Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi BUMN?

  • Oasis, Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Seluruh penghasilan yang diterima dewan komisaris dan direksi BUMN pada prinsipnya merupakan objek PPh. Penghasilan tersebut meliputi gaji, honorarium, tantiem, bonus, tunjangan natura/kenikmatan, hingga fasilitas lain yang diterima sehubungan dengan jabatan. Tarif yang digunakan mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh dengan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi PTKP.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi BUMN di mana PPh Pasal 21 atas penghasilan komisaris dan direksi dapat ditanggung oleh perusahaan. Secara fiskal, pajak yang ditanggung perusahaan dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi penerima, sehingga tetap dihitung sebagai objek pajak dalam perhitungan PPh 21. Apabila komisaris/direksi merangkap jabatan di lebih dari satu entitas, maka kewajiban pajak dihitung secara global dalam SPT Tahunan, sementara pemotongan dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Dewan komisaris dan direksi pada BUMN, sebagai pihak yang memperoleh penghasilan dari hubungan kerja maupun hubungan jasa manajerial, memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dewan komisaris dan direksi BUMN dapat menerima penghasilan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap, honorarium rapat, tantiem, bonus, atau insentif kinerja, tunjangan natura/kenikmatan (seperti rumah dinas, kendaraan, fasilitas kesehatan) yang sejak 2022 telah menjadi objek pajak sesuai UU HPP dan Fasilitas lain yang diberikan sehubungan dengan jabatan atau kedudukannya.

Adapun mekanisme pemotongan pajak penghasilan yang diterima oleh dewan komisaris dan direksi BUMN diatur melalui Pasal 21 UU PPh. BUMN selaku pemberi penghasilan bertindak sebagai pemotong pajak. Dasar perhitungan adalah total penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6 juta setahun), iuran pensiun, serta PTKP sesuai status keluarga. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang kemudian dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

BUMN wajib menyetorkan PPh 21 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan melalui SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara itu, masing-masing komisaris dan direksi wajib melaporkan seluruh penghasilannya (baik dari BUMN maupun sumber lain) secara kumulatif dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Apabila terdapat kelebihan potongan (misalnya karena merangkap jabatan), wajib pajak dapat mengkreditkan pemotongan PPh 21 yang dilakukan oleh masing-masing pemberi kerja.

Selain mendapatkan penghasilan tunai, direksi/komisaris juga bisa mendapatkan natura/kenikmatan. Berdasarkan UU HPP dan PMK 66/2023, natura tertentu yang diberikan BUMN, seperti makan/minum bagi seluruh pegawai, fasilitas kerja, atau sarana keselamatan, bukan merupakan objek pajak. Namun natura berupa rumah dinas, kendaraan dinas pribadi, atau tunjangan kesehatan di luar batas tertentu tetap diperlakukan sebagai penghasilan yang dipotong PPh 21.

Dalam praktik di lingkungan BUMN, terdapat ketentuan bahwa pajak penghasilan atas gaji, honorarium, maupun tantiem komisaris dan direksi ditanggung oleh BUMN. Dasar hukumnya adalah Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang menegaskan bahwa pajak yang ditanggung pemberi kerja diperlakukan sebagai penghasilan. Dengan demikian, ketika BUMN menanggung PPh 21 pejabatnya, maka besarnya pajak tersebut harus ditambahkan terlebih dahulu ke penghasilan bruto untuk kemudian dihitung kembali sebagai dasar pemotongan PPh 21.

Oleh karena itu, sistem take-home pay untuk direksi/komisaris BUMN biasanya menggunakan skema “net of tax”, di mana jumlah bersih yang diterima pejabat sudah final, sementara kewajiban perpajakannya dibayar oleh BUMN. Namun, secara administrasi dan fiskal, hal ini tetap dicatat sebagai tambahan penghasilan sehingga tidak mengurangi penerimaan negara

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: BUMNPPh Pasal 21Tunjangan Natura
167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

Next Post

Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang

Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.