Ringkasan Jawaban
Seluruh penghasilan yang diterima dewan komisaris dan direksi BUMN pada prinsipnya merupakan objek PPh. Penghasilan tersebut meliputi gaji, honorarium, tantiem, bonus, tunjangan natura/kenikmatan, hingga fasilitas lain yang diterima sehubungan dengan jabatan. Tarif yang digunakan mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP.
Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi BUMN di mana PPh Pasal 21 atas penghasilan komisaris dan direksi dapat ditanggung oleh perusahaan. Secara fiskal, pajak yang ditanggung perusahaan dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi penerima, sehingga tetap dihitung sebagai objek pajak dalam perhitungan PPh 21. Apabila komisaris/direksi merangkap jabatan di lebih dari satu entitas, maka kewajiban pajak dihitung secara global dalam SPT Tahunan, sementara pemotongan dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Dewan komisaris dan direksi pada BUMN, sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari hubungan kerja maupun hubungan jasa manajerial, memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dewan komisaris dan direksi BUMN dapat menerima penghasilan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, honorarium rapat, tantiem, bonus, atau insentif kinerja, tunjangan natura/kenikmatan (seperti rumah dinas, kendaraan, fasilitas kesehatan) yang sejak 2022 telah menjadi objek pajak sesuai UU HPP dan Fasilitas lain yang diberikan sehubungan dengan jabatan atau kedudukannya.
Adapun mekanisme pemotongan pajak penghasilan yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi BUMN diatur melalui Pasal 21 UU PPh. BUMN selaku pemberi penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak. Dasar perhitungan adalah total penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta setahun), iuran pensiun, serta PTKP sesuai status keluarga. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
BUMN wajib menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan melalui SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara itu, masing-masing komisaris dan direksi wajib melaporkan seluruh penghasilannya (baik dari BUMN maupun sumber lain) secara kumulatif dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Apabila terdapat kelebihan potongan (misalnya karena merangkap jabatan), wajib pajak dapat mengkreditkan pemotongan PPh 21 yang dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja.
Selain mendapatkan penghasilan tunai, direksi/komisaris juga bisa mendapatkan natura/kenikmatan. Berdasarkan UU HPP dan PMK 66/2023, natura tertentu yang diberikan BUMN, seperti makan/minum bagi seluruh pegawai, fasilitas kerja, atau sarana keselamatan, bukan merupakan objek pajak. Namun natura berupa rumah dinas, kendaraan dinas pribadi, atau tunjangan kesehatan di luar batas tertentu tetap diperlakukan sebagai penghasilan yang dipotong PPh 21.
Dalam praktik di lingkungan BUMN, terdapat ketentuan bahwa pajak penghasilan atas gaji, honorarium, maupun tantiem komisaris dan direksi ditanggung oleh BUMN. Dasar hukumnya adalah Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang menegaskan bahwa pajak yang ditanggung pemberi kerja diperlakukan sebagai penghasilan. Dengan demikian, ketika BUMN menanggung PPh 21 pejabatnya, maka besarnya pajak tersebut harus ditambahkan terlebih dahulu ke penghasilan bruto untuk kemudian dihitung kembali sebagai dasar pemotongan PPh 21.
Oleh karena itu, sistem take-home pay untuk direksi/komisaris BUMN biasanya menggunakan skema “net of tax”, di mana jumlah bersih yang diterima pejabat sudah final, sementara kewajiban perpajakannya dibayar oleh BUMN. Namun, secara administrasi dan fiskal, hal ini tetap dicatat sebagai tambahan penghasilan sehingga tidak mengurangi penerimaan negara










