Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 31 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya memiliki usaha dengan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam setahun. Perhitungan pajaknya menggunakan tarif yang mana?

  • Amelia - Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban:

Apabila kegiatan usaha Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh Final PP-23/2018, PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, atau dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perhitungan penghasilan neto untuk menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Lain halnya, fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri. Sementara itu, fasilitas PPh Final PP-23/2018 dapat digunakan, baik oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Ibu Amelia atas pertanyaannya. Karena kegiatan usaha Ibu Amelia memiliki penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 M dalam satu tahun, Ibu Amelia dapat memilih di antara tiga opsi berikut ini:

1) Menggunakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP-23/2018”), Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 Tahun Pajak dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP-23/2018. Besarnya tarif PPh Final PP-23/2018 adalah 0,5% yang dihitung dari jumlah peredaran bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP-23/2018.

Bagi Wajib Pajak yang ini memanfaatkan fasilitas PPh Final PP-23/2018, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final PP-23/2018 yaitu paling lama:

1) 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;

2) 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan

3) 3 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Namun, apabila dalam tahun berjalan jumlah peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8 M, Wajib Pajak hanya dapat menggunakan fasilitas PPh Final PP-23/2018 sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Untuk tahun-tahun berikutnya akan dikenakan PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”).

2) Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 UU PPh

Pasal 14 ayat (2) UU PPh menyebutkan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung penghasilan neto yang dikenakan pajak, wajib menyelenggarakan pencatatan.

Untuk menerapkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam perhitungan pajak, Wajib pajak harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

3) Menggunakan Fasilitas Pasal 31E UU PPh

Wajib Pajak badan dengan penghasilan bruto dibawah Rp 4,8 M juga dapat memilih melakukan pembukuan dan menggunakan perhitungan PPh Badan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, Wajib Pajak Badan tersebut dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif yang terdapat pada Pasal 31E UU PPh.

Pasal 31E ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. Wajib Pajak yang ingin menggunakan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E ini tidak perlu memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, apabila kegiatan usaha Wajib Pajak memperoleh penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 M dalam 1 tahun pajak, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan PPh Final PP-23/2018, PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto, atau dengan memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa perhitungan penghasilan neto untuk menghitung PPh dengan Norma Perhitungan Penghasilan Neto hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Lain halnya, fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri. Sementara itu, fasilitas PPh Final PP-23/2018 dapat digunakan, baik oleh Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Norma Perhitungan Penghasilan NetoPP23/2018PPh BadanPPh FinalPPh Orang Pribadi
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Next Post

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Related Posts

PPh Final
Konsultasi

Omzet Rp700 Juta, Apakah Kena PPh Final 0,5%?

3 minggu ago
Annual Report
ESG

Apakah seluruh informasi dalam Annual Report wajib diaudit?

1 bulan ago
Annual Report
ESG

Apakah Annual Report Harus Direvisi Setelah Dipublikasikan?

1 bulan ago
Sanksi terlambat lapor Annual Report
Konsultasi

Apa Sanksi Jika Terlambat Menyampaikan Annual Report?

1 bulan ago
Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

7 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

8 bulan ago

BACA JUGA

Sampah

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

Pemutihan Pajak Kendaraan: Apakah Semua Tunggakan Dihapus?

Pengawasan Berbasis Data, Kepatuhan Pajak Meningkat?

Apakah Uang Pesangon Dipotong Pajak?

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Menuju Implementasi 2027

Krisis GCG di Balik Kabut Asap Kalimantan 2026

Mengenal PAPI dan ISSA 5000: Babak Baru Sustainability Assurance di Indonesia

Menakar Strategi Lintas Industri Menuju Net Zero

Dasar Pemikiran dan Perkembangan Pajak Internasional

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Next Post
surat ketetapan pajak

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.