Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
A A
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya baca pada media bahwa Menkeu berencana untuk tidak menaikan Cukai rokok di tahun 2026 karena menimbulkan PHK bagi perusahaan rokok. Saya kurang setuju dengan kebijakan itu karena rokok memiliki dampak negatif yang massif. Tapi jika akhirnya cukai rokok tetap tidak naik, apakah pemerintah punya mekanisme dalam mengurangi dampak negatif dari rokok dan menanggulangi PHK?

  • Doni, Jakarta
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan jawaban

Pemerintah memiliki mekanisme Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang bersumber dari penerimaan cukai rokok kemudian dialokasikan kembali ke daerah penghasil. PMK No.72 Tahun 2024 (PMK-72/2024) mengatur dana alokasi  DBH-CHT, selanjutnya untuk alokasi tahun 2025 diatur lebih lanjut dengan PMK-16/2025. Beleid ini mengatur porsi dan rincian penyaluran DBH-CHT untuk setiap provinsi/kabupaten/kota memperoleh alokasi tertentu. Penggunaan DBH diatur secara kategorikal  seperti kesehatan, pembinaan industri/lingkungan, penegakan hukum. Terakhir, kepala daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH-CHT kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Pembahasan lengkap

Terimakasih atas pertanyaan yang diberikan Bapak Doni. Saat ini PMK No. 72 Tahun 2024 menjadi payung utama penggunaan DBH-CHT, menetapkan ruang lingkup, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan umum dan peralihan terkait DBH-CHT. Ketentuan teknis pelaksanaan, termasuk kegiatan yang dapat dibiayai dan mekanisme pelaporan, dirumuskan dalam PMK ini sebagai pengganti/penyempurnaan ketentuan sebelumnya. Untuk setiap tahun anggaran, besaran alokasi DBH dan rincian porsi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dalam PMK tahunan atau lampiran teknis yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Sumber dana DBH-CHT adalah realisasi penerimaan cukai hasil tembakau yang dikelola di kas negara. Pemerintah pusat menghitung total DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut. Kemudian Kementerian Keuangan menetapkan jumlah DBH yang dibagikan dan merinci alokasi per daerah dalam PMK lampiran tahunan sehingga setiap provinsi/kabupaten/kota memperoleh angka alokasi yang terukur sesuai rumusan PMK.

Dalam proses perhitungan dan penyaluran, DJBC menyediakan data realisasi penerimaan sebagai basis perhitungan, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK yang memuat detail distribusi. Setelah PMK diterbitkan, pencairan dilakukan dari kas negara ke rekening daerah penerima sesuai jadwal dan ketentuan teknis yang tercantum dalam PMK dan petunjuk pelaksanaan. Mekanisme administratif ini mencakup tahapan pencairan, verifikasi administrasi, dan pencatatan transfer ke daerah.

Beleid PMK No.72/2024 secara eksplisit mencantumkan kategori kegiatan yang dapat dibiayai oleh DBH-CHT. Kategori tersebut antara lain: (1) peningkatan kualitas bahan baku tembakau, (2) pembinaan industri hasil tembakau, (3) pembinaan lingkungan sosial, (4) sosialisasi ketentuan di bidang cukai; (e) pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta (5) kegiatan lain yang dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Rincian kegiatan dan, jika relevan, pembagian proporsi antar-kategori dapat dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan atau PMK tahunan.

Di tingkat daerah, penerima DBH wajib menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH-CHT yang memuat rincian kegiatan, indikator output/outcome, serta alokasi anggaran yang akan dibiayai dari DBH. RKP tersebut menjadi basis pencairan dan pelaksanaan belanja DBH di daerah. Dokumen pendukung RKP wajib disimpan dan dilaporkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana. Beberapa pemerintah daerah telah menggunakan RKP ini untuk menyelaraskan program DBH dengan program kerja OPD terkait.

Pelaporan dan pengawasan diatur melalui mekanisme pelaporan berkala kepada DJPK Kementerian Keuangan serta  DJBC dalam melaksanakan monitoring, evaluasi, dan audit atas realisasi penggunaan DBH-CHT. PMK-72/2024 juga mengatur ketentuan mengenai sisa DBH, koreksi alokasi, serta sanksi administratif jika penggunaan tidak sesuai ketentuan. Untuk bidang penegakan hukum, terdapat petunjuk teknis yang mengatur jenis kegiatan penegakan dan tata laksana pelaporan kegiatan penegakan yang dibiayai dari DBH.

author avatar
Muhamad Akbar Aditama
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: CukaiCukai TembakauDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Merancang Strategi Green Jobs di Indonesia

Next Post

Cara Memilih Font untuk Annual Report

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

5 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

6 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

6 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

6 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

6 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Permenkum 49/2025

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

Lipstick Effect di Tengah Ekonomi yang Lesu

Pajak JHT Ramai Dibicarakan, Begini Mekanismenya

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

Mengubah Risiko Menjadi Nilai Keberlanjutan

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Please login to join discussion
Picture of Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Tips memilih font untuk desain annual report

Cara Memilih Font untuk Annual Report

Ilustrasi CTAS

CTAS dan Dinamika Kepatuhan Pajak

Menimbang Keadilan Pajak untuk Pesangon Pegawai

Menimbang Keadilan Pajak untuk Pesangon Pegawai

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.