Ringkasan Jawaban
Pembahasan lengkap
Terimakasih Bapak Baleirung atas pertanyaan yang diberikan. Sesuai dengan penjelasan bahwa perusahaan tidak membuat FP saat menerima pembayaran DP sebesar 50%. Seharusnya FP dibuat saat menerima pembayaran dalam hal penerimaan terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU KUP, sebagaimana dikutip sebagai berikut :
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
-
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
– Pasal 13 ayat (1a) UU KUP
Kami merekomendasikan Bapak untuk segera menerbitkan FP sesuai dengan rincian pembayaran yang terjadi. Jika PKP telah melaporkan SPT masa PPN pada bulan penerimaan pembayaran, PKP tetap dapat menerbitkan FP baru tetapi PKP harus melakukan Pembetulan SPT Masa PPN untuk memasukkan Faktur Pajak yang terlambat terbit. PKP dapat menerbitkan FP paling lambat 3 bulan sejak saat seharusnya FP diterbitkan sebelum dianggap FP tidak dibuat.
Meskipun PKP masih diperbolehkan menerbitkan FP yang terlambat, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administratif atas keterlambatan membuat FP. Sanksi administratif yang diberikan berupa denda sebesar 1% dari DPP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU PPN, sebagai berikut :
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
a. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
– Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU PPN
Demikian, jawaban dan saran dari kami mengenai keterlambatan penerbitan Faktur Pajak. Semoga jawaban dan saran kami dapat membantu Bapak Baleirung.










