Pembahasan mengenai agenda redenominasi rupiah kembali memperoleh perhatian setelah pemerintah memasukkannya dalam rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029. Kementerian Keuangan mulai menghidupkan kembali agenda tersebut melalui PMK No. 70/2025 yang memuat rencana penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai riilnya, sebuah langkah yang kini berada dalam jalur pembahasan formal bersama Bank Indonesia dan DPR. PMK 70 Tahun 2025 sendiri merupakan dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang menetapkan arah kebijakan lima tahunan, termasuk penyiapan RUU Redenominasi Rupiah dengan target penyelesaian pada 2027 sebagai landasan awal proses perubahan nominal.
Meskipun bertujuan membuat penulisan rupiah lebih ringkas dan selaras dengan modernisasi sistem pembayaran, penerapannya menuntut kesiapan administratif, penyesuaian teknis pada sistem transaksi, serta edukasi publik agar perubahan angka tidak menimbulkan kekeliruan persepsi. Karena itu, penjelasan yang kuat dan data pendukung menjadi penting untuk memastikan urgensi, ritme kebijakan, dan potensi hambatannya dapat dipahami secara proporsional oleh seluruh pemangku kepentingan.
Kesiapan Regulator dan Tren Ekonomi Makro yang Mendukung
Masuknya RUU Redenominasi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan isu ini sebagai prioritas kebijakan. Bank Indonesia menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan membutuhkan waktu perumusan yang hati-hati. Pernyataan BI konsisten dengan pengalaman negara lain yang umumnya membutuhkan periode transisi panjang untuk menghindari gejolak harga.
Dari sisi makroekonomi, Indonesia sebenarnya berada dalam kondisi yang lebih stabil dibandingkan era sebelumnya ketika wacana redenominasi pernah muncul, misalnya pada 2010–2013. Data terbaru yang mendukung stabilitas ini antara lain:
- Inflasi Indonesia tahun 2023 berada di level 2,61% (BPS), salah satu yang terendah dalam satu dekade terakhir, mencerminkan kestabilan harga yang lebih baik.
- Nilai tukar rupiah bergerak relatif stabil sepanjang 2024, dengan volatilitas lebih rendah dibanding periode pandemi menurut data BI.
- Pertumbuhan transaksi digital meningkat pesat, dengan nilai transaksi uang elektronik naik 20,8% secara tahunan pada 2023 (BI), menunjukkan pergeseran menuju transaksi non-tunai.
Kondisi tersebut memberi ruang lebih leluasa bagi pemerintah dan BI untuk melakukan perubahan struktural pada sistem pembayaran, termasuk penyederhanaan digit rupiah.
Sosialisasi Panjang dan Dominasi Transaksi Tunai
Bima Yudistira, Direktur Eksekutif CELIOS, menilai persiapan redenominasi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pernyataan ini sejalan dengan data penggunaan uang tunai di Indonesia yang memang masih sangat tinggi.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia tahun 2024, sekitar 87–90% transaksi ritel masih mengandalkan uang tunai, meskipun adopsi QRIS dan pembayaran digital terus tumbuh. Artinya, perubahan penulisan nominal akan langsung bersinggungan dengan sebagian besar pola transaksi masyarakat.
Persiapan 8 hingga 10 tahun sebagaimana dikemukakan Bima tersebut masuk akal jika kita melihat pengalaman negara lain. Brasil, Ghana, dan Zimbabwe mengalami kegagalan redenominasi karena lemahnya edukasi publik dan ketidakstabilan makro. Sebaliknya, Turki dan Korea Selatan berhasil menjalankan perubahan nominal berkat masa transisi yang panjang dan kampanye publik yang konsisten.
Indonesia sendiri pernah mengalami perubahan besar pada mata uang, yakni saat penggantian uang tepatnya pada tahun 1965. Akan tetapi, konteksnya berbeda karena saat itu hiperinflasi sedang berlangsung, sehingga pelajaran yang lebih relevan harus diambil dari negara yang menjalankan redenominasi dalam kondisi stabil.
Selain itu, tahap teknis yang harus dipersiapkan juga cenderung kompleks. Mulai dari desain pecahan baru, revisi mesin ATM dan EDC, penyesuaian software kasir pada retail modern, hingga pembaruan pencatatan akuntansi. Pengalaman Turki menunjukkan bahwa masa transisi dua harga, harga lama dan baru, memerlukan edukasi berulang agar pelaku usaha tidak salah mengonversi nilai.
Selanjutnya, apakah Indonesia mampu menyeimbangkan persiapan teknis, edukasi publik, dan kestabilan ekonomi sehingga transisi penyederhanaan digit rupiah dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan dan guncangan harga?










