Seiring dengan berkembangnya digitalisasi dalam administrasi publik, reformasi perpajakan di Indonesia memasuki babak baru melalui implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Sistem ini menjadi fondasi penting bagi otoritas pajak untuk mengintegrasikan seluruh data wajib pajak, mulai dari identitas tunggal hingga riwayat pelaporan dan pembayaran pajak. Namun, di balik kemajuan teknologi yang menjanjikan efisiensi dan transparansi, muncul pertanyaan mendasar: apakah CTAS benar-benar memperkuat kepatuhan pajak, atau justru mempertebal dimensi kekuasaan negara tanpa meningkatkan kepercayaan wajib pajak?
CTAS dan Dimensi Kekuasaan
Teori Technology Acceptance Model (TAM) menjelaskan bahwa keberhasilan suatu teknologi bergantung pada dua hal: persepsi kegunaan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use). Dalam konteks CTAS, persepsi kegunaan muncul melalui manfaat integrasi data wajib pajak. Dengan menghubungkan Identification Number (IDN) dan Taxpayer Registration Number (TRN), otoritas pajak kini memiliki peta lengkap mengenai profil wajib pajak di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty (TA) pada 2016–2017 dan Voluntary Disclosure Program (VDP) pada 2022. Melalui kedua program tersebut, otoritas pajak memperoleh data besar (big data) tentang aset dan kewajiban perpajakan masyarakat. Namun, program TA sempat dikritik karena tindak lanjutnya pada 2018 tidak dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah kemudian memilih pendekatan lunak melalui VDP 2022, yang dianggap tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah kepatuhan.
Dengan CTAS, otoritas pajak berupaya menutup celah itu. Integrasi data membuat pengawasan menjadi lebih kuat dan terpusat. Secara teori, peningkatan kekuasaan administratif ini seharusnya meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Terlebih, pemerintah telah menginvestasikan sekitar 3,1 triliun rupiah untuk membangun sistem yang diyakini akan mendongkrak rasio pajak nasional.
Namun, sebagaimana dijelaskan Kirchler et al. (2008), peningkatan kekuasaan otoritas pajak tanpa diimbangi oleh peningkatan kepercayaan wajib pajak hanya akan menghasilkan kepatuhan sesaat (temporary compliance). Artinya, masyarakat patuh bukan karena kesadaran, melainkan karena takut sanksi atau pengawasan. Inilah tantangan yang dihadapi Indonesia: bagaimana memastikan digitalisasi perpajakan tidak hanya memperkuat kontrol negara, tetapi juga memperkuat legitimasi moral dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak itu sendiri.
Ketimpangan Sistem dan Tantangan Self-Assessment
Sebelum CTAS diterapkan, sistem pelaporan pajak di Indonesia menganut prinsip self-assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, sistem ini idealnya berjalan di bawah dua prasyarat: demokrasi yang sehat dan penegakan hukum yang kuat. Dalam kenyataannya, kedua hal ini belum sepenuhnya terpenuhi di Indonesia.
Kondisi ini menciptakan ketimpangan antara data wajib pajak dengan laporan SPT tahunan yang disampaikan. Akibatnya, otoritas pajak kerap kesulitan memverifikasi kebenaran laporan tanpa mekanisme pemeriksaan intensif. CTAS diharapkan menjadi solusi atas asimetri informasi tersebut. Dengan sistem yang terintegrasi, audit dan pemeriksaan pajak bisa dilakukan lebih cepat, berbasis data, dan berpotensi meningkatkan efektivitas pengawasan.
Namun, di sisi lain, fokus berlebihan pada dimensi kekuasaan berisiko mengabaikan aspek pelayanan. Analisis Krippendorff terhadap wacana para pejabat pajak menunjukkan bahwa istilah seperti audit dan penerimaan pajak muncul lebih sering dibanding istilah layanan atau kepercayaan. Artinya, dalam komunikasi publik pemerintah, orientasi kekuasaan tampak lebih dominan dibanding orientasi pelayanan. Padahal, kepatuhan yang berkelanjutan tidak bisa dibangun hanya dengan kontrol, melainkan juga dengan membangun rasa percaya antara wajib pajak dan negara.
CTAS dan Dimensi Kepercayaan
Kata trust atau kepercayaan nyaris tidak muncul dalam pernyataan para pejabat pemerintah mengenai CTAS, kecuali dari satu sumber, yakni Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penegakan Hukum Pajak. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi kepercayaan masih belum menjadi fokus utama dalam diskursus kebijakan perpajakan. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi dari kepatuhan jangka panjang (Cahyonowati et al., 2023; Nurkholis et al., 2020).
CTAS memang dirancang untuk mengurangi interaksi langsung antara wajib pajak dan petugas pajak. Tujuannya adalah menghindari potensi moral hazard dan meningkatkan efisiensi layanan. Namun, pendekatan ini perlu diimbangi dengan sentuhan kemanusiaan. Membayar pajak bagi sebagian orang masih dianggap sebagai beban, bukan kontribusi sosial. Karena itu, digitalisasi harus diiringi dengan reformasi pelayanan yang berorientasi pada empati dan edukasi, bukan semata efisiensi teknis.
Salah satu konsep menarik yang muncul adalah comparative compliance arrangement—sebuah pendekatan baru yang memungkinkan data profil wajib pajak dibandingkan secara otomatis dengan data dari berbagai sumber. Melalui sistem ini, SPT wajib pajak akan terisi otomatis (pre-populated), sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana. Bila dijalankan dengan baik, sistem ini dapat meningkatkan kenyamanan dan transparansi, sekaligus memperkuat rasa percaya wajib pajak terhadap keadilan fiskal.
IAmplementasi CTAS memang memperkuat dua dimensi utama dalam model kepatuhan pajak SSF—yakni kekuasaan (power) dan kepercayaan (trust). Namun, hubungan keduanya bersifat hierarkis. Peningkatan kekuasaan otoritas pajak tampak mendahului peningkatan kepercayaan publik. Dalam jangka pendek, CTAS memperkuat kapasitas pengawasan negara; namun, dalam jangka panjang, keberlanjutan sistem ini sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu menumbuhkan kepercayaan wajib pajak melalui layanan yang adil, transparan, dan manusiawi.
Dengan kata lain, kekuasaan mungkin bisa memaksa kepatuhan, tetapi hanya kepercayaan yang bisa menumbuhkan kepatuhan sejati. CTAS akan menjadi tonggak reformasi yang berhasil hanya jika ia tidak sekadar menjadi alat kontrol digital, melainkan juga simbol hubungan baru antara negara dan warga: hubungan yang berbasis pada keterbukaan, penghormatan, dan rasa saling percaya.










