Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Jual Beli Barang Agunan Dikenai Pajak?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
13 Juni 2023
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
132 10
A A
0
Ilustrasi Agunan Kena Pajak

Ilustrasi Agunan Kena Pajak

162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banyaknya sengketa mengenai PPN atas penjualan Aset Yang Diambil Alih (AYDA) oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan berdampak pada banyaknya temuan lembaga keuangan yang tidak mengenaka pajak pertambahan nilai (PPN) saat adanya proses transaksi. Hal tersebut terjadi lantaran pihak lemabaga keuangan kesulitan menarik pembeli saat asset-aset tersebut ditawarkan kepada pembeli, terlebih lagi jika harus dikenakan PPN 11%.

Akibatnya banyak terjadi kasus sengketa antara pihak lembaga keuangan dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) selaku otoritas perpajakan, lantaran kebanyakan lembaga keuangan yang tidak mengenakan PPN saat terjadinya transaksi penjualan Agunan.

Oleh karena itu DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan mengenai penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 dan berlaku sejak 1 Mei 2023. PMK Nomor 41 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang penerapan terhadap PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Adapun pokok pengaturan yang dibahas dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023 diantaranya berkaitan dengan besaran tertentu PPN, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023 Pasal 3, dijelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak dalam proses transaksi Pembelian atau Penyerahan Agunan dalam hal ini adalah memungut, menyetorkan, dan melaporkan adalah lembaga keuangan atau kreditur, dan yang merupakan objeknya adalah penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli. Pemungutan pajak agunan dilakukan ketika kreditur telah menerima pembayaran atas pembelian dan penyerahan agunan.

Dijelaskan pula di Pasal 3 mengenai skema pengenaan tarif PPN untuk transaksi penjualan agunan ini, dimana jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran 10% dari tarif PPN saat ini yaitu 11% sehingga diperoleh selisih angka 1,1% untuk kemudian dikalikan dengan harga jual agunan.

Secara definisi, pajak agunan adalah jenis pajak yang dikenakan untuk barang sitaan yang didaptkan dari debitur ke kreditur. Agunan adalah jaminan yang diberikan kepada pemberi pinjaman kredit dalam bentuk bangunan maupun kendaraan.

Sesuai aturan PMK Nomor 41 Tahun 2023, jika seseoang tidak mampu melunasi kredit, maka jaminan yang telah diberikan akan disita oleh kreditur, dan kreditur berhak menjual kembali barang yang dijaminkan melalui proses lelang, dan bagi mereka yang berminat membeli barang lelang dalam bentuk agunan tersebut akan dikenakan pajak agunan sebesar 1,1%.

Perlu diingat, saat menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) berupa agunan kreditur wajib membuat faktur pajak. Sementara itu, saat agunan diambil dari debitur, kreditur tidak perlu membuat faktur pajak apapun.

Dengan diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2023, maka pemerintah telah memberikan kepastian hukum tentang perlakuan PPN atas AYDA ini, yang selama ini seringkali ditemui kasus sengketa pajak hingga ke ranah pengadilan terkait atau diakibatkan oleh AYDA.

Ada dua jenis Agunan yang dikenai pajak yaitu agunan berwujud dan agunan tidak berwujud. Agunan berwujud adalah jaminan berupa barang berwujud. Agunan berwujud dibagi menjadi dua kelompok yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak. Yang termasuk dalam agunan bergerak ialah segala jenis kendaraan seperti mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sementara agunan tidak bergerak contohnya adalah logam mulia, tanah, property, serta barang berharga tidak bergerak lainnya.

Jenis agunan yang ke dua ialah agunan tidak berwujud. Contoh dari jenis agunan ini adalah surat berharga, obligasi, deposito, hak paten, hak kekayaan intelektual (HAKI), dan lain-lain.

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: DJPKemenkeuMenkeuPPNPrianto Budi Saptono
Share65Tweet41Send
Previous Post

Free Webinar -120 : Saatnya Siap Menghadapi & Merespon ‘Surat Cintan Pajak’ (SP2DK) di 2023 (Jilid 3)

Next Post

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
PPh 23
Analisis

Memahami Non-Objek Pemotongan PPh Pasal 23

28 Agustus 2026
Ilustrasi membayar pajak
Analisis

Penghasilan dari Luar Negeri Apakah Dikenakan Pajak?

27 Agustus 2026
Pengawasan
Analisis

Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar dalam SE-8/PJ/2026

27 Agustus 2026
Next Post
penghasilan

Bagaimana Perhitungan Pajak bagi Kegiatan Usaha dengan Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 M?

surat ketetapan pajak

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

dividen

Pajak Penghasilan: Perlakuan Dividen yang Diterima Wajib Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.