Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPh 21 DTP Horeka, Solusi Cepat Tapi Tidak Tepat Sasaran

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
19 September 2025
in Artikel
Reading Time: 4 mins read
136 2
A A
0
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah resmi meluncurkan Program Paket Ekonomi 2025, salah satu program nya  memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sudah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 120 miliar untuk fasilitas PPh 21 DTP untuk sisa tahun pajak 2025. Airlangga juga menyampaikan fasilitas ini bisa diperpanjang untuk tahun pajak 2026 dengan anggaran Rp480 miliar.

Sebelum berlaku fasilitas bagi Horeka, pemerintah telah meluncurkan insentif PPh 21 DTP bagi karyawan di sektor padat karya melalui PMK 10/2025. Teknisnya pun tetap sama, PPh 21 DTP diberikan bagi pegawai yang memiliki gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.  Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan take-home pay pegawai di sektor tersebut, serta diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam gelombang PHK.

Insentif pajak bagi pekerja formal meningkatkan take-home pay, menjaga daya beli, dan membantu menahan gelombang pemutusan hubungan kerja saat permintaan turisme dan layanan masih rentan. Namun, di balik niat baik itu terdapat risiko kebijakan yang serius jika desain implementasinya tidak disesuaikan dengan karakter tenaga kerja di sektor ini. Tanpa koreksi, kebijakan berisiko besar menjadi bantuan bagi yang “sudah aman” dan melewatkan mereka yang paling rentan: pekerja informal dan usaha mikro.

Konsep Insentif Fiskal

Dalam buku berjudul Design And Assessment of Tax Incentives in Developing Countries: Selected Issues and A Country Experience (United Nations, 2018) dijelaskan bahwa pemberian insentif pajak memiliki dua tujuan utama. Pertama, secara tradisional insentif pajak dipakai pemerintah sebagai instrumen untuk mencapai sasaran ekonomi tertentu; kedua, insentif itu berupa perlakuan pajak preferensial (preferential tax treatments) yang diberikan kepada kelompok pembayar pajak tertentu.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah juga dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebijakan tax expenditure. Menurut Bratić (2006, hlm. 116), tax expenditures umumnya terbagi menjadi dua: pengurangan basis pemajakan dan pengurangan kewajiban pajak. Bentuk-bentuk tax expenditure ini sesungguhnya merupakan wujud dari pengeluaran pemerintah secara tidak langsung sebuah alternatif dibandingkan direct spending seperti subsidi, hibah, atau bantuan yang disalurkan langsung kepada kelompok tertentu.

Secara prinsip, logika kebijakan ini masuk akal. Menanggung PPh 21 meningkatkan take-home pay pekerja formal sehingga membantu menjaga daya beli dan menahan gelombang PHK ketika permintaan pariwisata masih rapuh. Skema serupa (wage subsidies) memang terbukti efektif menahan pemutusan hubungan kerja di sejumlah negara selama krisis. Namun, niat baik itu mesti diuji dengan realitas pasar tenaga kerja subsektor horeka agar bantuan tidak berakhir sebagian besar dinikmati mereka yang sudah relatif aman sementara pekerja paling rentan tetap terlewat.

Desain PPh DTP Bagi Horeka Tidak Tepat Sasaran

Argumen utama mengapa desain sekarang berisiko kurang tepat sasaran adalah mayoritas pegawai yang bekerja di sektor Horeka merupakan bukan pegawai formal. Mekanisme pemotongan PPh 21 bergantung pada pemberi upah sebagai pihak ketiga dalam memotong pajak atas penghasilanya. Sementara itu, mayoritas sektor Horeka ditempati oleh pegawai informal. Indonesia masih menghadapi tingkat informalitas yang tinggi sehingga banyak pekerja horeka seperti pekerja harian, pedagang kaki lima, freelancer event, pengantar makanan bermitra, dan sejenisnya bekerja tanpa jalur payroll formal. Bila pemerintah berniat memberikan insentif kepada pegawai Horeka hanya lewat mekanisme pajak, cakupannya akan bias ke pekerja hotel besar dan restoran formal, bukan kepada garis depan pekerja yang pendapatannya paling rentan.

Indonesia menghadapi tingkat informalitas tenaga kerja yang sangat tinggi. menurut World Bank (2023), hampir empat dari lima pekerja termasuk kategori pekerja informal menurut ukuran ILO, sementara proporsi self-employment naik dari 49.9% pada 2019 menjadi 53.4% pada 2020 yang membuat mekanisme berbasis payroll sulit menjangkau mayoritas pekerja Horeka. Jutaan unit usaha mikro dan pelaku usaha informal yang tidak memiliki sistem pengupahan formal, sehingga mekanisme administrasi pajak akan sulit menjangkau kelompok ini tanpa jalur tambahan.

Berbagai studi tentang pariwisata informal dan pedagang kaki lima menunjukkan bahwa sektor hospitality/tourism (Horeka) di Indonesia sangat didominasi oleh usaha mikro dan pekerja informal. World Bank (2023) menemukan tingginya proporsi pekerjaan informal dan fragmentasi unit usaha di destinasi wisata, sementara studi lapangan di Bali serta penelitian tentang pekerja gig dan pedagang kaki lima menegaskan banyak pelaku pekerja musiman, pedagang jalanan, pengantar makanan bermitra, dan penyelenggara acara kecil beroperasi di luar jalur payroll formal.

Akibatnya kebijakan yang mengandalkan pemotongan PPh 21 lewat pemberi upah berisiko melewatkan kelompok ini, sehingga desain yang efektif perlu melengkapi instrumen pajak dengan mekanisme non-pajak seperti transfer tunai, voucher, atau subsidi upah untuk memastikan inklusivitas (Pratomo et al., 2024).

Tanpa kriteria selektif program ini berisiko menimbulkan deadweight loss dan ditangkap oleh pihak yang kurang membutuhkan. Fasilitas yang awalnya diperuntukan bagi masyarakat rentan berubah menjadi subsidi kepada kelas menengah yang dinikmati pekerja formal di industri Horeka besar. Sementara pekerja harian dan pekerja gig yang paling rentan tetap terlewat.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa agar inklusivitas tercapai diperlukan kombinasi alat mis. wage subsidy yang tepat desainnya disertai cash transfer atau voucher karena instrumen fiskal berbasis formalitas saja sering gagal menjangkau pekerja gig dan harian yang paling rentan (World Bank, 2025; Bastagli et al., 2016; Baird et al., 2018).

Dari bukti empiris, kebijakan yang efektif menggabungkan dua jalur. Fasilitas pajak melalui PPh 21 DTP dan jalur non-pajak untuk informal melalui pemberian bantuan sosial. Program hybrid ini mengurangi risiko eksklusi dan memperkecil deadweight loss.

PPh 21 DTP untuk horeka merupakan respons cepat pemerintah  yang patut diapresiasi tapi bukan jawaban terakhir. Kegagalan merancang skema yang inklusif tidak hanya mengurangi efektivitas anggaran, tetapi juga melewatkan kesempatan untuk memulihkan rantai nilai pariwisata secara adil dan berkelanjutan

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: HorekaPPh 21 DTPSektor Informal
Share63Tweet39Send
Previous Post

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

Next Post

Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

ilustrasi pernikahan
Analisis

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

1 September 2026
Person typing on a keyboard with translucent holographic documents and checkmark icons floating above the desk.
Artikel

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

1 September 2026
Kuasa
Analisis

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

1 September 2026
Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Next Post
Dari Menghukum ke Melayani: Petugas Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

Tenaga Kerja Hijau (Green Jobs)

Apa itu Tenaga Kerja Hijau?

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.