Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak Terbaru di Era Coretax

Riezka Yunita HandiniebyRiezka Yunita Handinie
17 Februari 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
188 2
A A
0
image by freepik
217
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang berfokus pada transformasi digital, termasuk dalam hal penandatanganan Faktur Pajak. Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah ketentuan terkait prosedur penandatanganan Faktur Pajak yang kini melibatkan penggunaan Core Tax Administration System (CTAS). Bagaimana ketentuan lama dan ketentuan terbaru mengatur hal tersebut?

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak dalam PerDirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) PER-03/2022 tentang Faktur Pajak, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh DJP sebagaimana dimaksud dalam PER-03/2022.

Dalam hal ini, aplikasi atau sistem yang dimaksud adalah e-Faktur, yang per 1 Januari 2025 ini sudah mulai digantikan dengan Coretax. Sampai saat ini, PER-03/2022 masih berlaku dan belum dicabut.

Ketentuan Penandatanganan Faktur Pajak dalam Implementasi Coretax

Ketentuan terbaru dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang memberikan pedoman mengenai mekanisme penandatanganan Faktur Pajak di era Coretax.

Berdasarkan Pasal 8 PMK No. 81/2024, penandatangan Dokumen Elektronik, termasuk Faktur Pajak, yang diatur dalam Coretax dilakukan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang dapat berupa Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang diterbitkan oleh DJP.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PMK No. 81/2024, pihak yang menjadi penandatangan Faktur Pajak untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi yang dimiliki oleh:

  1. orang pribadi yang merupakan wakil Wajib Pajak; atau
  2. orang pribadi selain wakil Wajib Pajak yang ditunjuk oleh wakil Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani Dokumen Elektronik.

Jika penandatangan Faktur Pajak sudah membuat Sertifikat Elektronik di Coretax dan sudah memperoleh role access untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan, Faktur Pajak seharusnya dianggap sudah benar dan memenuhi ketentuan. Pada era Coretax ini sudah tidak dibutuhkan pendaftaran penandatangan Faktur Pajak sebagaimana diatur di PER-03/2022.

Selain pembuatan Sertifikat Elektronik, penting juga bagi PKP untuk memastikan bahwa orang yang ditunjuk sebagai penandatangan Faktur Pajak sudah memiliki Surat Kuasa yang sah. Surat Kuasa ini dapat dibuat melalui menu “Penunjukan Wakil/Kuasa” di dalam aplikasi Coretax. Setelah Surat Kuasa dikeluarkan, nama orang yang diberi kuasa akan tersimpan pada bagian “Wakil/Kuasa Saya” yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah memiliki wewenang resmi untuk menandatangani Faktur Pajak.

Penerapan ketentuan terbaru mengenai penandatanganan Faktur Pajak melalui Coretax bertujuan untuk memastikan bahwa setiap transaksi perpajakan dilakukan dengan lebih aman, efisien, dan terintegrasi. Dengan memahami dan mengikuti prosedur sesuai dengan PMK No. 81/2024, para pihak terkait dapat memastikan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan telah sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ditulis oleh: Zahra Fakhira Putri Nugroho (Tax Consulting Intern)
Direview oleh: Riezka Yunita Handinie (Tax Consulting Supervisor)

author avatar
Riezka Yunita Handinie
Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
See Full Bio
Tags: #FakturPajak #Coretax
Share87Tweet54Send
Previous Post

Mengoptimalkan Pajak dengan AI

Next Post

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Related Posts

Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
PPh Pasal 21
Analisis

Penghasilan Apa Saja yang Dipotong PPh Pasal 21 ?

8 Juli 2026
Next Post
Image by freepik

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

Insentif Pajak PPh 21 DTP

Insentif PPh 21 DTP Upaya Dalam Menjaga Daya Beli Masyarakat

Tax Buoyancy

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.