Ringkasan jawaban
Pembahasan lengkap
Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan Bapak Doni. Saat ini PMK No. 72 Tahun 2024 menjadi payung utama penggunaan DBH-CHT, menetapkan ruang lingkup, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan umum dan peralihan terkait DBH-CHT. Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk kegiatan yang dapat dibiayai dan mekanisme pelaporan, dirumuskan dalam PMK ini sebagai pengganti/penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Untuk setiap tahun anggaran, besaran alokasi DBH dan rincian porsi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dalam PMK tahunan atau lampiran teknis yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Sumber dana DBH-CHT adalah realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang dikelola di kas negara. Pemerintah pusat menghitung total DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut. Kemudian Kementerian Keuangan menetapkan jumlah DBH yang dibagikan dan merinci alokasi per daerah dalam PMK lampiran tahunan sehingga setiap provinsi/kabupaten/kota memperoleh angka alokasi yang terukur sesuai rumusan PMK.
Dalam proses perhitungan dan penyaluran, DJBC menyediakan data realisasi penerimaan sebagai basis perhitungan, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK yang memuat detail distribusi. Setelah PMK diterbitkan, pencairan dilakukan dari kas negara ke rekening daerah penerima sesuai jadwal dan ketentuan teknis yang tercantum dalam PMK dan petunjuk pelaksanaan. Mekanisme administratif ini mencakup tahapan pencairan, verifikasi administrasi, dan pencatatan transfer ke daerah.
Beleid PMK No.72/2024 secara eksplisit mencantumkan kategori kegiatan yang dapat dibiayai oleh DBH-CHT. Kategori tersebut antara lain: (1) peningkatan kualitas bahan baku tembakau, (2) pembinaan industri hasil tembakau, (3) pembinaan lingkungan sosial, (4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai; (e) pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta (5) kegiatan lain yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian kegiatan dan, jika relevan, pembagian proporsi antar-kategori dapat dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan atau PMK tahunan.
Di tingkat daerah, penerima DBH wajib menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-CHT yang memuat rincian kegiatan, indikator output/outcome, serta alokasi anggaran yang akan dibiayai dari DBH. RKP tersebut menjadi basis pencairan dan pelaksanaan belanja DBH di daerah. Dokumen pendukung RKP wajib disimpan dan dilaporkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana. Beberapa pemerintah daerah telah menggunakan RKP ini untuk menyelaraskan program DBH dengan program kerja OPD terkait.
Pelaporan dan pengawasan diatur melalui mekanisme pelaporan berkala kepada DJPK Kementerian Keuangan serta DJBC dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit atas realisasi penggunaan DBH-CHT. PMK-72/2024 juga mengatur ketentuan mengenai sisa DBH, koreksi alokasi, serta sanksi administratif jika penggunaan tidak sesuai ketentuan. Untuk bidang penegakan hukum, terdapat petunjuk teknis yang mengatur jenis kegiatan penegakan dan tata laksana pelaporan kegiatan penegakan yang dibiayai dari DBH.










