Peringatan keras Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap pengusaha tambang beberapa waktu lalu seharusnya menjadi alarm keras bagi publik. Data yang disampaikan bukan hanya memprihatinkan, tetapi juga mengusik akal sehat. Pada 2025, terdapat 7.128 wajib pajak aktif di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Namun jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Badan yang masuk nihil, padahal tenggat pelaporan SPT sudah jelas, yakni setiap 30 April.
Ironisnya, tren ketidakpatuhan ini bukan gejala mendadak. Selama lima tahun terakhir pelaporan SPT dan pembayaran pajak terus merosot. Pada 2021 tingkat pelaporan SPT masih 96 persen, turun menjadi 71 persen pada 2024, dan akhirnya terjun bebas pada 2025. Pembayaran pajak pun serupa, dari 51,7 persen pada 2021 menjadi hanya 35,4 persen pada 2025.
Melihat situasi tersebut, pemerintah akhirnya menetapkan langkah korektif. Mulai tahun depan pengusaha tambang yang belum menuntaskan kewajiban perpajakannya tidak akan memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini menandai bahwa toleransi selama ini telah mencapai batasnya. Namun pertanyaan mendasarnya tetap relevan, apakah pendekatan yang bertumpu pada ancaman cukup untuk menyelesaikan masalah yang bersifat struktural?
Tantangan Struktural
Di banyak negara berlimpah sumber daya alam (natural resource-abundant economies), pengelolaan sektor tambang memang penuh tantangan. Kontribusinya besar tetapi karakternya membuat tata kelolanya rumit. Studi-studi tentang perekonomian ekstraktif mencatat kesulitan umum yang sama mulai dari stok sumber daya yang terbatas dan akan habis setelah diekstraksi, besarnya biaya eksplorasi yang tidak dapat dipulihkan, periode produksi yang panjang, ketidakpastian harga komoditas global, dominasi perusahaan multinasional, hingga minimnya informasi rinci yang dimiliki pemerintah mengenai kondisi geologis dan operasional pertambangan (Boadway & Keen, 2010).
Dalam konteks negara berkembang yang kapasitas teknis dan fiskalnya terbatas, berbagai hambatan ini sering berujung pada apa yang dikenal sebagai “kutukan sumber daya”. Artinya, kekayaan alam justru gagal diterjemahkan menjadi penerimaan negara yang stabil.
Industri tambang memang tidak seperti manufaktur atau ritel yang bisa cepat menghasilkan arus kas. Pada tahap awal, perusahaan harus mengeluarkan biaya eksplorasi yang besar dan sering kali bersifat sunk cost. Jika eksplorasi gagal, dana itu hilang begitu saja. Keuntungan baru muncul bertahun-tahun kemudian dan itu pun masih dibayangi volatilitas harga komoditas global. Harga nikel, batu bara, atau emas dapat melonjak atau anjlok puluhan persen dalam setahun.
Akibatnya penerimaan pajak dari sektor ini sangat sulit diprediksi. Pemerintah tidak pernah benar-benar tahu berapa yang akan masuk ke kas negara setiap tahun. Literatur ekonomi telah lama mencatat dilema ini (Collier, 2007; Moore & Lundstøl, 2016), yang membuat negara kaya sumber daya berada dalam posisi sulit ingin mengandalkan pajak tambang sebagai sumber penerimaan tetapi harus menghadapi volatilitas yang ekstrem.
Untuk menarik investasi, pemerintah biasanya harus bersikap “manis” di awal. Insentif pajak, tarif yang rendah, atau perlakuan khusus diberikan agar modal masuk. Namun, setelah perusahaan menggelontorkan biaya eksplorasi yang besar, insentif tersebut kerap berubah. Pemerintah ingin menaikkan tarif, menutup celah, atau menetapkan aturan baru yang lebih ketat. Kondisi ini dikenal sebagai obsolescing bargain (Ramamurti, 2001). Perjanjian awal yang tampak saling menguntungkan berubah menjadi hubungan yang penuh ketegangan ketika salah satu pihak merasa dirugikan karena aturan main berubah di tengah jalan.
Ketidakpastian kebijakan ini membuat investor ragu dan sekaligus menyulitkan pemerintah membangun reputasi konsistensi regulasi. Dari perspektif fiskal, ketidakpastian ini membuat sektor tambang sulit dijadikan tulang punggung penerimaan yang stabil.
Tantangan lain muncul dari struktur pelaku industri. Sektor mineral dan batubara (minerba) didominasi perusahaan multinasional yang memiliki sumber daya besar untuk meminimalkan pajak. Mereka mampu menyewa konsultan perpajakan terbaik, pengacara internasional, dan auditor berpengalaman. Tidak heran jika praktik transfer pricing berupa praktik pengalihan keuntungan ke negara ber-tarif pajak rendah sering terjadi. Celah ini sah secara hukum dalam batas tertentu, tetapi bisa mudah diselewengkan. Sementara otoritas pajak, terutama di negara berkembang, sering tertinggal dalam hal keahlian teknis, kapasitas audit, maupun akses informasi.
Dengan begitu, relasi antara otoritas pajak dan perusahaan tambang kerap tidak imbang. Pemeriksa pajak menghadapi konglomerasi global yang jauh lebih siap secara finansial dan teknis. Kombinasi antara asimetri informasi dan kekuatan negosiasi perusahaan membuat upaya memungut pajak yang adil menjadi pekerjaan yang sangat berat.
Belum selesai di situ, problem juga muncul di ranah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena sebagian besar output tambang diekspor, PPN masukan yang dibayarkan perusahaan sering tidak bisa dikreditkan. Akibatnya, permohonan restitusi PPN menggunung dan menguras energi administrasi otoritas pajak. Pemerintah memang dapat mengenakan tarif nol persen untuk ekspor, tetapi opsi ini membuka risiko baru seperti memastikan barang benar-benar diekspor dan tidak dialihkan ke pasar domestik. Pengawasan menjadi rumit dan potensi moral hazard meningkat.
Dengan konfigurasi problematika di atas, idak mengherankan jika kepatuhan SPT dan pembayaran pajak merosot. Sistem perpajakan sektor tambang mengandung terlalu banyak ketidakpastian, celah, dan keterbatasan institusi yang membuat semua pihak bersikap defensif. Pengusaha memilih menunda, DJP kewalahan mengawasi, dan negara kehilangan penerimaan.
Jalan Pembenahan
Kembali pada kebijakan DJP untuk menjadikan kepatuhan pajak sebagai syarat memperoleh RKAB. Langkah ini tepat karena memberikan insentif langsung yang sulit diabaikan. Sinyalnya jelas bahwa kelangsungan usaha harus diikuti kepatuhan fiskal. Namun kebijakan yang menekankan penegakan tidak akan menyelesaikan akar persoalan tanpa dibarengi pembenahan struktural.
Setidaknya ada tiga prioritas pembenahan. Pertama, konsistensi kebijakan fiskal. Jika pemerintah ingin membangun hubungan jangka panjang yang sehat dengan investor tambang maka komitmen pada aturan main sangat penting. Tidak ada investor yang mau menanam modal miliaran rupiah di sektor berisiko tinggi jika aturan pajaknya bisa berubah sewaktu-waktu. Kepastian regulasi sama berharganya dengan insentif fiskal.
Kedua, penguatan kapasitas pengawasan. DJP membutuhkan auditor yang memahami penilaian aset pertambangan, rekayasa finansial korporasi, hingga praktik transfer pricing lintas negara. Tanpa kompetensi ini pemerintah akan selalu tertinggal. Investasi pada sumber daya manusia dan teknologi audit wajib diprioritaskan jika negara ingin menutup celah penghindaran pajak.
Ketiga, penyelarasan aturan PPN dengan karakter sektor ekspor. Selama PPN diperlakukan seperti pajak domestik yang tidak relevan bagi sektor yang hampir seluruh outputnya diekspor maka problem restitusi akan terus muncul. Skema yang lebih ringkas, efisien, dan memiliki pengawasan risiko yang ketat diperlukan.
Jika pembenahan struktural ini berjalan, ancaman “tidak ada RKAB tanpa kepatuhan pajak” bisa menjadi pintu masuk menuju tata kelola sektor minerba yang lebih sehat. Namun jika tidak, ancaman itu hanya akan menjadi siklus tahunan: DJP marah, pengusaha berkelit, negara rugi, dan publik muak.
Pada akhirnya, sektor tambang hanya dapat menjadi sumber penerimaan yang kuat jika fondasi kebijakan fiskalnya kokoh. Tanpa itu, sebesar apa pun potensi sumber daya alam yang dimiliki penerimaan negara akan terus bocor bukan karena batu baranya hilang tetapi karena sistemnya rapuh.










