 21 Tahun 2021?

  • Aning
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penetapan status Wajib Pajak (WP) dalam rangka perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau tepatnya pada 1 Januari. Jika anak ketiga lahir pada pertengahan 2021, maka status WP untuk perhitungan PTKP 2021 masih tetap K/2. Anak tersebut baru akan menjadi tanggungan untuk tahun pajak 2022.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Aning atas pertanyaannya. Pasal 7 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (โ€œUU PPhโ€) menyatakan bahwa penetapan status Wajib Pajak (WP) dalam rangka perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak.

โ€œPasal 7

(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.โ€

– Pasal 7 ayat (2) UU PPh

Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 11 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 (โ€œPER-16/2016โ€) sbb.:

โ€œPasal 11

(5) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.โ€

– Pasal 11 ayat (5) PER-16/2016

Sebagai contoh, Tuan A telah menikah dan memiliki 1 orang anak (K/1). Kemudian, anak kedua Tuan A lahir pada 2 Januari 2021. Oleh karena penentuan status WP ditentukan berdasarkan keadaan WP pada tanggal 1 Januari, maka status WP untuk perhitungan PTKP tahun pajak 2021 masih K/1.

Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender. Status WP pegawai baru ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.

โ€œPasal 11

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.โ€

– Pasal 11 ayat (6) PER-16/2016

Dari kasus Ibu Aning diketahui bahwa anak ketiga lahir pada pertengahan 2021, maka status WP untuk perhitungan PTKP 2021 masih tetap K/2. Anak yang baru lahir pada pertengahan 2021 tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tanggungan dalam menghitung PTKP 2021. Anak tersebut baru akan menjadi tanggungan untuk tahun pajak 2022 karena penentuan status WP dilakukan berdasarkan keadaan WP pada 1 Januari. Perlu diingat juga bahwa maksimal jumlah tanggungan untuk setiap WP adalah 3 orang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

โ€œPasal 7

(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

a. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

d. Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.โ€

Baca juga: Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: AnakPPh Pasal 21PTKPStatus WPTanggungan
283
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pengamat: Tak Ada Keuntungan Bagi Perusahaan Dan Pegawai Atas Pengenaan Pajak Natura

Next Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Related Posts

Sustainability Reporting
Konsultasi

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

1 hari ago
PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago

BACA JUGA

ESG

Ketika Tax Avoidance Menguji Kredibilitas ESG

1 September 2026
ilustrasi pernikahan

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

1 September 2026

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

Apakah Sustainability Report Bisa Digabung dengan Annual Report?

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Copyright ยฉ 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusiย Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

ยฉ 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien โ€“ konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.