Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
23 September 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
129 8
A A
0
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah bertindak tepat ketika memilih stimulus fiskal sebagai respons cepat terhadap pelemahan permintaan. Suntikan anggaran dapat menyelamatkan usaha yang goyah, mempertahankan lapangan kerja, dan menjaga rantai pasok lokal tetap berputar. Paket stimulus senilai sekitar Rp16,23 triliun yang diumumkan baru-baru ini adalah contoh tindakan sebagai upaya untuk meredam penurunan ekonomi yang berpotensi lebih dalam dan menyokong sektor-sektor padat tenaga kerja. (Reuters, 2025). Namun, seperti halnya dua mata pisau, tindakan yang menyelamatkan hari ini bisa membebani opsi kebijakan esok hari jika tidak dirancang dengan ketat.

Argumen pro-stimulus bukan sekadar retorika. Literatur dan laporan internasional menunjukkan bahwa stimulus yang tepat sasaran memiliki efek multiplier yang nyata seperti bantuan tunai, subsidi upah dan program padat karya menyasar kelompok dengan marginal propensity to consume tinggi sehingga mendorong permintaan domestik secara langsung (World Bank, 2025; SMERU, 2025). Di masa krisis, respons fiskal agresif juga dipandang sebagai instrumen yang menahan putaran penurunan fiskal-makro, memberi waktu bagi sektor swasta untuk pulih dan mencegah pengangguran menumpuk (ADB, 2025).

Tetapi di sinilah mata pisau yang kedua muncul. Setiap perluasan belanja tanpa pengukuran hasil dan konter-beban fiskal berisiko memperlebar defisit, menaikkan rasio utang terhadap PDB, dan mengurangi ruang fiskal untuk program produktif di masa depan. IMF menegaskan bahwa kapasitas fiskal negara tidak tak terbatas; stimulus berulang yang tidak disertai reformasi penerimaan atau reprioritisasi belanja dapat memperbesar risiko fiskal dan membatasi respons kebijakan saat guncangan berikutnya datang (IMF, 2025). Di tingkat domestik, analisis juga memperingatkan kerentanan struktural ekonomi yang membuat angka pertumbuhan tampak kuat sementara fondasi produktivitas belum membaik (CSIS, 2025).

Jadi jalan keluarnya bukanlah antara “stimulasi” atau “tidak stimulasi”, melainkan bagaimana merancang stimulus agar menjadi jembatan  bukan beban. Pertama, targeting harus menjadi syarat mutlak. Bantuan yang luas tanpa verifikasi berpotensi bocor kepada penerima yang kurang membutuhkan; sementara pekerja informal dan UMKM mikro sering luput dari jangkauan karena masalah data. Solusi praktis melalui integrasi data NIK-Kependudukan dengan registrasi UMKM dan marketplace untuk memastikan bantuan sampai ke penerima riil.

Kedua, setiap paket harus disertai indikator keluarnya (exit plan) dan metrik evaluasi yang jelas berapa banyak pekerjaan yang diselamatkan, berapa persen UMKM yang kembali beroperasi, dan bagaimana keseimbangan biaya-perolehan dibandingkan alternatif (voucher, subsidi upah terarah, kredit mikro). Audit cepat dan publikasi hasil harus dijadikan standar agar akuntabilitas tak hanyut dalam narasi politis.

Ketiga, satukan stimulus darurat dengan agenda reformasi struktural yang ambisius.  Modernisasi pajak untuk memperluas basis penerimaan, investasi pada pendidikan & vokasi guna meningkatkan produktivitas, serta iklim investasi yang mendorong penanaman modal produktif semua itu adalah prasyarat agar suntikan fiskal tak berubah menjadi obat penawar sementara yang memperparah ketergantungan.

Di sinilah visi “Indonesia Emas 2045” masuk sebagai jangkar kebijakan. Jika pemerintah meneguhkan komitmen reformasi dari perbaikan birokrasi, pendidikan, hingga insentif yang mendorong transfer teknologi maka target pertumbuhan di atas 6% bukan sekadar angka ambisius, tetapi konsekuensi logis dari produktivitas yang meningkat dan investasi berkualitas (World Bank, 2025). Dengan kata lain, stimulus yang bersifat temporer dapat ditransformasikan menjadi momentum reformasi. Pendaftaran formal pekerja dan pelaku usaha selama program stimulus, misalnya, bisa dijadikan pintu masuk bagi inklusi finansial dan pelaporan pajak yang lebih baik.

Akhirnya, menerima bahwa stimulus adalah dua mata pisau bukan berarti menolak tindakan saat diperlukan. Ini adalah seruan untuk kebijakan yang lebih cerdas (cepat dalam respons) tetapi disiplin dalam perencanaan jangka menengah. Reformasi penerimaan termasuk modernisasi administrasi pajak dan digitalisasi harus dipacu bersamaan dengan paket stimulus agar defisit yang naik hari ini tidak mengikis kemampuan negara untuk berinvestasi pada masa depan yang berkelanjutan. Bila kebijakan darurat dikawal oleh roadmap fiskal yang realistis dan reformasi struktural yang konsisten, suntikan fiskal akan berfungsi bukan sebagai tambal sulam, melainkan sebagai pijakan menuju pertumbuhan yang kuat dan inklusif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Defisit APBNPekerja FormalStimulus Fiskal
Share62Tweet39Send
Previous Post

Apa itu Tenaga Kerja Hijau?

Next Post

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

ilustrasi pernikahan
Analisis

Apakah Hadiah Pernikahan Kena Pajak?

1 September 2026
Person typing on a keyboard with translucent holographic documents and checkmark icons floating above the desk.
Artikel

SPK dan ISSA 5000 Memperkuat Kredibilitas Informasi Keberlanjutan

1 September 2026
Kuasa
Analisis

Karyawan Bukan Lagi Kuasa Pajak? Memahami PMK 44/2026

1 September 2026
Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Next Post

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Pentingkah Tenaga Kerja Hijau bagi Perusahaan

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.