Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
12 September 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
151 2
A A
0
In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards
175
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pelaporan keberlanjutan semakin penting bagi organisasi untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Global Reporting Initiative (GRI) menyediakan kerangka pelaporan yang digunakan secara luas di banyak negara, sehingga menjadikannya sebagai acuan yang diakui secara internasional. Dalam penerapannya, GRI memberikan dua opsi pelaporan, yaitu in accordance dan with reference. Keduanya sah digunakan, tetapi memiliki tingkat kedalaman pengungkapan serta kewajiban yang berbeda.

Pilihan ini memberi fleksibilitas bagi organisasi. Bagi organisasi yang sudah matang dapat melaporkan secara komprehensif dengan in accordance, sedangkan organisasi yang baru memulai tetap dapat menggunakan kerangka GRI melalui opsi with reference. Dengan demikian, setiap organisasi dapat menyesuaikan tingkat penerapan GRI sesuai kapasitas dan kesiapan internalnya.

Pelaporan In Accordance

Opsi in accordance menunjukkan bahwa laporan keberlanjutan disusun sepenuhnya sesuai dengan GRI Standards. Untuk penerapan in accordance, organisasi wajib memenuhi sembilan persyaratan utama yang diatur dalam GRI 1: Foundation 2021. Beberapa kewajiban kunci antara lain menerapkan prinsip pelaporan, melaporkan seluruh pengungkapan yang tercantum dalam GRI 2: General Disclosures 2021, serta menentukan topik material dengan mengacu pada GRI 3: Material Topics 2021.

Setelah topik material ditentukan, organisasi harus melaporkan pengungkapan terkait dari GRI Topic Standards maupun GRI Sector Standards jika berlaku. Apabila ada pengungkapan yang tidak bisa disajikan, organisasi wajib memberikan alasan yang jelas (reasons for omission). Laporan juga harus memuat GRI Content Index, menyediakan statement of use, dan diberitahukan secara resmi kepada GRI (notify GRI). Kemudian, organisasi perlu menyertakan informasi tambahan seperti Disclosure 3-3 pada GRI 3.

Dengan demikian, in accordance menuntut kepatuhan penuh dan menghasilkan laporan yang komprehensif. Opsi ini cocok bagi organisasi yang sudah memiliki sistem pelaporan matang dan ingin menunjukkan komitmen penuh terhadap standar global.

Pelaporan With Reference

Berbeda dari in accordance, opsi with reference lebih fleksibel dan sederhana. Organisasi tetap menggunakan GRI Standards sebagai acuan, namun tidak wajib melaporkan semua pengungkapan. Misalnya, tidak diwajibkan menyajikan seluruh General Disclosures dalam GRI 2 atau seluruh Material Topics dalam GRI 3.

Meski lebih ringan, ada beberapa hal yang tetap wajib dipenuhi. Organisasi harus menyusun GRI Content Index, menyediakan statement of use, serta memberitahukan laporan kepada GRI (notify GRI). Selain itu, jika menggunakan pengungkapan tertentu dari GRI 3, organisasi perlu menyertakan informasi tambahan seperti Disclosure 3-3 terkait pengelolaan topik material.

Dengan kata lain, with reference memungkinkan organisasi melaporkan informasi terbatas sesuai kapasitas, sambil tetap menjaga transparansi kepada pemangku kepentingan. Opsi ini sangat berguna bagi organisasi yang baru memulai perjalanan pelaporan keberlanjutan.

Perbedaan Utama dan Implikasi dalam ASRRAT

Secara ringkas, in accordance mewajibkan penerapan penuh prinsip pelaporan, pengungkapan seluruh informasi dari GRI 2 dan GRI 3, serta alasan atas penghilangan informasi bila ada. Sementara itu, with reference tidak menuntut semua hal tersebut, melainkan lebih menekankan kejelasan standar yang digunakan, penyajian content index, serta adanya pernyataan penggunaan GRI Standards.

Perbedaan ini tidak hanya memengaruhi isi laporan, tetapi juga hasil penilaian eksternal. Dalam kriteria Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025, laporan keberlanjutan yang menggunakan GRI in accordance berpotensi meraih peringkat tinggi seperti Gold, Silver, atau bahkan Platinum, bergantung pada kualitas dan kedalaman pengungkapan. Sebaliknya, laporan yang hanya menggunakan GRI with reference tidak bisa bersaing pada level tersebut dan hanya berhak memperoleh kategori Commendation.

Hal ini menunjukkan bahwa pilihan metode pelaporan bukan sekadar formalitas, melainkan juga menentukan pengakuan eksternal atas kualitas laporan keberlanjutan. Organisasi yang ingin mendapatkan reputasi dan penghargaan lebih tinggi perlu mempertimbangkan untuk beralih ke pelaporan in accordance agar memenuhi standar penilaian internasional.

author avatar
Intan Pratiwi
See Full Bio
Tags: GRI StandardIn accordanceLaporan KeberlanjutanStandar GRISustainability Reportwith reference
Share70Tweet44Send
Previous Post

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

Next Post

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Pajak atas Penghasilan Direksi dan Komisaris BUMN

Reformasi Pajak Mengakhiri Strategi Berburu di Kebun Binatang

Mengakhiri Strategi ‘Berburu di Kebun Binatang’ di Sistem Pajak

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

Sengketa Pajak dalam Transfer Pricing

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.