Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 1 September 2026
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • ID
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
24 September 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
128 8
A A
0
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengumuman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa pemerintah akan mengejar 200 penunggak pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan potensi tagihan sekitar Rp50–60 triliun adalah sinyal kuat bahwa pemerintah memilih langkah penegakan keras untuk menutup celah penerimaan. Pernyataan yang menegaskan target penagihan “dalam sepekan” dan janji membuka kanal pengaduan terhadap oknum pemeras menandai dua wajah sekaligus: otoritas (power) yang menekan dan upaya menjaga legitimasi kepercayaan publik

Langkah agresif menagih tunggakan yang sudah inkrah memang memegang rasio cost–benefit yang menarik. Potensi penerimaan besar dalam waktu singkat, dan sinyal deterrence bagi pengemplang lainnya. Namun pengalaman teori dan bukti empiris tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa penegakan represif tanpa langkah relasional dapat menimbulkan efek samping serius. Kerangka slippery slope yang dikembangkan Kirchler dan kolega menegaskan dua jalur utama menaikkan kepatuhan yaitu jalur penegakan (power) dan jalur kepercayaan (trust). Keduanya saling melengkapi, bergantung berlebihan pada satu dimensi berisiko menurunkan efektivitas jangka panjang.

Ada beberapa risiko nyata bila intensifikasi hanya bermuara pada “paksa bayar”. Erosi kepercayaan publik wajib, pajak yang melihat penagihan berlangsung tanpa transparansi atau terkesan selektif bisa menganggap sistem tidak adil, sehingga kepatuhan sukarela berkurang. Kedua, wajib pajak besar yang merasa diperlakukan arogan cenderung menempuh upaya hukum atau kampanye reputasi yang pada gilirannya memakan waktu dan biaya serta menunda realisasi kas. Terakhir, meningkatnya tekanan penagihan tanpa pengawasan melekat membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh oknum persis yang coba dicegah dengan janji kanal pengaduan.

Oleh karena itu, intensifikasi harus dirancang sebagai paket kebijakan smart enforcement + trust building. Lakukan transparansi penuh dalam proses penagihan publikasikan kriteria masuk daftar inkrah dan tahapan dari surat teguran sampai eksekusi sambil menawarkan skema penyelesaian terstruktur untuk wajib pajak besar (cicilan ketat, perbaikan administrasi, perjanjian kepatuhan). Wujudkan juga kanal pengaduan yang kredibel dengan proteksi pelapor (anonim, unit independen, laporan periodik) agar janji anti-pemerasan pegawai pajak benar-benar terimplementasi, bukan sekadar retorika.

Koordinasikan eksekusi dengan penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, PPATK) supaya eksekusi aset berjalan cepat namun akuntabel dan mengurangi celah korupsi. Komunikasikan secara terukur bagaimana potensi Rp50–60 triliun akan dimanfaatkan dalam APBN 2025 agar publik merasakan manfaat kepatuhan. Langkah ini penting untuk menyeimbangkan penegakan keras dengan pemeliharaan kepercayaan.

Selain itu, indikator keberhasilan mesti jelas menggunakan realisasi kas dari daftar inkrah, jumlah dan hasil pengaduan kanal, tren litigasi baru dan perubahan kepercayaan publik terhadap otoritas pajak yang diukur lewat survei sebelum dan sesudah operasi penagihan. Tanpa indikator ini, tindakan keras mudah dinilai tak terukur dan rawan politisasi.

Maka dari itu, mengejar Rp60 triliun sah-sah saja karena itu kebutuhan fiskal yang nyata. Namun keberhasilan jangka panjang bergantung bukan semata pada seberapa cepat pemerintah bisa menarik uang dari kantong pengemplang, melainkan pada bagaimana tindakan itu memperkuat atau justru mengikis kesepakatan sosial antara negara dan pembayar pajak. Bila intensifikasi dilakukan sebagai momen memperbaiki tata kelola menggabungkan penegakan hukum yang tegas dengan langskah yang terukur untuk membangun kepercayaan publik maka pemerintah Indonesia tidak hanya mendapat pemasukan satu kali, tetapi juga memperkokoh basis kepatuhan sukarela yang jauh lebih berharga untuk berkelanjutan

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Kepatuhan PajakPengemplang PajakSlipery Slope
Share62Tweet39Send
Previous Post

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Next Post

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi Menabung
Analisis

Menabung di Bank Apakah Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sustainability Report
Artikel

Perkembangan Regulasi Sustainability Reporting di Indonesia

31 Agustus 2026
Ilustrasi beasiswa
Analisis

Apakah Beasiswa Kena Pajak?

31 Agustus 2026
Sampah
Artikel

Lebih dari Sekadar Laporan, Sustainability Report sebagai Senjata Bisnis Melawan Krisis Sampah dan Greenwashing

28 Agustus 2026
Ilustrasi jual beli motor bekas apakah dikenakan pajak
Analisis

Apakah Jual Motor Bekas Kena Pajak?

28 Agustus 2026
Ilustrasi mengisi SPT
Analisis

Apakah Kerja Sampingan Harus Dilaporkan di SPT?

28 Agustus 2026
Next Post
Pentingkah Tenaga Kerja Hijau bagi Perusahaan

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Penyusunan Laporan Asurans dengan ISAE 3000

Mengenal Delta dalam SPT PPN Pada CTAS

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
Copyright © 2026 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.