Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apa itu Tenaga Kerja Hijau?

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
23 September 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
130 7
A A
0
Tenaga Kerja Hijau (Green Jobs)
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika kita berbicara tentang keberlanjutan, pikiran orang sering langsung tertuju pada panel surya, turbin angin, atau mobil listrik. Padahal, di balik teknologi tersebut ada satu unsur penting yang sering terlupakan: manusia yang mengoperasikannya. Inilah yang disebut dengan tenaga kerja hijau, atau green jobs.

 Pengertian Tenaga Kerja Hijau

Secara sederhana, tenaga kerja hijau adalah pekerjaan yang berkontribusi melindungi lingkungan sekaligus mendukung penggunaan sumber daya yang lebih efisien. Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh International Labour Organization (ILO) sebagai bagian dari upaya just transition yaitu transisi yang adil menuju ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan.

Menurut definisi ILO, tenaga kerja hijau adalah “decent jobs that contribute to preserving or restoring the environment, whether in traditional sectors such as manufacturing and agriculture, or in new, emerging green sectors such as renewable energy and energy efficiency.”

Artinya, pekerjaan hijau tidak terbatas pada sektor baru seperti energi terbarukan, melainkan juga bisa muncul di sektor-sektor konvensional yang mulai mengadopsi praktik ramah lingkungan.

Bayangkan seorang arsitek yang merancang gedung hemat energi dengan memanfaatkan pencahayaan alami. Atau teknisi mekanikal di sebuah perusahaan properti yang memastikan sistem pendingin udara beroperasi secara efisien, sehingga listrik tidak terbuang percuma. Di pabrik daur ulang, ada staf yang bekerja memilah limbah agar bisa kembali masuk ke rantai produksi. Bahkan di sektor logistik, manajer distribusi yang merancang jalur pengiriman rendah emisi juga bisa disebut sebagai bagian dari tenaga kerja hijau.

Dalam konteks perusahaan formal, contoh tenaga kerja hijau semakin beragam. Di sektor energi, ada instalatur panel surya untuk gedung perkantoran atau teknisi turbin angin di pembangkit listrik skala industri. Di sektor perkebunan, agronomis perusahaan merancang pola tanam berkelanjutan agar hasil panen tidak merusak tanah. Sementara itu, di perusahaan jasa profesional, konsultan lingkungan dan staf ESG bekerja memastikan bahwa strategi keberlanjutan benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon di laporan tahunan.


Baca juga: GCG Tangguh, ESG Tumbuh: Strategi Bisnis di Era Transisi Hijau


Mengapa Tenaga Kerja Hijau Penting?

Transisi menuju ekonomi hijau tidak bisa hanya mengandalkan teknologi atau modal. Tanpa sumber daya manusia yang terampil, investasi dalam energi terbarukan, pengelolaan limbah, atau efisiensi energi tidak akan berjalan optimal. Perusahaan membutuhkan pekerja yang mampu mengoperasikan teknologi baru, memahami regulasi lingkungan, dan pada saat yang sama menjaga keberlanjutan bisnis.

Dari sisi Good Corporate Governance (GCG), isu tenaga kerja hijau seharusnya mendapat perhatian serius. Dewan direksi maupun komite keberlanjutan perlu melihat pembangunan kapasitas SDM hijau sebagai bagian dari strategi jangka panjang. Ini mencakup rekrutmen, pelatihan, hingga pengembangan karier. Dengan begitu, keberlanjutan tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar menjadi praktik sehari-hari dalam perusahaan.

Peran Akuntansi dan Pelaporan

Dari perspektif akuntansi, tenaga kerja hijau bisa diukur dan dilaporkan sebagai bagian dari kinerja keberlanjutan perusahaan. Misalnya, berapa jumlah karyawan yang telah dilatih green skills, berapa jam pelatihan yang diberikan, atau berapa anggaran yang dialokasikan untuk sertifikasi tenaga kerja.

Indikator semacam ini bisa dimasukkan dalam laporan keberlanjutan melalui standar seperti GRI 401 (Employment) dan GRI 404 (Training and Education), yang dapat diperluas untuk mencakup aspek pengembangan keterampilan hijau (green skills development). Dengan begitu, perusahaan menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berinvestasi pada teknologi, tetapi juga pada manusianya.

Singkatnya, tenaga kerja hijau adalah jembatan yang menghubungkan tujuan lingkungan dengan kesejahteraan ekonomi. Ia menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan sekadar wacana teknis atau urusan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana kita menyiapkan manusia untuk dunia kerja yang lebih hijau.


Penulis: Umar Hanif Al Faruqy

Reviewer: Intan Pratiwi

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Share62Tweet39Send
Previous Post

Petugas Pajak dan Dilema Kepatuhan: Menghukum atau Melayani?

Next Post

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Stimulus Fiskal Bagaikan Dua Mata Pisau

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Kejar Pengemplang, Solusi Cepat atau Bumerang

Pentingkah Tenaga Kerja Hijau bagi Perusahaan

Pentingkah Green Jobs bagi Perusahaan?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.