Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Penghasilan: Perlakuan Dividen yang Diterima Wajib Pajak

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
191
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Apakah peraturan terkait pembayaran dividen kepada perusahaan di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan masih menggunakan tarif 15% seperti tarif di Undang-undang sebelumnya?

  • Royan R - Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER
Ringkasan Jawaban:

Peraturan terkait tarif pembayaran dividen disesuaikan pada subjek pajak dan sumber penghasilan atas dividen.  Berikut rincian tarif sesuai dengan subjek pajak dan sumber penghasilan;
1. Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri: dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% kecuali jika dividen diinvestasikan di Indonesia minimal 30% dari laba setelah pajak;
2. Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri: dipotong PPh yang bersifat final dengan tarif paling tinggi sebesar 10%; dan
3. Dividen yang diterima WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap: dipotong PPh dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

Pembahasan Lengkap:

Terima kasih Bapak Royan atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 18/PMK.03/2021 (“PMK-18/2021”), dividen didefinisikan sebagai bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham. Pemegang saham di sini dapat berupa Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri, WP Orang Pribadi dalam negeri, maupun WP luar negeri. Dividen juga dibagi menjadi 2 sumber, yaitu dividen yang berasal dari dalam negeri dan dividen yang berasal dari luar negeri. Perlakuan pajak untuk dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima setiap WP berbeda. Dengan demikian, terdapat 2 hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pengenaan tarif pajak dividen, yaitu siapa WP yang menerima dividen dan dari mana dividen tersebut berasal. 

Di bawah ini akan dijelaskan mengenai perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh WP.

1) Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri

Ketentuan pajak untuk dividen yang diterima oleh WP Badan diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”) sbb.:

“Pasal 4

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;”

– Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1

Pengecualian PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WP Badan dalam negeri dilakukan tanpa syarat apapun. Dengan demikian, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang dibayarkan kepada WP Badan dalam negeri tidak akan dipotong PPh.

Akan tetapi, apabila dividen yang diterima WP Badan dalam negeri merupakan dividen yang berasal dari luar negeri, dividen tersebut akan tetap dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Hal ini dikecualikan apabila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan jumlah paling sedikit 30% dari laba setelah pajak, maka dividen yang diterima WP Badan yang berasal dari luar negeri tersebut dapat dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dijelaskan dalam angka 2.

“Pasal 4

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

2. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri atau Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:

a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau

b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;”

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian PPh untuk dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima WP badan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

2) Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Pengenaan PPh atas dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, untuk WP Orang Pribadi dipotong PPh yang bersifat final. Hal ini sebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh sbb.:

“Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

– Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh

Dalam Pasal 17 ayat (2c) UU PPh juga disebutkan bahwa atas dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri dipotong PPh yang bersifat final dengan tarif paling tinggi sebesar 10%. Saat ini, ketentuan tarif PPh final atas dividen yang diterima WP orang pribadi diatur di dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK/03/2010 (“PMK-111/2010”) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

 – Pasal 1 PMK-111/2010

Dari ketentuan diatas, atas dividen baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dibayarkan kepada WP orang pribadi dalam negeri dipotong PPh final dengan tarif 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima. Namun, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh WP orang pribadi ini juga mendapat fasilitas berupa pengecualian sebagai objek PPh dengan syarat yang diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

“Pasal 4

(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau

b) badan dalam negeri;”

– Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1

Selain itu, untuk dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima WP orang pribadi dalam negeri juga dapat dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 sbb.:

a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau

b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU PPh.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dividen sebagai objek pajak diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 atau baca juga Ketentuan Investasi atas Dividen yang Dikecualikan dari Objek PPh

3) Dividen yang diterima WP Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, ketentuannya mengikuti Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh sbb.:

“Pasal 23

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”

– Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh

Dari ketentuan diatas, PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri selain yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh atau Bentuk Usaha tetap akan dipotong PPh dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

 

4) Dividen yang diterima WP Luar Negeri

Untuk dividen yang dibayarkan oleh WP dalam negeri kepada WP luar negeri akan dipotong PPh berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh sbb.:

“Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

– Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

Namun apabila negara domisili WP luar negeri merupakan negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia, tarif pemotongan PPh atas dividen yang diterima oleh WP luar negeri ini mengikuti tarif yang diatur di dalam P3B tersebut.

Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai pemotongan PPh atas dividen yang diterima Wajib Pajak. Terima kasih, semoga membantu.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: DividenNon Objek PajakPPh BadanPPh FinalWP Badan
191
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Apakah Surat Ketetapan Pajak (SKP) Bisa Dibatalkan?

Next Post

Faktur Pajak digunggung bagi PKP Pedagang Besar

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

Imbalan Bunga dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
pkp

Faktur Pajak digunggung bagi PKP Pedagang Besar

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.