Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Coretax dan “Ilusi Perbaikan Cepat”

Gustofan MahmudbyGustofan Mahmud
3 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 7
A A
0
Pajak
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan terbaru Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, mengenai keputusan mengganti vendor asing dengan 24 pakar IT lokal untuk membenahi sistem Coretax menandai babak baru dalam polemik panjang modernisasi perpajakan Indonesia. Alih-alih sekadar langkah teknis, keputusan ini justru membuka kembali pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: bagaimana sebenarnya tata kelola proyek digital di institusi vital seperti DJP? Benarkah masalah kita hanya persoalan teknis, atau justru kegagalan manajerial dan pengawasan yang selama ini tertutupi kesibukan “transformasi digital”?

Selama enam tahun terakhir, publik diminta percaya bahwa Coretax adalah jantung modernisasi perpajakan Indonesia—sistem cerdas yang akan mempersingkat birokrasi, memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan biaya mencapai Rp1,3 triliun dan melibatkan nama-nama besar seperti LG CNS, Deloitte, dan PwC, proyek ini seharusnya menjadi kebanggaan nasional. Namun kenyataan berkata lain: sistem tak juga stabil, masih sering error, dan kerap memicu keluhan pegawai yang harus bergulat dengan aplikasi yang tidak ramah pengguna. Kini, ketika pemerintah mendadak mengumumkan pergantian vendor dan memungkinkan “penyelamatan” oleh 24 pakar lokal, masyarakat wajar bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?

Quick Win yang Terlalu Menggiurkan

Langkah mengganti vendor asing dengan tim ahli lokal oleh sebagian pihak dilihat sebagai keputusan berani—bahkan heroik. Semacam “rebut kembali kedaulatan digital kita sendiri”. Namun sejumlah pengamat memandangnya lebih sebagai strategi meraih quick win dibanding solusi struktural.

Erick Karya, pakar IT dari Enygma Solusi Negeri, misalnya, menyebut langkah itu sebagai “sinyal politik dan teknis” bahwa pemerintah sedang mencari cara cepat untuk menambal kegelisahan publik. Menjelang serah terima penuh Coretax pada 15 Desember 2025, DJP tentu membutuhkan narasi keberhasilan. Di sinilah 24 pakar lokal memainkan peran simbolis: menumbuhkan kesan bahwa pemerintah mampu mengambil alih kendali dan memperbaiki apa yang dianggap sebagai kegagalan pihak luar.

Namun logika semacam ini justru mengandung risiko. Jika 24 pakar lokal mampu memperbaiki Coretax dengan cepat, pertanyaannya menjadi sederhana tapi tajam: mengapa proyek sebesar ini diserahkan ke vendor asing sejak awal? Dan bagaimana mungkin kegagalan selama enam tahun dan biaya Rp1,3 triliun tiba-tiba dapat diatasi dalam hitungan bulan oleh tim internal?

Apakah benar masalahnya sekadar tidak ada “yang jago” sebelumnya? Atau justru desain proyek sejak awal sudah bermasalah: spesifikasi yang kabur, manajemen proyek yang tidak disiplin, serta proses pengawasan yang tidak transparan?

Pertanyaan-pertanyaan ini tak mungkin dijawab hanya dengan pernyataan optimistis dan deretan jargon teknis.

Proyek Besar, Masalah Besar

Coretax diharapkan menjadi tulang punggung administrasi perpajakan digital. Dari sisi sistem, ia harus mampu mengintegrasikan data jutaan wajib pajak, mengelola proses faktur, pelaporan, pemeriksaan, hingga analisis risiko secara real-time. Namun seperti banyak proyek digital pemerintah lainnya, realisasinya tidak seindah proposal.

Kabarnya, error yang muncul bukan sekadar bug kecil. Ada ketidakcocokan modul, integrasi lambat, dan masalah stabilitas yang menghambat pelayanan. Beberapa pegawai bahkan menyebut user interface-nya membingungkan dan tidak intuitif. Jika benar demikian, maka ini menunjukkan kegagalan bukan hanya pada level teknis, tetapi juga desain sistem dan manajemen implementasi.

Di sinilah akar persoalan yang sering diabaikan. Proyek digital berskala besar sering kali dimulai dengan ambisi tinggi, tetapi tanpa governance yang matang. Vendor bekerja sesuai kontrak, pemerintah berharap hasil maksimal, tetapi tidak ada mekanisme kontrol kualitas yang ketat dan transparan. Akibatnya, semua pihak saling bergantung tanpa ada yang benar-benar bertanggung jawab.

Kini, ketika publik menuntut hasil, DJP memilih mengubah narasi dari “Coretax yang canggih” menjadi “Coretax yang harus kita perbaiki bersama”. Pendekatan ini tidak salah, tetapi tidak boleh menggantikan kebutuhan akan evaluasi institusional yang jujur.

Mampukah 24 Pakar Lokal Menjadi Penyelamat?

DJP menyebut mereka sedang menjalankan boot camp intensif selama satu bulan penuh untuk mempercepat pemahaman internal terhadap source code sistem. Secara prinsip, penguatan kapasitas internal memang langkah positif. Tidak ada negara yang ingin sistem pajaknya sepenuhnya bergantung pada vendor luar.

Namun publik berhak bertanya: apakah sebulan cukup untuk memahami secara penuh sebuah sistem terintegrasi yang dikembangkan selama bertahun-tahun? Bagaimana kualitas source code yang diserahkan vendor, mengingat serah terima dilakukan dalam dua tahap (Juli dan November 2025)? Apakah DJP memiliki dokumentasi yang lengkap, standar coding yang jelas, dan peta teknis yang dapat dipertanggungjawabkan?

author avatar
Gustofan Mahmud
See Full Bio
Tags: coretaxDJPKepatuhan PajakTransformasi Digital
Share61Tweet38Send
Previous Post

Manajemen Waktu Desain Annual Report

Next Post

Jalan Tengah antara Ketahanan Fiskal dan Keadilan

Gustofan Mahmud

Gustofan Mahmud

Related Posts

Permenkum 49/2025
Analisis

Memahami Kewajiban Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

9 Juli 2026
Sustainable Procurement
Analisis

Sustainable Procurement, Strategi Baru Memenangkan Tender B2B

9 Juli 2026
Olahraga Lari
Analisis

Strava Jadi Pemungut PPN PMSE, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

9 Juli 2026
Sustainability Report
Analisis

Mengurai Peran Materialitas dalam Sustainability Report

8 Juli 2026
Pengawasan Pajak
Analisis

Permenkum 49/2025 dan Penguatan Basis Data Pajak

8 Juli 2026
Shortfall
Analisis

Mengurai Ancaman Shortfall di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

8 Juli 2026
Next Post
Pajak DIgital

Jalan Tengah antara Ketahanan Fiskal dan Keadilan

Pajak Tambang

Membenahi Pajak Sektor Tambang

Ilustrasi deforestasi

Rusaknya Ekosistem Merusak Masa Depan Ekonomi

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Jasa Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.