Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memasuki fase penting dalam perjalanan reformasi sistem perpajakan nasional. Pada 15 Desember 2025, DJP direncanakan menerima penyerahan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) dari vendor pengembang. Pertama kalinya DJP akan mengelola Coretax secara mandiri sejak mulai digunakan pada awal 2025, langkah ini menandai transisi besar dalam operasional perpajakan Indonesia.
Coretax merupakan sistem yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Dengan sistem yang terintegrasi ini, proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan diharapkan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Implementasi Coretax merupakan bagian dari program reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2016 dan menjadi salah satu proyek teknologi informasi terbesar dalam sejarah administrasi pajak Indonesia.
Sejak diimplementasikan pada Januari 2025, Coretax telah digunakan untuk berbagai layanan utama, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024. Saat ini, sistem tersebut sedang berada pada fase post implementation support (PIS), yaitu masa di mana vendor masih memberikan dukungan teknis penuh untuk memastikan stabilitas sistem sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada DJP. Dukungan vendor pada fase PIS dirancang untuk menangani berbagai isu yang biasanya muncul pada tahun pertama implementasi sistem berskala besar, seperti perbaikan bugs, optimasi performa, serta penanganan insiden yang memerlukan respons cepat.
Berdasarkan kontrak kerja, seluruh kewajiban vendor termasuk pendampingan teknis dan transfer pengetahuan berakhir pada tanggal 15 Desember 2025. Setelah itu, DJP akan mengambil alih seluruh pengelolaan sistem, mulai dari pemeliharaan, pengembangan lanjutan, hingga penyelesaian masalah teknis harian. Pengambilalihan ini menjadi tonggak penting, karena menandai berakhirnya ketergantungan DJP pada pengembang eksternal dalam mengoperasikan salah satu pilar utama administrasi perpajakan Indonesia.
Sebelum serah terima dilakukan, sistem Coretax juga akan menjalani proses audit oleh pihak independen sebagaimana diamanatkan dalam kontrak. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh komponen sistem yang diserahkan vendor telah sesuai dengan spesifikasi, standar keamanan, dan ketentuan teknis yang disepakati sejak awal.
Audit ini menjadi langkah krusial untuk menjamin bahwa sistem yang nantinya dikelola DJP benar-benar siap digunakan dalam jangka panjang dan aman dari potensi risiko operasional maupun keamanan data. Dengan sistem perpajakan yang menampung jutaan data sensitif masyarakat, aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam transisi ini.
Dari sisi pemanfaatan, DJP mencatat perkembangan signifikan terkait jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Pada periode pelaporan SPT Tahunan PPh 2024, tercatat sebanyak 3.329.873 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun. Dari jumlah tersebut, 2.757.861 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 572.012 sisanya adalah wajib pajak badan. Meski demikian, jumlah tersebut baru mencapai 22,53 persen dari total populasi wajib pajak yang seharusnya mengaktifkan akun Coretax. Artinya, masih terdapat 11.451.081 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi.
Selain itu, dari seluruh wajib pajak yang sudah memiliki akun aktif, 1.101.037 di antaranya belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2024. Data ini menjadi perhatian DJP karena penggunaan Coretax akan optimal jika seluruh wajib pajak aktif memanfaatkan layanan digital tersebut secara penuh. Peningkatan aktivasi masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan, terutama menjelang periode pelaporan SPT tahun berikutnya.
Di sisi lain DJP mencatat adanya pertumbuhan positif jumlah wajib pajak baru yang bergabung menggunakan Coretax pada 2025. Hingga 20 November 2025, terdapat 1.307.555 wajib pajak baru yang telah mengaktifkan akun mereka. Dengan demikian, total wajib pajak yang melakukan aktivasi akun sepanjang 2025 mencapai 5.738.465. Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya adopsi teknologi digital di kalangan wajib pajak dan menjadi indikator bahwa Coretax mulai diterima sebagai fondasi utama administrasi perpajakan Indonesia yang baru.
Transisi pengelolaan Coretax dari vendor ke DJP menjadi simbol kemandirian teknologi, serta bagian penting dari tujuan besar modernisasi perpajakan yang mengedepankan integrasi, efisiensi, transparansi, dan akurasi data. Dengan penguasaan penuh terhadap sistem inti, DJP diharapkan dapat lebih cepat dalam melakukan pembaruan, memperbaiki kelemahan, dan menyesuaikan sistem dengan perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis.
Pengelolaan mandiri juga membuka peluang bagi DJP untuk membangun budaya teknologi yang lebih kuat, termasuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang digital. Transformasi ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, tetapi juga membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju administrasi perpajakan modern yang setara dengan negara-negara maju.
Dengan semakin dekatnya tanggal serah terima, DJP terus mematangkan berbagai persiapan. Jika seluruh proses berjalan lancar, 15 Desember 2025 akan menjadi momen penting yang menandai era baru digitalisasi perpajakan Indonesia.
Ananda Bagus
Market Analyst Pratama Indomitra Konsultan










