Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 16 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

WNI Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 6 Bulan, Bolehkah Tidak Lapor SPT?

ErnawatibyErnawati
A A
245
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, saya adalah WNI yang bekerja di luar negeri sudah lebih dari 6 bulan dan mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Apakah boleh saya tidak melaporkan kewajiban Surat Pemberitahuan (SPT) lagi di Indonesia?

  • Azhar
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Sebagai WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 6 bulan, Bapak dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai Pasal 2 ayat (4) UU PPh, dengan syarat berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan memenuhi beberapa persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara lain, Bapak perlu memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) yang memenuhi ketentuan tertentu. Setelah melengkapi persyaratan tersebut, Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak melalui KPP untuk mendapatkan “Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN” dan selanjutnya mengajukan permohonan menjadi WP Non-Efektif (NE). Bila sudah disetujui untuk menjadi WP NE, Bapak tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bapak Azhar atas pertanyaannya. Bapak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 6 bulan dan memiliki penghasilan dari luar negeri dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU PPh. Menurut aturan tersebut, SPLN adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:
1.  tempat tinggal;
2.  pusat kegiatan utama;
3.  tempat menjalankan kebiasaan;
4.  status subjek pajak; dan/atau
5.  persyaratan tertentu lainnya.

Persyaratan di atas kemudian diatur lebih lanjut di Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bapak dianggap sebagai SPLN jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat
persinggahan;
2. memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di
luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:

  • suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
  • sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
  • menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;

3. memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
4. menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya.

Sumber Diolah oleh Konsultan

Persyaratan untuk menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) negara/yurisdiksi lain dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status Bapak sebagai subjek pajak dari otoritas pajak negara/yurisdiksi lain tersebut. SKD dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. menggunakan bahasa Inggris;
2. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

  • nama WNI tersebut;
  • tanggal penerbitan;
  • periode berlakunya (yang berakhir paling lama 6 bulan sebelum permohonan penetapan status
    subjek pajak kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak); dan
  • nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang
    berwenang sesuai dengan kelaziman di negara/yurisdiksi yang bersangkutan.

Persyaratan tertentu lainnya yang dipenuhi yaitu Bapak telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima/diperoleh selama Bapak menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Bapak sampai dengan tahun pajak terakhir.

Dalam hal Bapak telah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, Bapak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk memperoleh “Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN”.

Permohonan tersebut juga dilampiri dokumen pendukung bahwa Bapak telah memenuhi persyaratan tersebut. KPP akan memberikan keputusan atas permohonan Bapak dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan diterima  KPP.

Jika Bapak telah memperoleh Surat Keterangan WNI SPLN, selanjutnya Bapak dapat mengajukan permohonan menjadi WP Non-Efektif (NE) kepada KPP terdaftar. Jika Bapak telah mendapatkan penetapan sebagai WP NE, Bapak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Perlu diperhatikan bahwa status SPLN Bapak tersebut berlaku sepanjang memenuhi persyaratan.

Demikian penjelasan kami, semoga dapat membantu permasalahan pajak Bapak Azhar.

 

author avatar
Ernawati
See Full Bio
Tags: Pajak PenghasilanSPTSubjek PajakSurat Keterangan Domisili
245
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Kalender Pajak Agustus 2024

Next Post

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Tall yellow construction cranes loom over partially built high-rise buildings in a cityscape against a partly cloudy sky, modern glass towers nearby.

PPh Final atas Penghasilan Jasa Konstruksi

16 Juli 2026
Objek PPh Final

Objek Penghasilan yang Dikenai PPh Final

16 Juli 2026

Membangun Peta Aset Nasional untuk Memperkuat Basis Pajak

Apa Dampak Usulan Pajak JHT 0% bagi Pekerja?

Mengapa JHT Dikenai Pajak? Memahami Asas Pemajakannya

Peran & Tanggung Jawab Kuasa di Bidang Perpajakan dalam PMK No. 44 Tahun 2026

Tempat Terutang PPN: Desentralisasi vs Pemusatan PPN

Imbalan Bunga dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Menghitung Emisi GRK Berdasarkan Scope 1, 2, dan 3

Panduan Memahami Emisi Gas Rumah Kaca Scope 1, 2, dan 3

Penerapan Emisi GRK Scope 3 dalam Ekosistem Dekarbonisasi

Belanja Perpajakan, Instrumen Fiskal yang Jarang Dibahas

Mampukah Koperasi Desa Merah Putih Menjadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa?

Implikasi Permenkum 49/2025 terhadap Kepatuhan Perpajakan

Please login to join discussion
Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post
Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, Bakal Turunkan Penerimaan Cukai?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Jasa Sustainability Report
    • Jasa Assurance Sustainability Report
    • Jasa Kajian Kebijakan Fiskal
    • Jasa Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Jasa Penyusunan Naskah Akademik
    • Jasa Analisis Ekonomi Makro
    • Jasa Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.